Jakarta, Javanusa—Pemerintah Arab Saudi melalui Kementerian Dalam Negeri menetapkan hanya individu dengan izin resmi yang diperbolehkan memasuki wilayah Makkah selama periode persiapan haji.
Berdasarkan ketentuan tersebut, akses masuk hanya diberikan kepada:
-
- Pemegang izin tinggal (iqamah) yang diterbitkan di Makkah
- Pemegang visa haji resmi
- Pekerja dengan izin kerja di area tempat-tempat suci.
Petugas akan menolak dan memutar balik siapa pun yang tidak memenuhi syarat di pos pemeriksaan pintu masuk Makkah.
Selain pembatasan akses, otoritas Arab Saudi juga menetapkan sejumlah aturan tambahan. Batas akhir keberangkatan jemaah umrah dari Arab Saudi ditetapkan pada 18 April 2026.
Pada tanggal yang sama, penerbitan izin umrah melalui platform Nusuk dihentikan sementara hingga 31 Mei 2026. Selama periode tersebut, pemegang visa selain visa haji tidak diperkenankan memasuki atau berada di Makkah.
Kebijakan ini merupakan bagian dari penerapan prinsip “Tidak Ada Haji Tanpa Izin” yang diberlakukan untuk memastikan ketertiban dan keselamatan selama musim haji.
Juru Bicara Kementerian Haji dan Umrah, Ichsan Marsha, menyatakan bahwa pembatasan akses ke Makkah merupakan kebijakan rutin yang dilakukan setiap tahun menjelang puncak ibadah haji.
“Pemerintah Arab Saudi setiap tahun menerapkan pengendalian akses ke Makkah menjelang puncak musim haji. Hal ini penting untuk memastikan pelaksanaan ibadah berlangsung aman, tertib, dan sesuai kapasitas,” kata Ichsan di Jakarta, Senin (13/4/2026).
Ia juga mengingatkan warga negara Indonesia agar tidak menggunakan jalur ilegal untuk berhaji.
“Kami mengingatkan agar memastikan visa yang digunakan adalah visa haji, bukan visa lain seperti umrah, kerja, turis, atau ziarah. Penggunaan selain visa haji berpotensi ditolak masuk dan dikenakan sanksi sesuai hukum Arab Saudi,” ujarnya.
Kementerian Haji dan Umrah mengimbau masyarakat, khususnya calon jemaah haji dan umrah asal Indonesia, untuk mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku, tidak memaksakan diri masuk ke Makkah tanpa izin, serta mengikuti arahan penyelenggara perjalanan dan otoritas terkait.
Kementerian juga menyatakan terus berkoordinasi dengan otoritas Arab Saudi untuk memastikan penyelenggaraan ibadah haji berjalan aman, tertib, dan lancar. (*/red)






