Kemenhaj Hapus Lunas Tunda Ganti, Antrean Haji Khusus Kini Berdasarkan Nomor Porsi

Penulis -

Kamis, 10 September 2026 - 17:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Menteri Haji dan Umrah RI Dahnil Anzar Simanjuntak. (Foto: Kemenhaj)

Wakil Menteri Haji dan Umrah RI Dahnil Anzar Simanjuntak. (Foto: Kemenhaj)

Jakarta, Javanusa—Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI menghapus mekanisme lunas tunda ganti dalam penyelenggaraan haji khusus.

Kebijakan ini bertujuan menutup celah manipulasi antrean dan memastikan keberangkatan jemaah mengikuti nomor urut porsi.

Wakil Menteri Haji dan Umrah RI Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan, keputusan tersebut lahir dari evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola haji khusus.

Evaluasi Kemenhaj menemukan celah dalam mekanisme penggantian jemaah yang batal atau menunda keberangkatan.

Celah tersebut memungkinkan oknum Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) mengganti jemaah dengan peserta lain yang tidak sesuai urutan nomor porsi.

“Ketika kami melakukan pembenahan tata kelola haji khusus, kami menemukan adanya permainan terkait lunas tunda ganti. Ada oknum PIHK (Penyelenggara Ibadah Haji Khusus) yang memanfaatkan pembatalan atau penundaan keberangkatan jemaah untuk kemudian menggantinya dengan jemaah lain yang tidak sesuai nomor urut atau nomor porsinya,” ujar Dahnil di Jakarta, Kamis (10/9/2026).

Menurut Dahnil, kondisi tersebut membuka peluang terjadinya ketidakadilan dalam antrean haji khusus. Jemaah yang telah menunggu sesuai nomor porsi berisiko kehilangan kesempatan ketika peserta lain masuk melalui mekanisme penggantian.

Tutup celah jual beli kesempatan berangkat

Dahnil menilai mekanisme tersebut juga dapat membuka ruang praktik jual beli kesempatan berangkat haji.

Jemaah yang belum mencapai giliran dapat memperoleh kesempatan lebih cepat. Syaratnya, mereka masuk melalui mekanisme penggantian yang tidak mengikuti urutan porsi.

“Di sinilah muncul ruang untuk praktik jual beli kesempatan berangkat haji. Jemaah yang seharusnya mendapatkan hak berdasarkan nomor porsinya bisa dilewati, sementara jemaah lain yang belum waktunya berangkat dapat dimasukkan sebagai pengganti,” jelasnya.

Kemenhaj menegaskan praktik semacam itu tidak boleh kembali terjadi. Pemerintah ingin memastikan kemampuan membayar atau kesepakatan tertentu tidak menentukan siapa yang lebih dahulu berangkat.

Baca Juga :  Tenant Kuliner Nusantara di Makkah Jadi Favorit Jemaah Haji, Hadirkan Cita Rasa Indonesia di Tanah Suci

“Karena itu, kami memastikan tidak boleh lagi ada lunas tunda ganti. Tidak boleh ada ruang untuk memanipulasi antrean jemaah. Yang berhak berangkat adalah jemaah sesuai nomor urut porsinya,” tegas Dahnil.

Kuota kosong mengikuti urutan jemaah

Dengan kebijakan baru tersebut, PIHK tidak bisa sembarangan mengisi kuota yang kosong akibat pembatalan atau penundaan jemaah.

Jika jemaah haji khusus sudah melunasi biaya kemudian membatalkan atau menunda keberangkatan, penggantinya mengikuti urutan dalam sistem sesuai ketentuan yang berlaku.

Mekanisme itu memberikan peluang kepada jemaah pada urutan berikutnya untuk memperoleh kesempatan berangkat. Proses tersebut juga tidak hanya berputar pada jemaah dari PIHK tertentu.

