RS Tak Boleh Tolak Pasien BPJS, Mensos Gus Ipul Tegaskan Pasien Nonaktif Bisa Direaktivasi

Penulis -

Jumat, 6 Februari 2026 - 11:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul). (Foto: Kemenson)

Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul). (Foto: Kemenson)

Jakarta, Javanusa—Rumah sakit (RS) tidak boleh menolak pasien BPJS PBI meski status kepesertaan nonaktif.

Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) memastikan reaktivasi bisa dilakukan cepat melalui pemerintah daerah. Pemerintah juga menyiapkan mekanisme khusus bagi pasien dengan kondisi darurat seperti cuci darah.

Penegasan itu disampaikan Gus Ipul usai berkoordinasi dengan Menteri Kesehatan dan Direktur Utama BPJS Kesehatan di Jakarta, Kamis (5/2/2026). Ia menyebut prinsip layanan kesehatan harus tetap berjalan tanpa diskriminasi status sementara.

Gus Ipul menegaskan rumah sakit dan fasilitas kesehatan tidak boleh menolak pasien peserta BPJS segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK). Termasuk peserta yang statusnya sedang dinonaktifkan sementara.

“Saya sudah berkoordinasi bersama Menkes dan Dirut BPJS dan sudah ada solusi. Prinsipnya, rumah sakit tidak boleh menolak pasien cuci darah, karena ini tidak bisa ditunda,” kata Gus Ipul.

Menurut dia, pasien dengan kondisi darurat harus langsung mendapatkan penanganan medis. Proses administrasi bisa diselesaikan paralel melalui mekanisme reaktivasi.

Kemensos menyiapkan jalur reaktivasi cepat bagi peserta PBI-JK yang dinonaktifkan namun masih memenuhi syarat. Proses ini dilakukan melalui Dinas Sosial kabupaten/kota.

Peserta yang masuk kategori Desil 1 sampai Desil 4 dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) berpeluang diaktifkan kembali. Pemerintah daerah menjadi pintu verifikasi dan pengusulan reaktivasi.

“Kalau dia memang dari keluarga Desil 1 sampai Desil 4 atau ditetapkan pemda sebagai keluarga layak bantuan, akan kita bantu prosesnya,” ujar Gus Ipul.

Perlakuan Khusus untuk Pasien Cuci Darah

Kemensos memberi masa aktif tambahan selama satu bulan bagi pasien cuci darah dari segmen PBI. Kebijakan ini bertujuan mencegah terputusnya terapi rutin yang tidak bisa ditunda.

Dalam periode tersebut, keluarga pasien dapat mengurus reaktivasi. Bagi yang dinilai mampu, status kepesertaan dapat dialihkan ke segmen mandiri.

Baca Juga :  Menhub Dudy Dorong Transformasi Layanan Penerbangan, Fokus pada Keselamatan dan Digitalisasi

Gus Ipul menjelaskan penonaktifan terjadi karena pemutakhiran data penerima bantuan. Pemerintah mengalihkan kuota PBI kepada warga yang dinilai lebih membutuhkan.

Pemutakhiran berbasis DTSEN untuk meningkatkan ketepatan sasaran program jaminan kesehatan. Karena itu, status peserta bisa berubah mengikuti hasil verifikasi terbaru.

Meski begitu, pemerintah membuka ruang koreksi data. Peserta yang terdampak namun masih memenuhi kriteria dapat mengajukan reaktivasi.

Koordinasi Kemensos, Kemenkes, dan BPJS

Kemensos terus berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan, BPJS Kesehatan, dan pemerintah daerah. Tujuannya memastikan layanan tetap berjalan dan reaktivasi tidak berlarut-larut.

Di sisi lain, Gus Ipul mengingatkan etika pelayanan medis harus diutamakan. Penolakan pasien, menurut dia, tidak sejalan dengan prinsip layanan publik.

“Saya kira kita tidak akan membiarkan pasien kehilangan harapan. Jangankan pasien BPJS, siapa pun pasien wajib dilayani,” tegasnya.

Sebagai bagian dari perbaikan data, proses penonaktifan dan pengalihan kepesertaan sudah berjalan sejak tahun lalu. Pemerintah menargetkan bantuan lebih tepat sasaran.

Dalam proses tersebut, sekitar 25 ribu peserta yang memenuhi syarat telah direaktivasi kembali menjadi peserta PBI-JK. Angka ini terus diperbarui seiring verifikasi daerah. (*/red)

Berita Terkait

Kepala BGN Sudaryono: Insentif MBG Kini Lebih Adil, Proporsional dan Efisien
Uji Coba MBG Sistem Prasmanan, BGN Ingin Makanan Lebih Hangat dan Segar di Sekolah
MK Tak Temukan Bukti Gibran Punya Ijazah SLTA, tapi Tak Batalkan sebagai Wapres
Pemerintah Targetkan Renovasi 300 Ribu Sekolah dan Madrasah hingga 2029, Kemenag Siap Bersinergi
Kemenag Buka Bantuan S2 dan S3 hingga Rp25 Juta, Cek Syarat dan Jadwalnya
Kontes Sapi APPSI Piala Presiden 2026 Dorong Peternak Perkuat Genetik dan Produktivitas
Mentan Amran Sambut Wamentan Saleh Mustafa: Speed Kerja Pertanian Harus Meningkat
Presiden Prabowo Anugerahkan Bintang Mahaputera kepada 7 Tokoh TNI, Ini Daftarnya

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 08:59 WIB

Gulat Kota Padang Juara Umum Porprov XVI Sumbar, Raih 16 Medali Emas

Kamis, 8 Oktober 2026 - 08:06 WIB

Mikel Arteta Sepakat Perpanjang Kontrak di Arsenal

Kamis, 8 Oktober 2026 - 07:32 WIB

Usai Bertugas di FIFA ASEAN Cup 2026, Pedro Rodriguez Umumkan Pensiun

Kamis, 8 Oktober 2026 - 06:37 WIB

Stefano Cugurra Resmi Tangani Semen Padang FC, Targetkan Promosi ke Super League

Kamis, 8 Oktober 2026 - 00:04 WIB

Gateball Kota Padang Raih Emas Perdana Porprov Sumbar 2026 lewat Double Putra

Rabu, 7 Oktober 2026 - 23:54 WIB

Edo Vernando Sumbang Emas Pertama Biliar Kota Padang di Porprov Sumbar 2026

Rabu, 7 Oktober 2026 - 18:38 WIB

Jadwal Lengkap Pertamina Grand Prix Indonesia: MotoGP, Sprint, hingga Balapan Utama

Rabu, 7 Oktober 2026 - 18:20 WIB

MotoGP Mandalika 2026: Perebutan Gelar Memanas, Martin dan Marquez Cuma Terpaut 2 Poin

Berita Terbaru

Mikel Arteta sepakat memperpanjang kontrak di Arsenal. (Foto: IG @mikelarteta)

Olahraga

Mikel Arteta Sepakat Perpanjang Kontrak di Arsenal

Kamis, 8 Okt 2026 - 08:06 WIB