Jakarta, Javanusa—Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Republik Indonesia merespons cepat kecelakaan bus yang melibatkan jemaah haji Indonesia di Madinah pada 28 April 2026 pukul 10.30 Waktu Arab Saudi (WAS).
Kepala Biro Humas Kemenhaj, Moh. Hasan Afandi, menjelaskan bahwa kecelakaan itu melibatkan jemaah dari kelompok terbang SUB-02 dan JKS-01. Laporan lapangan mencatat tujuh jemaah JKS-01, dua jemaah SUB-02, serta satu pengurus KBIHU mengalami luka ringan.
“Seluruh jemaah terdampak sudah mendapatkan penanganan medis dan pendampingan dari petugas. Saat ini, satu jemaah atas nama Sri Sugi Hartini (60) masih menjalani perawatan di RS Al Hayyat Madinah,” ujar Hasan.
Pemantauan Intensif dan Pendampingan Jemaah
Kemenhaj memastikan kondisi jemaah terus dipantau secara intensif. Petugas juga memenuhi seluruh kebutuhan medis dan logistik selama masa pemulihan.
Selain itu, petugas memberikan pendampingan berkelanjutan guna menjaga kenyamanan dan keamanan jemaah. Langkah ini menjadi bagian dari upaya perlindungan maksimal bagi seluruh peserta haji Indonesia.
Penegasan Koordinasi dan Aturan KBIHU
Hasan menegaskan komitmen Kemenhaj dalam menjaga ketertiban dan kualitas layanan haji. Ia menyoroti pentingnya peran KBIHU dalam mendampingi jemaah di lapangan.
“Seluruh KBIHU wajib berkoordinasi dengan petugas, mematuhi ketentuan, serta mengutamakan keselamatan jemaah dalam setiap aktivitas,” tegasnya.
Pengawasan Kegiatan Ziarah Jemaah
Pemerintah telah memfasilitasi kegiatan ziarah ke sejumlah lokasi ibadah di Madinah. Kegiatan tersebut meliputi kunjungan ke Masjid Quba, Masjid Qiblatain, dan Jabal Uhud.
Seluruh rangkaian ziarah berlangsung secara terkoordinasi dan berada dalam pengawasan petugas. Pengawasan ini bertujuan memastikan keamanan dan kenyamanan jemaah selama beraktivitas.
Larangan Pungutan Tambahan dan Sanksi Tegas
Hasan kembali mengingatkan larangan aktivitas di luar kepentingan ibadah yang berpotensi merugikan jemaah. Ia juga menegaskan tidak boleh ada pungutan tambahan di luar ketentuan resmi.
“Kami tegaskan, tidak boleh ada penawaran di luar kepentingan ibadah, tidak boleh ada pungutan tambahan, dan seluruh aktivitas harus terkoordinasi dengan petugas resmi. Jika dilanggar, kami akan memberikan sanksi tegas hingga pencabutan izin,” tandas Hasan.
Kemenhaj berkomitmen menghadirkan layanan haji yang aman, tertib, serta berorientasi pada perlindungan dan kenyamanan seluruh jemaah Indonesia. (*/red)