Langkah ini sekaligus memperkuat kepastian hak jemaah berdasarkan nomor porsi. Pemerintah berharap mekanisme tersebut membuat proses pengisian kuota lebih transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

Reformasi tata kelola haji khusus

Dahnil mengatakan pembenahan tata kelola haji khusus menjadi bagian dari upaya pemerintah menutup ruang praktik rente dan jual beli antrean.

Menurutnya, negara harus menjamin seluruh jemaah memperoleh perlakuan yang adil dalam proses keberangkatan.

“Kami ingin memastikan haji tidak menjadi ruang untuk praktik rente dan jual beli antrean. Negara harus hadir memberikan keadilan kepada seluruh jemaah. Reformasi tata kelola ini kita lakukan untuk mengembalikan kepercayaan dan memastikan hak jemaah terlindungi,” pungkasnya.

Kemenhaj juga akan memperkuat pengawasan terhadap penyelenggaraan haji khusus. Pengawasan mencakup proses pendaftaran, pelunasan, pengisian kuota, hingga keberangkatan jemaah.

Peniadaan lunas tunda ganti menjadi salah satu langkah Kemenhaj untuk membangun tata kelola haji khusus yang transparan dan berkeadilan.

Kebijakan tersebut sekaligus menegaskan bahwa nomor porsi menjadi dasar utama dalam menentukan kesempatan keberangkatan jemaah haji khusus. (*)

Baca Juga :  Presiden Jokowi: Potensi Energi Hijau Indonesia Mencapai 3.600 Gigawatt

Berita Terkait

BPIH 2027 Disepakati Rp98,46 Juta, Jemaah Haji Cukup Lunasi Rp23,04 Juta
Lindungi Dana Jemaah Umrah, Kemenhaj dan OJK Kaji Rekening Penampungan
Kemenhaj dan Kemendagri Padankan Data Jemaah Haji, Nomor Antrean Tetap Aman
Travel Umrah Diperingatkan Tak Promosikan Haji Khusus Tanpa Izin PIHK
368 ASN Lulus Seleksi Mutasi Karier Batch II, Mulai Bergabung 1 November 2026
189 Pengaduan Travel Haji dan Umrah Masuk hingga September 2026, Kemenhaj Perketat Pengawasan
Kemenhaj Sumbar Ingatkan Travel Umrah Gunakan Identitas Sesuai Izin, ID Card Wajib Diberikan H-1
Perkuat Perlindungan Jemaah, Kemenhaj Sumbar Bentuk Satgas Awasi Travel Umrah di Bandara

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 13:43 WIB

BMKG Maritim Teluk Bayur Peringatkan Potensi Banjir Rob di Pesisir Sumbar 9–12 Oktober

Kamis, 8 Oktober 2026 - 08:23 WIB

Pemko Padang Perkuat Smart Surau, 400 Guru TQA/MDTW Ikuti Pembekalan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 23:44 WIB

Padang Mulai Uji Teknologi AI untuk Petakan Kerusakan Infrastruktur Pascabencana

Rabu, 7 Oktober 2026 - 09:18 WIB

Kabut Asap Selimuti Padang, BPBD Minta Warga Tingkatkan Kewaspadaan

Selasa, 6 Oktober 2026 - 20:27 WIB

Penumpang KA Lembah Anai Terlibat Perselisihan, KAI Ingatkan Etika di Kereta

Selasa, 6 Oktober 2026 - 19:22 WIB

Kafilah Bungus Teluk Kabung Siap Hadapi MTQN ke-42 Kota Padang, Persiapan Capai 85 Persen

Selasa, 6 Oktober 2026 - 19:17 WIB

Padang Utara Siapkan 72 Kafilah, Targetkan Juara Umum MTQN ke-42 Kota Padang

Selasa, 6 Oktober 2026 - 19:11 WIB

KAI Divre II Sumbar Tutup 30 Perlintasan Liar, Keselamatan di Jalur Kereta Diperketat

Berita Terbaru