Kemenhaj Respons Cepat Kecelakaan Bus Jemaah Haji di Madinah, 10 Orang Luka Ringan

Penulis -

Rabu, 29 April 2026 - 20:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Biro Humas Kemenhaj, Moh. Hasan Afandi. (Foto: Kemenhaj)

Kepala Biro Humas Kemenhaj, Moh. Hasan Afandi. (Foto: Kemenhaj)

Jakarta, Javanusa—Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Republik Indonesia merespons cepat kecelakaan bus yang melibatkan jemaah haji Indonesia di Madinah pada 28 April 2026 pukul 10.30 Waktu Arab Saudi (WAS).

Kepala Biro Humas Kemenhaj, Moh. Hasan Afandi, menjelaskan bahwa kecelakaan itu melibatkan jemaah dari kelompok terbang SUB-02 dan JKS-01. Laporan lapangan mencatat tujuh jemaah JKS-01, dua jemaah SUB-02, serta satu pengurus KBIHU mengalami luka ringan.

“Seluruh jemaah terdampak sudah mendapatkan penanganan medis dan pendampingan dari petugas. Saat ini, satu jemaah atas nama Sri Sugi Hartini (60) masih menjalani perawatan di RS Al Hayyat Madinah,” ujar Hasan.

Pemantauan Intensif dan Pendampingan Jemaah

Kemenhaj memastikan kondisi jemaah terus dipantau secara intensif. Petugas juga memenuhi seluruh kebutuhan medis dan logistik selama masa pemulihan.

Selain itu, petugas memberikan pendampingan berkelanjutan guna menjaga kenyamanan dan keamanan jemaah. Langkah ini menjadi bagian dari upaya perlindungan maksimal bagi seluruh peserta haji Indonesia.

Penegasan Koordinasi dan Aturan KBIHU

Hasan menegaskan komitmen Kemenhaj dalam menjaga ketertiban dan kualitas layanan haji. Ia menyoroti pentingnya peran KBIHU dalam mendampingi jemaah di lapangan.

“Seluruh KBIHU wajib berkoordinasi dengan petugas, mematuhi ketentuan, serta mengutamakan keselamatan jemaah dalam setiap aktivitas,” tegasnya.

Pengawasan Kegiatan Ziarah Jemaah

Pemerintah telah memfasilitasi kegiatan ziarah ke sejumlah lokasi ibadah di Madinah. Kegiatan tersebut meliputi kunjungan ke Masjid Quba, Masjid Qiblatain, dan Jabal Uhud.

Seluruh rangkaian ziarah berlangsung secara terkoordinasi dan berada dalam pengawasan petugas. Pengawasan ini bertujuan memastikan keamanan dan kenyamanan jemaah selama beraktivitas.

Larangan Pungutan Tambahan dan Sanksi Tegas

Hasan kembali mengingatkan larangan aktivitas di luar kepentingan ibadah yang berpotensi merugikan jemaah. Ia juga menegaskan tidak boleh ada pungutan tambahan di luar ketentuan resmi.

Baca Juga :  Dua JCH Bukittinggi Kloter 14 Bertolak ke Embarkasi Padang

“Kami tegaskan, tidak boleh ada penawaran di luar kepentingan ibadah, tidak boleh ada pungutan tambahan, dan seluruh aktivitas harus terkoordinasi dengan petugas resmi. Jika dilanggar, kami akan memberikan sanksi tegas hingga pencabutan izin,” tandas Hasan.

Kemenhaj berkomitmen menghadirkan layanan haji yang aman, tertib, serta berorientasi pada perlindungan dan kenyamanan seluruh jemaah Indonesia. (*/red)

Berita Terkait

Lindungi Dana Jemaah Umrah, Kemenhaj dan OJK Kaji Rekening Penampungan
Kemenhaj dan Kemendagri Padankan Data Jemaah Haji, Nomor Antrean Tetap Aman
Travel Umrah Diperingatkan Tak Promosikan Haji Khusus Tanpa Izin PIHK
368 ASN Lulus Seleksi Mutasi Karier Batch II, Mulai Bergabung 1 November 2026
189 Pengaduan Travel Haji dan Umrah Masuk hingga September 2026, Kemenhaj Perketat Pengawasan
Kemenhaj Sumbar Ingatkan Travel Umrah Gunakan Identitas Sesuai Izin, ID Card Wajib Diberikan H-1
Perkuat Perlindungan Jemaah, Kemenhaj Sumbar Bentuk Satgas Awasi Travel Umrah di Bandara
Sidak Travel Umrah di BIM, Kemenhaj Sumbar Temukan Jemaah Batal Berangkat

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 08:59 WIB

Gulat Kota Padang Juara Umum Porprov XVI Sumbar, Raih 16 Medali Emas

Kamis, 8 Oktober 2026 - 08:06 WIB

Mikel Arteta Sepakat Perpanjang Kontrak di Arsenal

Kamis, 8 Oktober 2026 - 07:50 WIB

David Silva Comeback dari Pensiun, Gabung Klub Hong Kong Supreme Sha Tin

Kamis, 8 Oktober 2026 - 07:32 WIB

Usai Bertugas di FIFA ASEAN Cup 2026, Pedro Rodriguez Umumkan Pensiun

Kamis, 8 Oktober 2026 - 00:04 WIB

Gateball Kota Padang Raih Emas Perdana Porprov Sumbar 2026 lewat Double Putra

Rabu, 7 Oktober 2026 - 23:54 WIB

Edo Vernando Sumbang Emas Pertama Biliar Kota Padang di Porprov Sumbar 2026

Rabu, 7 Oktober 2026 - 18:38 WIB

Jadwal Lengkap Pertamina Grand Prix Indonesia: MotoGP, Sprint, hingga Balapan Utama

Rabu, 7 Oktober 2026 - 18:20 WIB

MotoGP Mandalika 2026: Perebutan Gelar Memanas, Martin dan Marquez Cuma Terpaut 2 Poin

Berita Terbaru

Mikel Arteta sepakat memperpanjang kontrak di Arsenal. (Foto: IG @mikelarteta)

Olahraga

Mikel Arteta Sepakat Perpanjang Kontrak di Arsenal

Kamis, 8 Okt 2026 - 08:06 WIB