Pessel, Javanusa—Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) melaksanakan rekonsiliasi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Triwulan IV tahun anggaran 2025 bagi satuan pendidikan jenjang Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Kegiatan tersebut dilaksanakan sejak Senin (12/1) hingga Jumat (23/1) 2026 mendatang, dan dipusatkan di Aula Dinas Pendidikan Pessel sebagai bagian dari upaya penguatan tata kelola keuangan sekolah.
Kepala Dinas Pendidikan Pessel, Salim Muhaimin, Senin (19/1/2026) menyampaikan rekonsiliasi Dana BOS merupakan langkah strategis untuk memastikan penggunaan dana di sekolah berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menurutnya, rekonsiliasi tidak hanya berfokus pada aspek administratif, tetapi juga sebagai sarana penguatan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan sekolah.
“Rekonsiliasi ini bertujuan mencocokkan dan memverifikasi laporan pertanggungjawaban Dana BOS, baik dari sisi administrasi, keuangan, maupun aset sekolah, agar data yang disampaikan benar, valid, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Salim Muhaimin.
Ia menjelaskan, kegiatan tersebut secara resmi dimulai pada Selasa tangal 13 Januari 2026 lalu, dan didampingi oleh Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). Rekonsiliasi diikuti oleh kepala sekolah, bendahara, serta operator sekolah SD dan SMP se Kabupaten Pesisir Selatan sesuai jadwal yang telah ditetapkan panitia.
Salim Muhaimin menambahkan, setiap peserta diwajibkan membawa dokumen pendukung pengelolaan Dana BOS, antara lain laporan realisasi dari Aplikasi ARKAS, Buku Kas Umum (BKU), laporan belanja modal dan belanja habis pakai, rekening koran, laporan aset sekolah, serta dokumen pendukung lainnya.
“Melalui proses rekonsiliasi yang dilakukan secara cermat dan terstruktur, kami berupaya meminimalisir kesalahan pelaporan serta mencegah terjadinya kekeliruan administrasi yang dapat berdampak pada sekolah,” katanya.
Lebih lanjut, ia mengimbau seluruh kepala sekolah dan pengelola Dana BOS agar semakin memahami regulasi serta mekanisme pengelolaan dan pelaporan dana tersebut, dengan mengedepankan kedisiplinan, ketelitian, dan tanggung jawab.
“Kami mengimbau seluruh satuan pendidikan untuk mengelola Dana BOS secara transparan, akuntabel, dan sesuai regulasi, sehingga benar-benar dimanfaatkan untuk meningkatkan mutu layanan pendidikan bagi peserta didik,” tegasnya.
Ke depan, Salim Muhaimin berharap kegiatan rekonsiliasi ini dapat mendorong terwujudnya tata kelola keuangan sekolah yang lebih profesional dan tertib administrasi. Ia juga menegaskan komitmen Dinas Pendidikan Pessel untuk terus melakukan pembinaan dan pengawasan secara berkelanjutan.
“Harapan kami, pengelolaan Dana BOS yang baik akan berdampak langsung pada peningkatan kualitas pendidikan dan tercapainya tujuan pembangunan pendidikan di Kabupaten Pesisir Selatan,” tutupnya. (naurah)






