Jakarta, Javanusa—Jemaah haji khusus yang masuk daftar berhak lunas untuk keberangkatan 1448 H/2027 M mulai dapat menyelesaikan pembayaran Bipih Khusus pada 6 November 2026.
Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) menetapkan batas waktu pelunasan tahap pertama hingga 5 Desember 2026.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Nomor S-100/PL/2026. Surat ini mengatur daftar jemaah haji khusus berhak lunas sekaligus mekanisme pengajuan pengembalian saldo setoran Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Khusus.
Kebijakan tersebut mengacu pada Keputusan Menteri Haji dan Umrah Nomor 99 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Pengisian Kuota Haji Khusus Tahun 1448 H/2027 M.
Direktur Jenderal Pelayanan Haji Kemenhaj, Ian Heriyawan, menjelaskan bahwa pemerintah membagi proses pelunasan menjadi dua tahap utama.
“Pelaksanaan pembayaran setoran pelunasan Bipih Khusus Tahap Pengisian Kuota dimulai resmi hari ini, 6 November hingga 5 Desember 2026,” ujar Ian di Jakarta, Jumat (6/11/2026).
Pelunasan Tahap Pertama untuk Jemaah Berhak Lunas
Tahap pertama berlangsung selama 30 hari kalender, mulai 6 November hingga 5 Desember 2026. Pemerintah memprioritaskan jemaah yang masuk alokasi kuota haji khusus 2027 dan jemaah lanjut usia.
Khusus kategori lanjut usia, calon jemaah harus berumur minimal 65 tahun per 10 April 2027. Selain itu, mereka wajib memiliki masa pendaftaran sekurang-kurangnya dua tahun.
Kemenhaj memberikan kesempatan kepada kelompok tersebut untuk menyelesaikan pembayaran sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
Tahap Kedua Dibuka untuk Pengisian Sisa Kuota
Apabila kuota belum terpenuhi setelah tahap pertama berakhir, Kemenhaj akan membuka pelunasan tahap kedua. Periode ini berlangsung selama tujuh hari kalender, yakni 10–16 Desember 2026.
Tahap kedua mencakup beberapa kelompok jemaah, yaitu:
-
- Jemaah yang mengalami kendala pelunasan pada tahap pertama.
- Pendamping jemaah lanjut usia.
- Jemaah yang perlu menggabungkan keberangkatan dengan mahram atau anggota keluarga.
- Penyandang disabilitas beserta pendampingnya.
Untuk mengajukan pendampingan lansia, penggabungan mahram atau keluarga, serta pendampingan penyandang disabilitas, jemaah dapat mengirimkan permohonan melalui email pendamping.hajikhusus@haji.go.id.
Kemenhaj mulai memverifikasi dokumen permohonan pada 6 November hingga 5 Desember 2026. Proses pemeriksaan berlangsung di kantor Direktorat Jenderal Pelayanan Haji Kementerian Haji dan Umrah RI.
Jemaah Cadangan Mengisi Kuota yang Belum Terpenuhi
Jika kuota masih tersisa setelah kedua tahap pelunasan, pemerintah akan melanjutkan pengisian melalui jemaah haji khusus berstatus cadangan.
Kemenhaj menggunakan urutan nomor porsi berikutnya sebagai dasar pemanggilan jemaah. Pemerintah menargetkan seluruh kuota terpenuhi paling lambat 7 Januari 2027.
“Jika kuota pada tahap pertama dan kedua masih belum terpenuhi, pengisian tahap akhir akan diambil dari jemaah cadangan sesuai urutan nomor porsi hingga kuota terpenuhi paling lambat 7 Januari 2027,” jelas Ian.
Jemaah cadangan yang bersedia melakukan pelunasan wajib mengisi dan menandatangani surat pernyataan secara sukarela di atas meterai. Selanjutnya, jemaah harus mengirimkan dokumen tersebut melalui email cadangan.hajikhusus@haji.go.id.
Ketentuan Pelunasan bagi PIHK
Kemenhaj juga mengatur ketentuan bagi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang belum memperpanjang sertifikasi akibat perubahan regulasi.
Menurut Ian, PIHK tersebut tetap dapat melayani pelunasan setelah memperoleh rekomendasi dari Direktur Jenderal Bina Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Rekomendasi tersebut diberikan melalui Direktur Perizinan dan Akreditasi Haji Khusus dan Umrah. PIHK juga tetap dapat menjalankan operasional hingga Rencana Perjalanan Haji (RPH) 2027 selesai.
Sementara itu, jemaah yang masih terdaftar pada PIHK dengan izin tidak berlaku dapat memilih pindah ke penyelenggara lain yang memiliki izin aktif. Dengan demikian, jemaah tetap dapat melanjutkan proses pelunasan.
Pengembalian Saldo Bipih Khusus Maksimal 14 Hari
Selain jadwal pelunasan, Kemenhaj menetapkan ketentuan pengembalian saldo setoran Bipih Khusus. Proses pengembalian dapat dilakukan paling lambat 14 hari setelah masa pelunasan berakhir.
Masyarakat juga dapat memeriksa daftar jemaah berhak lunas dan informasi pengajuan pengembalian saldo melalui sejumlah kanal resmi pemerintah.
Berikut tautan informasi yang tersedia:
-
- Situs resmi Kemenhaj: https://www.haji.go.id/
- Informasi estimasi keberangkatan: https://haji.go.id/estimasi-keberangkatan
- Daftar jemaah berhak lunas: https://bit.ly/BerhakLunasHK1448H
Ian meminta seluruh pimpinan PIHK dan Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih Khusus mengikuti petunjuk teknis tersebut.
“Kami meminta kepada pimpinan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dan Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih Khusus untuk memedomani petunjuk teknis ini dan menginformasikan daftar berhak lunas secara aktif kepada seluruh jemaah di lembaga masing-masing,” tutup Ian. (*)






