RS Tak Boleh Tolak Pasien BPJS, Mensos Gus Ipul Tegaskan Pasien Nonaktif Bisa Direaktivasi

Penulis -

Jumat, 6 Februari 2026 - 11:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul). (Foto: Kemenson)

Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul). (Foto: Kemenson)

Jakarta, Javanusa—Rumah sakit (RS) tidak boleh menolak pasien BPJS PBI meski status kepesertaan nonaktif.

Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) memastikan reaktivasi bisa dilakukan cepat melalui pemerintah daerah. Pemerintah juga menyiapkan mekanisme khusus bagi pasien dengan kondisi darurat seperti cuci darah.

Penegasan itu disampaikan Gus Ipul usai berkoordinasi dengan Menteri Kesehatan dan Direktur Utama BPJS Kesehatan di Jakarta, Kamis (5/2/2026). Ia menyebut prinsip layanan kesehatan harus tetap berjalan tanpa diskriminasi status sementara.

Gus Ipul menegaskan rumah sakit dan fasilitas kesehatan tidak boleh menolak pasien peserta BPJS segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK). Termasuk peserta yang statusnya sedang dinonaktifkan sementara.

“Saya sudah berkoordinasi bersama Menkes dan Dirut BPJS dan sudah ada solusi. Prinsipnya, rumah sakit tidak boleh menolak pasien cuci darah, karena ini tidak bisa ditunda,” kata Gus Ipul.

Menurut dia, pasien dengan kondisi darurat harus langsung mendapatkan penanganan medis. Proses administrasi bisa diselesaikan paralel melalui mekanisme reaktivasi.

Kemensos menyiapkan jalur reaktivasi cepat bagi peserta PBI-JK yang dinonaktifkan namun masih memenuhi syarat. Proses ini dilakukan melalui Dinas Sosial kabupaten/kota.

Peserta yang masuk kategori Desil 1 sampai Desil 4 dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) berpeluang diaktifkan kembali. Pemerintah daerah menjadi pintu verifikasi dan pengusulan reaktivasi.

“Kalau dia memang dari keluarga Desil 1 sampai Desil 4 atau ditetapkan pemda sebagai keluarga layak bantuan, akan kita bantu prosesnya,” ujar Gus Ipul.

Perlakuan Khusus untuk Pasien Cuci Darah

Kemensos memberi masa aktif tambahan selama satu bulan bagi pasien cuci darah dari segmen PBI. Kebijakan ini bertujuan mencegah terputusnya terapi rutin yang tidak bisa ditunda.

Dalam periode tersebut, keluarga pasien dapat mengurus reaktivasi. Bagi yang dinilai mampu, status kepesertaan dapat dialihkan ke segmen mandiri.

Baca Juga :  Beasiswa Saga Saja Plus 2026: 182 Calon Mahasiswa Lolos DTSEN, Wako Yota Balad Beri Pesan Kunci

Gus Ipul menjelaskan penonaktifan terjadi karena pemutakhiran data penerima bantuan. Pemerintah mengalihkan kuota PBI kepada warga yang dinilai lebih membutuhkan.

Pemutakhiran berbasis DTSEN untuk meningkatkan ketepatan sasaran program jaminan kesehatan. Karena itu, status peserta bisa berubah mengikuti hasil verifikasi terbaru.

Meski begitu, pemerintah membuka ruang koreksi data. Peserta yang terdampak namun masih memenuhi kriteria dapat mengajukan reaktivasi.

Koordinasi Kemensos, Kemenkes, dan BPJS

Kemensos terus berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan, BPJS Kesehatan, dan pemerintah daerah. Tujuannya memastikan layanan tetap berjalan dan reaktivasi tidak berlarut-larut.

Di sisi lain, Gus Ipul mengingatkan etika pelayanan medis harus diutamakan. Penolakan pasien, menurut dia, tidak sejalan dengan prinsip layanan publik.

“Saya kira kita tidak akan membiarkan pasien kehilangan harapan. Jangankan pasien BPJS, siapa pun pasien wajib dilayani,” tegasnya.

Sebagai bagian dari perbaikan data, proses penonaktifan dan pengalihan kepesertaan sudah berjalan sejak tahun lalu. Pemerintah menargetkan bantuan lebih tepat sasaran.

Dalam proses tersebut, sekitar 25 ribu peserta yang memenuhi syarat telah direaktivasi kembali menjadi peserta PBI-JK. Angka ini terus diperbarui seiring verifikasi daerah. (*/red)

Berita Terkait

BMKG Keluarkan Peringatan Dini Hujan Lebat di Pasaman Barat dan Pesisir Selatan Hari Ini
Kepala BGN Sudaryono: Insentif MBG Kini Lebih Adil, Proporsional dan Efisien
Uji Coba MBG Sistem Prasmanan, BGN Ingin Makanan Lebih Hangat dan Segar di Sekolah
MK Tak Temukan Bukti Gibran Punya Ijazah SLTA, tapi Tak Batalkan sebagai Wapres
Pemerintah Targetkan Renovasi 300 Ribu Sekolah dan Madrasah hingga 2029, Kemenag Siap Bersinergi
Kemenag Buka Bantuan S2 dan S3 hingga Rp25 Juta, Cek Syarat dan Jadwalnya
Kontes Sapi APPSI Piala Presiden 2026 Dorong Peternak Perkuat Genetik dan Produktivitas
Mentan Amran Sambut Wamentan Saleh Mustafa: Speed Kerja Pertanian Harus Meningkat

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 15:29 WIB

Setelah 18 Tahun, Ifan Resmi Mundur dari GOVINDA

Kamis, 8 Oktober 2026 - 14:36 WIB

Patras Jalani Tur Jepang Perdana, Bawa Cha-Cha Boo! ke Empat Panggung

Rabu, 7 Oktober 2026 - 21:16 WIB

Tak Harus Menang untuk Bahagia, Lafa Pratomo dan Ari Lesmana Hadirkan Juara Dua

Rabu, 7 Oktober 2026 - 11:22 WIB

Sinopsis Film Uniform: Cinta di Balik Seragam, Kisah Perwira Muda Bongkar Kematian Kekasih

Selasa, 6 Oktober 2026 - 12:06 WIB

Kaisa dan Nada Swara Gembira Rilis Selamat Ulang Tahun, Lagu Ceria untuk Momen Spesial

Senin, 5 Oktober 2026 - 21:17 WIB

Lindee Cremona Raih Indomusik Awards 2026 lewat Lagu Kucing – di Tempat Biasa

Senin, 5 Oktober 2026 - 20:09 WIB

Float Rilis EP Constant Changes, Bawa Semangat Pulih lewat Yang Kembali Pulih

Senin, 5 Oktober 2026 - 18:05 WIB

Film Laut Bercerita Tayang 29 Oktober 2026, Kisah Mahasiswa Hilang di Tengah Ketegangan Yogyakarta

Berita Terbaru

Ifan resmi mundur dari GOVINDA setelah 18 tahun bersama. (Foto: IG @ade_govinda)

Hiburan

Setelah 18 Tahun, Ifan Resmi Mundur dari GOVINDA

Kamis, 8 Okt 2026 - 15:29 WIB