Jakarta, Javanusa—Kementerian Kesehatan RI (Kemenkes) memastikan hingga kini belum menemukan kasus Ebola di Indonesia.
Meski begitu, pemerintah langsung meningkatkan kewaspadaan setelah Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menetapkan status Darurat Kesehatan Masyarakat yang Meresahkan Dunia atau Public Health Emergency of International Concern (PHEIC) terkait wabah Ebola di Republik Demokratik Kongo (RD Kongo) pada 17 Mei 2026.
Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes, Aji Muhawarman, mengatakan penetapan status darurat oleh WHO menunjukkan perlunya kewaspadaan global. Namun, WHO belum mengategorikan penyebaran virus tersebut sebagai pandemi.
Menurut Aji, WHO menetapkan status PHEIC karena wabah Ebola menyebar lintas wilayah, memiliki tingkat kematian tinggi, serta masih menyisakan ketidakpastian mengenai luas penyebaran di Afrika Tengah.
Wabah Ebola di RD Kongo
Berdasarkan data resmi, wabah di Provinsi Ituri, RD Kongo, berasal dari virus Ebola jenis Bundibugyo. Hingga 16 Mei 2026, otoritas kesehatan mencatat 246 kasus suspek, termasuk delapan kasus konfirmasi dan 80 kematian. Tingkat kematian wabah tersebut mencapai 32,5 persen.
Selain di RD Kongo, otoritas kesehatan juga melaporkan kasus terkait perjalanan di Kampala, Uganda, dan Kinshasa. Tingginya mobilitas penduduk serta keterbatasan fasilitas kesehatan memicu peningkatan risiko penyebaran virus.
“Kementerian Kesehatan terus memantau situasi global dan melakukan penguatan kewaspadaan lintas sektor. Kami memastikan seluruh pintu masuk negara, baik pelabuhan maupun bandara, meningkatkan pengawasan terhadap pelaku perjalanan, terutama yang berasal dari negara terdampak,” ujar Aji dalam keterangan pers di Jakarta, Senin (18/5).
Kemenkes Tingkatkan Pengawasan di Pintu Masuk Negara
Aji menjelaskan, Kemenkes menyiagakan petugas kesehatan di lapangan dan memperkuat skrining pelaku perjalanan internasional.
Selain itu, pemerintah juga menyiapkan prosedur rujukan ke rumah sakit berstandar internasional jika menemukan penumpang dengan gejala yang mengarah pada Ebola.
Seluruh laporan dari pintu masuk negara akan terintegrasi selama 24 jam melalui Sistem Kewaspadaan Dini dan Respons (SKDR) serta Public Health Emergency Operation Center (PHEOC).
Kemenkes juga menyiagakan kapasitas laboratorium nasional untuk mendukung deteksi cepat dan respons dini terhadap potensi kasus Ebola.
Imbau Masyarakat Tidak Terpengaruh Hoaks
Di sisi lain, Kemenkes meminta masyarakat tetap tenang dan tidak mudah percaya terhadap informasi tidak valid mengenai Ebola yang beredar di media sosial. Pemerintah menilai edukasi penting agar masyarakat memahami penyakit tersebut secara benar.
“Ebola merupakan penyakit infeksi virus yang dapat menyebabkan kematian dengan tingkat fatalitas rata-rata mencapai 50 persen. Saat ini terdapat tiga jenis strain virus yang sering menyebabkan wabah, yaitu Ebola Virus Disease (EVD), Sudan Virus Disease (SVD), dan yang saat ini berkembang di Kongo yaitu Bundibugyo Virus Disease (BVD),” jelas Aji.
Virus Ebola menular melalui kontak langsung dengan darah, cairan tubuh, atau benda yang terkontaminasi manusia maupun hewan terinfeksi. Virus dapat masuk melalui kulit terluka atau selaput lendir.
Gejala Ebola biasanya muncul mendadak dengan masa inkubasi antara dua hingga 21 hari. Gejala awal meliputi demam, tubuh lemas, nyeri otot, dan sakit kepala. Kondisi tersebut kemudian dapat berkembang menjadi muntah, diare, hingga perdarahan.
Hingga saat ini, tenaga medis belum menggunakan pengobatan spesifik secara luas untuk Ebola. Sementara itu, vaksin yang tersedia masih terbatas untuk penanganan wabah di Afrika.
Imbauan PHBS dan Kewaspadaan Pelaku Perjalanan
Sebagai langkah perlindungan diri, Kemenkes mengimbau masyarakat memperkuat Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS).
“Langkah terbaik saat ini adalah tetap waspada dengan rajin mencuci tangan menggunakan air dan sabun, mengenakan masker jika merasa kurang sehat, serta menerapkan etika batuk dan bersin yang benar. Hindari juga kontak langsung dengan orang atau hewan yang sakit,” lanjut Aji.
Kemenkes juga mengingatkan warga negara yang baru kembali dari RD Kongo dan Uganda agar segera memeriksakan diri ke fasilitas kesehatan jika mengalami demam atau perdarahan dalam 21 hari setelah kepulangan.
Selain itu, pemerintah meminta masyarakat jujur menyampaikan riwayat perjalanan guna membantu petugas kesehatan memutus rantai penularan.
Kemenkes memastikan masyarakat dapat mengakses informasi resmi dan panduan penanganan Ebola melalui laman Kemenkes RI. (*/red)






