Jakarta, Javanusa—Presiden Prabowo Subianto meminta pemerintah memastikan biaya yang harus ditanggung jemaah haji tetap terjangkau. Tak hanya itu, Pemerintah juga mendorong pembenahan tata kelola keuangan haji secara menyeluruh.
Arahan tersebut disampaikan Prabowo saat menerima Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf serta Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (28/9/2026).
Menteri Haji dan Umrah mengatakan pemerintah kini mencari skema pembiayaan yang dapat menjaga beban jemaah tetap ringan. Hal itu perlu dilakukan meski terdapat perubahan pada sejumlah komponen biaya penyelenggaraan ibadah haji.
“Pada prinsipnya, Presiden mengatakan jangan sampai memberatkan jemaah. Karena itu, kami mencari formulasi bagaimana, walaupun ada perubahan angka-angka, jemaah tidak mendapatkan beban yang cukup besar,” kata Menhaj.
Komposisi Bipih dan Nilai Manfaat
Salah satu opsi yang dibahas berkaitan dengan komposisi Bipih dan nilai manfaat. Bipih merupakan biaya yang dibayar langsung oleh jemaah dalam penyelenggaraan ibadah haji.
Presiden menyarankan komposisi sekitar 52 persen Bipih dan 48 persen nilai manfaat. Skema tersebut menjadi salah satu formulasi yang dibahas untuk menekan beban biaya yang harus dibayar jemaah.
Di sisi lain, Prabowo juga meminta pembenahan ekosistem haji dan umrah. Pemerintah mendapat arahan untuk memberantas praktik kartel, pelanggaran, serta kecurangan yang dapat merugikan calon jemaah.
Menhaj menyebut Presiden mengapresiasi langkah Kementerian Haji dan Umrah dalam melakukan pembenahan tersebut.
“Beliau sangat mengapresiasi upaya kita dalam rangka membersihkan ekosistem haji maupun umrah dari kartel-kartel, dari beberapa pelanggaran dan kecurangan yang semuanya bermuara pada kerugian bagi calon jemaah. Istilah beliau, sapu sajalah semua kartel-kartel dan mafia-mafia yang terkait dengan haji dan umrah,” ujar Menhaj.
Presiden Dorong Audit Forensik Keuangan Haji
Selain persoalan biaya, Presiden memberi perhatian khusus pada tata kelola keuangan haji di bawah Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Wamenhaj Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan Presiden ingin memperoleh gambaran faktual mengenai kondisi pengelolaan keuangan haji. Karena itu, Presiden mendorong pelaksanaan audit forensik.
“Presiden ingin tahu fakta sebenarnya seperti apa kondisi keuangan haji. Presiden tadi mendorong supaya segera dilakukan audit forensik terhadap tata kelola keuangan haji agar lebih baik untuk masa depan jemaah haji,” tegas Wamenhaj.
Hasil audit tersebut nantinya menjadi pijakan untuk melakukan rekonstruksi tata kelola keuangan haji. Pemerintah mengarahkannya pada sistem yang lebih akuntabel dan berkelanjutan.
Untuk pelaksanaannya, Kementerian Haji dan Umrah akan berkoordinasi dengan sejumlah pihak terkait. Salah satunya Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Validasi Data Mengubah Gambaran Masa Tunggu Haji
Pembenahan pemerintah juga mencakup data jemaah dan sistem antrean haji. Validasi terhadap sekitar 5,7 juta data jemaah menemukan sekitar 400 ribu data yang tidak valid.
Temuan tersebut turut memengaruhi gambaran mengenai masa tunggu jemaah. Berdasarkan kondisi faktual, rata-rata masa tunggu jemaah yang berangkat tahun ini berada di angka sekitar 14 tahun.
“Antrean faktualnya sekarang 14 tahun, sesuai dengan perintah Presiden mencari formula dan membereskan data-data yang invalid,” ungkap Dahnil.
Dengan berbagai pembenahan tersebut, pemerintah ingin memastikan penyelenggaraan haji berjalan lebih transparan. Fokusnya mencakup biaya jemaah, tata kelola keuangan haji, kebersihan ekosistem haji dan umrah, serta akurasi data antrean.
Langkah tersebut juga untuk memastikan kebijakan penyelenggaraan haji ke depan memiliki dasar data yang lebih valid dan tata kelola keuangan yang dapat dipertanggungjawabkan. (*)






