Jakarta, Javanusa—Rumah sakit (RS) tidak boleh menolak pasien BPJS PBI meski status kepesertaan nonaktif.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) memastikan reaktivasi bisa dilakukan cepat melalui pemerintah daerah. Pemerintah juga menyiapkan mekanisme khusus bagi pasien dengan kondisi darurat seperti cuci darah.
Penegasan itu disampaikan Gus Ipul usai berkoordinasi dengan Menteri Kesehatan dan Direktur Utama BPJS Kesehatan di Jakarta, Kamis (5/2/2026). Ia menyebut prinsip layanan kesehatan harus tetap berjalan tanpa diskriminasi status sementara.
Gus Ipul menegaskan rumah sakit dan fasilitas kesehatan tidak boleh menolak pasien peserta BPJS segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK). Termasuk peserta yang statusnya sedang dinonaktifkan sementara.
“Saya sudah berkoordinasi bersama Menkes dan Dirut BPJS dan sudah ada solusi. Prinsipnya, rumah sakit tidak boleh menolak pasien cuci darah, karena ini tidak bisa ditunda,” kata Gus Ipul.
Menurut dia, pasien dengan kondisi darurat harus langsung mendapatkan penanganan medis. Proses administrasi bisa diselesaikan paralel melalui mekanisme reaktivasi.
Kemensos menyiapkan jalur reaktivasi cepat bagi peserta PBI-JK yang dinonaktifkan namun masih memenuhi syarat. Proses ini dilakukan melalui Dinas Sosial kabupaten/kota.
Peserta yang masuk kategori Desil 1 sampai Desil 4 dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) berpeluang diaktifkan kembali. Pemerintah daerah menjadi pintu verifikasi dan pengusulan reaktivasi.
“Kalau dia memang dari keluarga Desil 1 sampai Desil 4 atau ditetapkan pemda sebagai keluarga layak bantuan, akan kita bantu prosesnya,” ujar Gus Ipul.
Perlakuan Khusus untuk Pasien Cuci Darah
Kemensos memberi masa aktif tambahan selama satu bulan bagi pasien cuci darah dari segmen PBI. Kebijakan ini bertujuan mencegah terputusnya terapi rutin yang tidak bisa ditunda.
Dalam periode tersebut, keluarga pasien dapat mengurus reaktivasi. Bagi yang dinilai mampu, status kepesertaan dapat dialihkan ke segmen mandiri.
Gus Ipul menjelaskan penonaktifan terjadi karena pemutakhiran data penerima bantuan. Pemerintah mengalihkan kuota PBI kepada warga yang dinilai lebih membutuhkan.
Pemutakhiran berbasis DTSEN untuk meningkatkan ketepatan sasaran program jaminan kesehatan. Karena itu, status peserta bisa berubah mengikuti hasil verifikasi terbaru.
Meski begitu, pemerintah membuka ruang koreksi data. Peserta yang terdampak namun masih memenuhi kriteria dapat mengajukan reaktivasi.
Koordinasi Kemensos, Kemenkes, dan BPJS
Kemensos terus berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan, BPJS Kesehatan, dan pemerintah daerah. Tujuannya memastikan layanan tetap berjalan dan reaktivasi tidak berlarut-larut.
Di sisi lain, Gus Ipul mengingatkan etika pelayanan medis harus diutamakan. Penolakan pasien, menurut dia, tidak sejalan dengan prinsip layanan publik.
“Saya kira kita tidak akan membiarkan pasien kehilangan harapan. Jangankan pasien BPJS, siapa pun pasien wajib dilayani,” tegasnya.
Sebagai bagian dari perbaikan data, proses penonaktifan dan pengalihan kepesertaan sudah berjalan sejak tahun lalu. Pemerintah menargetkan bantuan lebih tepat sasaran.
Dalam proses tersebut, sekitar 25 ribu peserta yang memenuhi syarat telah direaktivasi kembali menjadi peserta PBI-JK. Angka ini terus diperbarui seiring verifikasi daerah. (*/red)






