Padang, Javanusa—Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI menyiapkan perubahan besar dalam pengelolaan kuota haji dengan menerapkan sistem waiting list nasional.
Kebijakan yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 itu ditargetkan mampu menciptakan pemerataan masa tunggu calon jemaah haji di seluruh Indonesia.
Sekretaris Jenderal Kemenhaj RI, Teguh Dwi Nugroho, mengatakan pengelolaan kuota haji ke depan tidak lagi berorientasi pada pembagian per provinsi.
Pemerintah akan menggunakan pendekatan nasional agar masa tunggu keberangkatan lebih seimbang di berbagai daerah.
“Basis kita sekarang adalah NKRI, bukan lagi provinsi. Masa tunggu kita harapkan bisa lebih seragam di seluruh Indonesia,” kata Teguh usai menghadiri Rapat Evaluasi Penyelenggaraan Ibadah Haji 2026, Persiapan Penyelenggaraan Haji 2027, dan Penyerahan Penghargaan di Padang, Jumat (31/7/2026).
Menurut Teguh, langkah tersebut menjadi bagian dari pembenahan tata kelola penyelenggaraan ibadah haji agar semakin adil bagi seluruh calon jemaah.
Penentuan Kuota Mengacu Waiting List Nasional
Lebih lanjut, Teguh menjelaskan penetapan kuota keberangkatan tetap mengikuti ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025. Pemerintah akan memperhitungkan jumlah pendaftar serta daftar tunggu (waiting list) dalam menentukan alokasi kuota setiap tahun.
“Kuota sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 menggunakan waiting list. Nanti jumlahnya akan disesuaikan dengan mekanisme yang berlaku,” ujarnya.
Ia menambahkan, calon jemaah yang memperoleh kesempatan berangkat pada saat ini umumnya telah mendaftarkan diri sekitar 14 tahun lalu. Kondisi tersebut mencerminkan tingginya antusiasme masyarakat Indonesia untuk menunaikan ibadah haji.
Kuota Haji Sumatera Barat Diperkirakan 3.000 Jemaah
Sementara itu, kuota keberangkatan haji untuk Provinsi Sumatera Barat pada 2027 diperkirakan mencapai sekitar 3.000 jemaah. Jumlah tersebut akan mengikuti ketentuan yang ditetapkan pemerintah melalui mekanisme pengalokasian kuota nasional.
Teguh menegaskan, transformasi sistem kuota bertujuan menghadirkan penyelenggaraan haji yang lebih transparan, berkeadilan, dan memberikan kepastian bagi masyarakat yang telah lama menunggu giliran berangkat.
“Yang paling penting adalah bagaimana penyelenggaraan haji ini memberikan pelayanan terbaik dan memastikan setiap jemaah mendapatkan haknya sesuai aturan,” tuturnya.
Melalui sistem pengelolaan kuota yang lebih terintegrasi, Kemenhaj berharap penyelenggaraan ibadah haji pada masa mendatang berlangsung semakin profesional sekaligus mampu memberikan rasa keadilan bagi seluruh calon jemaah di Indonesia. (*)






