Arab Saudi Batasi Masuk Makkah Mulai 13 April 2026, Hanya untuk Pemegang Izin Resmi

Penulis -

Senin, 13 April 2026 - 15:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sebanyak 1.089 Jemaah Calon Haji (JCH) Kota Padang dijadwalkan berangkat ke Tanah Suci mulai 23 April 2026. (Foto: Kemenhaj)

Sebanyak 1.089 Jemaah Calon Haji (JCH) Kota Padang dijadwalkan berangkat ke Tanah Suci mulai 23 April 2026. (Foto: Kemenhaj)

Jakarta, Javanusa—Pemerintah Arab Saudi melalui Kementerian Dalam Negeri menetapkan hanya individu dengan izin resmi yang diperbolehkan memasuki wilayah Makkah selama periode persiapan haji.

Berdasarkan ketentuan tersebut, akses masuk hanya diberikan kepada:

    • Pemegang izin tinggal (iqamah) yang diterbitkan di Makkah
    • Pemegang visa haji resmi
    • Pekerja dengan izin kerja di area tempat-tempat suci.

Petugas akan menolak dan memutar balik siapa pun yang tidak memenuhi syarat di pos pemeriksaan pintu masuk Makkah.

Selain pembatasan akses, otoritas Arab Saudi juga menetapkan sejumlah aturan tambahan. Batas akhir keberangkatan jemaah umrah dari Arab Saudi ditetapkan pada 18 April 2026.

Pada tanggal yang sama, penerbitan izin umrah melalui platform Nusuk dihentikan sementara hingga 31 Mei 2026. Selama periode tersebut, pemegang visa selain visa haji tidak diperkenankan memasuki atau berada di Makkah.

Kebijakan ini merupakan bagian dari penerapan prinsip “Tidak Ada Haji Tanpa Izin” yang diberlakukan untuk memastikan ketertiban dan keselamatan selama musim haji.

Juru Bicara Kementerian Haji dan Umrah, Ichsan Marsha, menyatakan bahwa pembatasan akses ke Makkah merupakan kebijakan rutin yang dilakukan setiap tahun menjelang puncak ibadah haji.

“Pemerintah Arab Saudi setiap tahun menerapkan pengendalian akses ke Makkah menjelang puncak musim haji. Hal ini penting untuk memastikan pelaksanaan ibadah berlangsung aman, tertib, dan sesuai kapasitas,” kata Ichsan di Jakarta, Senin (13/4/2026).

Ia juga mengingatkan warga negara Indonesia agar tidak menggunakan jalur ilegal untuk berhaji.

“Kami mengingatkan agar memastikan visa yang digunakan adalah visa haji, bukan visa lain seperti umrah, kerja, turis, atau ziarah. Penggunaan selain visa haji berpotensi ditolak masuk dan dikenakan sanksi sesuai hukum Arab Saudi,” ujarnya.

Baca Juga :  Layanan Haji Tanpa Biaya, Kemenhaj Imbau Jemaah Waspada Petugas Abal-abal

Kementerian Haji dan Umrah mengimbau masyarakat, khususnya calon jemaah haji dan umrah asal Indonesia, untuk mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku, tidak memaksakan diri masuk ke Makkah tanpa izin, serta mengikuti arahan penyelenggara perjalanan dan otoritas terkait.

Kementerian juga menyatakan terus berkoordinasi dengan otoritas Arab Saudi untuk memastikan penyelenggaraan ibadah haji berjalan aman, tertib, dan lancar. (*/red)

Berita Terkait

Lindungi Dana Jemaah Umrah, Kemenhaj dan OJK Kaji Rekening Penampungan
Kemenhaj dan Kemendagri Padankan Data Jemaah Haji, Nomor Antrean Tetap Aman
Travel Umrah Diperingatkan Tak Promosikan Haji Khusus Tanpa Izin PIHK
368 ASN Lulus Seleksi Mutasi Karier Batch II, Mulai Bergabung 1 November 2026
189 Pengaduan Travel Haji dan Umrah Masuk hingga September 2026, Kemenhaj Perketat Pengawasan
Kemenhaj Sumbar Ingatkan Travel Umrah Gunakan Identitas Sesuai Izin, ID Card Wajib Diberikan H-1
Perkuat Perlindungan Jemaah, Kemenhaj Sumbar Bentuk Satgas Awasi Travel Umrah di Bandara
Sidak Travel Umrah di BIM, Kemenhaj Sumbar Temukan Jemaah Batal Berangkat

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 09:18 WIB

Kabut Asap Selimuti Padang, BPBD Minta Warga Tingkatkan Kewaspadaan

Selasa, 6 Oktober 2026 - 20:27 WIB

Penumpang KA Lembah Anai Terlibat Perselisihan, KAI Ingatkan Etika di Kereta

Selasa, 6 Oktober 2026 - 19:22 WIB

Kafilah Bungus Teluk Kabung Siap Hadapi MTQN ke-42 Kota Padang, Persiapan Capai 85 Persen

Selasa, 6 Oktober 2026 - 19:17 WIB

Padang Utara Siapkan 72 Kafilah, Targetkan Juara Umum MTQN ke-42 Kota Padang

Selasa, 6 Oktober 2026 - 19:11 WIB

KAI Divre II Sumbar Tutup 30 Perlintasan Liar, Keselamatan di Jalur Kereta Diperketat

Selasa, 6 Oktober 2026 - 18:04 WIB

Pemko Padang Perkuat Pengelolaan Sampah Terpadu Lewat Gerakan Pilah Sampah dari Rumah

Selasa, 6 Oktober 2026 - 16:53 WIB

Persiapan MTQ ke-42 Kota Padang Dimatangkan, 663 Kafilah Siap Bertanding

Selasa, 6 Oktober 2026 - 15:27 WIB

PWI Health Fun Run 5K Hadir di Mandeh, Gabungkan Olahraga dan Promosi Wisata

Berita Terbaru