Kemenag Gandeng KPK Perkuat Program Pengendalian Gratifikasi

Penulis -

Sabtu, 14 Maret 2026 - 20:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengayaan Persepsi Monitoring dan Evaluasi (Monev) untuk memperkuat implementasi Program Pengendalian Gratifikasi (PPG) di Jakarta, Kamis (12/3/2026). (Foto: Desi Hariati/Kemenag)

Pengayaan Persepsi Monitoring dan Evaluasi (Monev) untuk memperkuat implementasi Program Pengendalian Gratifikasi (PPG) di Jakarta, Kamis (12/3/2026). (Foto: Desi Hariati/Kemenag)

Jakarta, Javanusa—Inspektorat Jenderal Kementerian Agama bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk memperkuat implementasi Program Pengendalian Gratifikasi (PPG).

Kolaborasi ini dibahas dalam kegiatan pengayaan persepsi monitoring dan evaluasi (monev) yang digelar di Jakarta, Kamis (12/3/2026).

Kegiatan tersebut menghadirkan narasumber dari Komisi Pemberantasan Korupsi guna memberikan pendampingan serta masukan terkait pelaksanaan pengendalian gratifikasi di lingkungan Kementerian Agama Republik Indonesia.

Inspektur Jenderal Kementerian Agama Republik Indonesia, Khairunas, menyatakan pelaporan gratifikasi merupakan bagian dari upaya menjaga integritas aparatur.

Menurutnya, kewajiban melaporkan gratifikasi tidak hanya terkait kepatuhan terhadap regulasi, tetapi juga berkaitan dengan prinsip tidak menerima sesuatu yang bukan menjadi hak.

Ia menjelaskan sosialisasi pengendalian gratifikasi terus dilakukan di berbagai unit kerja. Upaya ini juga mencakup layanan yang berhubungan langsung dengan masyarakat, termasuk layanan pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA).

Selain itu, penguatan integritas juga dilaksanakan di lingkungan perguruan tinggi keagamaan melalui kegiatan sosialisasi dan pembinaan.

Dalam kegiatan tersebut, Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Madya Komisi Pemberantasan Korupsi, Anna, menyampaikan sejumlah catatan terkait implementasi Program Pengendalian Gratifikasi di lingkungan Kementerian Agama Republik Indonesia.

Ia menyebutkan bahwa penguatan pemahaman mengenai gratifikasi perlu dilakukan secara berkelanjutan melalui sosialisasi di berbagai satuan kerja.

Penyebaran informasi dapat memanfaatkan beragam media komunikasi, baik internal maupun eksternal, seperti publikasi media cetak, banner, surat edaran, hingga media digital seperti podcast dan konten media sosial.

Selain itu, Anna menekankan pentingnya identifikasi kegiatan utama yang memiliki potensi risiko gratifikasi.

Langkah tersebut mencakup pemetaan titik rawan serta penyusunan langkah mitigasi secara terstruktur agar pengendalian gratifikasi berjalan lebih efektif. Ia juga mendorong penguatan instrumen kode etik sebagai pedoman bagi aparatur dalam memahami batasan terkait penerimaan honorarium maupun bentuk pemberian lainnya.

Baca Juga :  BKP Buka Lowongan Kerja untuk Fresh Graduate

Pada kesempatan yang sama, Sekretaris Inspektorat Jenderal Kementerian Agama Republik Indonesia, Khoirul Huda Basyir, memaparkan hasil monitoring dan evaluasi implementasi Program Pengendalian Gratifikasi tahun 2025.

Menurutnya, evaluasi tersebut mencakup sejumlah komponen penilaian, antara lain perangkat pengendalian gratifikasi, pemanfaatan media komunikasi, diseminasi program, identifikasi kegiatan yang berpotensi menimbulkan gratifikasi, pemetaan titik rawan, mitigasi risiko, pelaporan gratifikasi, serta inovasi dalam pengendalian gratifikasi.

Hasil evaluasi tersebut menjadi bahan bagi Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) untuk meningkatkan kualitas pelaksanaan program pengendalian gratifikasi di lingkungan Kementerian Agama Republik Indonesia. (*/red)

Berita Terkait

Kaleb J Rilis Tanda Cinta, Lagu tentang Janji Setia hingga Seumur Hidup
Presiden Prabowo Resmikan 11 Proyek Hilirisasi Nikel di IWIP Senilai Rp180 Triliun
BMKG Keluarkan Peringatan Dini Hujan Lebat di Pasaman Barat dan Pesisir Selatan Hari Ini
Kepala BGN Sudaryono: Insentif MBG Kini Lebih Adil, Proporsional dan Efisien
Uji Coba MBG Sistem Prasmanan, BGN Ingin Makanan Lebih Hangat dan Segar di Sekolah
MK Tak Temukan Bukti Gibran Punya Ijazah SLTA, tapi Tak Batalkan sebagai Wapres
Pemerintah Targetkan Renovasi 300 Ribu Sekolah dan Madrasah hingga 2029, Kemenag Siap Bersinergi
Kemenag Buka Bantuan S2 dan S3 hingga Rp25 Juta, Cek Syarat dan Jadwalnya

Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 09:18 WIB

Raul Fernandez Pecahkan Rekor Lap Mandalika, Aprilia Kuasai Tiga Besar

Jumat, 9 Oktober 2026 - 20:22 WIB

Maigus Nasir Lepas 12 Atlet SOIna ke Pesonas II 2026, Berharap Bawa Pulang Medali

Jumat, 9 Oktober 2026 - 19:30 WIB

Atlet Dayung Kota Padang Sabet Emas Nomor 1.000 Meter di Porprov XVI Sumbar 2026

Jumat, 9 Oktober 2026 - 19:14 WIB

Nofri Rinaldi Sumbang Emas, Payakumbuh Makin Dekat dengan Target Porprov Sumbar 2026

Jumat, 9 Oktober 2026 - 18:36 WIB

Tembus Final Porprov Sumbar 2026, Empat Petarung Wushu Payakumbuh Bidik Emas  

Jumat, 9 Oktober 2026 - 16:16 WIB

Anak Sasian PPS Sakato Semen Padang Raih 1 Emas dan 4 Perunggu di Porprov XVI Sumbar 2026

Jumat, 9 Oktober 2026 - 15:21 WIB

Kabaddi Kota Padang Borong 8 Emas Porprov XVI Sumbar 2026

Jumat, 9 Oktober 2026 - 08:52 WIB

Futsal Porprov XVI Sumbar 2026 Masuk 8 Besar, Ini Jadwal dan Daftar Tim Lolos

Berita Terbaru