Jakarta, Javanusa—Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI memfasilitasi mediasi terkait pengaduan penundaan keberangkatan jemaah dan persoalan pengembalian dana yang belum tuntas.
Mediasi mempertemukan mitra pemasaran sebagai pihak pelapor dengan PT Jgrup Amanah Wisata di Kantor Kemenhaj, Jakarta, Kamis (20/8/2026).
Pertemuan tersebut bertujuan mencari titik temu sekaligus memperjelas penyelesaian atas persoalan yang muncul dalam kerja sama penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah.
Kemenhaj hadir melalui Sekretaris Direktorat Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah Rizka Anungnata, Kasubdit Bina Umrah Edayanti, serta sejumlah anggota tim terkait.
Pihak pelapor juga datang bersama kuasa hukum dari Syailendra Law Firm. Namun, PT Jgrup Amanah Wisata tidak dapat menghadiri mediasi karena alasan kesehatan dan telah menyampaikan surat keterangan sakit.
Pelapor menjelaskan, kerja sama dengan PT Jgrup Amanah Wisata telah berjalan sejak Mei 2025. Dalam perjalanannya, sejumlah keberangkatan jemaah mengalami penjadwalan ulang.
Selain persoalan jadwal, pelapor menyebut pembahasan mengenai pengembalian dana juga belum menghasilkan penyelesaian hingga saat ini.
“Sejak Mei 2025 kami telah menjalin kerja sama dengan PT Jgrup Amanah Wisata. Namun, sejumlah keberangkatan jemaah mengalami penjadwalan ulang dan proses pengembalian dana yang telah dibicarakan sampai saat ini belum diselesaikan,” kata pihak pelapor.
Kuasa Hukum Dorong Penyelesaian Damai
Kuasa hukum pelapor dari Syailendra Law Firm berharap persoalan tersebut dapat berakhir melalui kesepakatan damai.
Menurutnya, penyelesaian perlu memberikan kepastian bagi seluruh pihak. Terutama bagi jemaah yang terdampak persoalan keberangkatan dan pengembalian dana.
“Kami berharap persoalan ini dapat diselesaikan secara damai dan memberikan kepastian bagi seluruh pihak, terutama terkait keberangkatan serta pengembalian dana jemaah,” ujar kuasa hukum pelapor dari Syailendra Law Firm.
Selanjutnya, Kemenhaj akan menuangkan hasil pertemuan dalam berita acara. Dokumen tersebut menjadi bagian dari dokumentasi sekaligus dasar untuk menentukan tindak lanjut sesuai mekanisme yang berlaku.
Kemenhaj Siapkan Tindak Lanjut
Perwakilan Direktorat Pengawasan Haji Khusus dan Umrah, Andi Muhammad Taufik, mengatakan Kemenhaj akan melakukan mitigasi terhadap dampak persoalan tersebut.
Kementerian juga akan memperkuat koordinasi antarunit untuk menentukan langkah penanganan berikutnya.
“Kementerian Haji dan Umrah akan terus melakukan mitigasi, pengawasan, pembinaan, dan penanganan pengaduan sesuai kewenangan serta ketentuan yang berlaku. Perlindungan jemaah menjadi perhatian utama dalam menentukan tindak lanjut atas setiap permasalahan penyelenggaraan ibadah umrah,” ujar Andi.
Kemenhaj menegaskan bahwa pengawasan dan penanganan pengaduan menjadi bagian dari upaya pemerintah melindungi jemaah.
Langkah tersebut juga bertujuan memastikan penyelenggaraan ibadah umrah berlangsung aman, tertib, dan bertanggung jawab.
Mediasi diharapkan dapat membuka ruang penyelesaian yang konstruktif. Seluruh proses tetap mengedepankan perlindungan jemaah serta kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku. (*)






