Fatwa Muhammadiyah Bolehkan Penyembelihan Dam di Tanah Air, Kemenhaj Nilai Bantu Tertibkan Jemaah

Penulis -

Senin, 16 Maret 2026 - 17:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur Bina Jemaah Haji Reguler di Kementerian Haji dan Umrah RI, M. Afief Mundzir. (Foto: Kemenhaj)

Direktur Bina Jemaah Haji Reguler di Kementerian Haji dan Umrah RI, M. Afief Mundzir. (Foto: Kemenhaj)

Jakarta, Javanusa—Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Republik Indonesia menyambut baik fatwa yang dikeluarkan oleh Pimpinan Pusat Muhammadiyah melalui Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah terkait kebolehan pemindahan penyembelihan hewan dam ke tanah air dengan syarat tertentu.

Direktur Bina Jemaah Haji Reguler di Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia, M. Afief Mundzir, mengatakan fatwa tersebut dapat menjadi panduan bagi jemaah dalam menjalankan kewajiban dam secara lebih tertib.

Menurut Afief, keberadaan panduan keagamaan tersebut memberi alternatif bagi jemaah dalam menunaikan dam serta berpotensi mengurangi praktik pembayaran tidak resmi yang terjadi di Arab Saudi.

“Fatwa ini memberikan panduan yang jelas bagi jemaah. Selain itu, kebijakan ini juga dapat mengurangi potensi pembayaran ilegal di Arab Saudi sekaligus memberi pilihan bagi jemaah dalam menunaikan dam,” kata Afief di Jakarta, Sabtu (15/3/2026).

Ia menjelaskan, pandangan yang memperbolehkan penyembelihan dam dilakukan di Indonesia didasarkan pada pertimbangan kondisi di Tanah Suci, termasuk sejumlah kendala dalam proses penyembelihan hewan dam.

Selain itu, menurutnya, pelaksanaan penyembelihan di dalam negeri berpotensi memberi manfaat sosial yang lebih luas. Daging hasil penyembelihan dapat didistribusikan kepada masyarakat yang membutuhkan di Indonesia.

Afief menambahkan, pemerintah membuka ruang kerja sama dengan berbagai organisasi keagamaan untuk memperkuat tata kelola penyelenggaraan ibadah haji.

“Pemerintah mengapresiasi pandangan keagamaan dari Muhammadiyah ini dan berharap dapat membantu jemaah menjalankan ibadah dengan lebih tertib dan sesuai ketentuan syariat,” ujarnya. (*/red)

Baca Juga :  Menhaj Apresiasi Petugas Haji di Makkah, Lansia Terlayani Baik di Masjidil Haram

Berita Terkait

Lindungi Dana Jemaah Umrah, Kemenhaj dan OJK Kaji Rekening Penampungan
Kemenhaj dan Kemendagri Padankan Data Jemaah Haji, Nomor Antrean Tetap Aman
Travel Umrah Diperingatkan Tak Promosikan Haji Khusus Tanpa Izin PIHK
368 ASN Lulus Seleksi Mutasi Karier Batch II, Mulai Bergabung 1 November 2026
189 Pengaduan Travel Haji dan Umrah Masuk hingga September 2026, Kemenhaj Perketat Pengawasan
Kemenhaj Sumbar Ingatkan Travel Umrah Gunakan Identitas Sesuai Izin, ID Card Wajib Diberikan H-1
Perkuat Perlindungan Jemaah, Kemenhaj Sumbar Bentuk Satgas Awasi Travel Umrah di Bandara
Sidak Travel Umrah di BIM, Kemenhaj Sumbar Temukan Jemaah Batal Berangkat

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 08:06 WIB

Mikel Arteta Sepakat Perpanjang Kontrak di Arsenal

Kamis, 8 Oktober 2026 - 07:50 WIB

David Silva Comeback dari Pensiun, Gabung Klub Hong Kong Supreme Sha Tin

Kamis, 8 Oktober 2026 - 07:32 WIB

Usai Bertugas di FIFA ASEAN Cup 2026, Pedro Rodriguez Umumkan Pensiun

Kamis, 8 Oktober 2026 - 06:37 WIB

Stefano Cugurra Resmi Tangani Semen Padang FC, Targetkan Promosi ke Super League

Rabu, 7 Oktober 2026 - 23:54 WIB

Edo Vernando Sumbang Emas Pertama Biliar Kota Padang di Porprov Sumbar 2026

Rabu, 7 Oktober 2026 - 18:38 WIB

Jadwal Lengkap Pertamina Grand Prix Indonesia: MotoGP, Sprint, hingga Balapan Utama

Rabu, 7 Oktober 2026 - 18:20 WIB

MotoGP Mandalika 2026: Perebutan Gelar Memanas, Martin dan Marquez Cuma Terpaut 2 Poin

Rabu, 7 Oktober 2026 - 17:09 WIB

Gulat Sumbang Dua Emas, Pasbar Buka Perolehan Medali di Porprov XVI Sumbar 2026

Berita Terbaru

Mikel Arteta sepakat memperpanjang kontrak di Arsenal. (Foto: IG @mikelarteta)

Olahraga

Mikel Arteta Sepakat Perpanjang Kontrak di Arsenal

Kamis, 8 Okt 2026 - 08:06 WIB