Padang, Javanusa—DPRD Provinsi Sumbar mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
Dalam pembahasan awal tersebut, capaian surplus anggaran sebesar Rp166,94 miliar menjadi perhatian utama karena disebut sebagai yang terbaik dalam satu dekade terakhir.
Pembahasan berlangsung dalam Rapat Paripurna DPRD Sumbar pada Jumat (19/6/2026). Selain mengevaluasi kinerja keuangan daerah sepanjang 2025, rapat juga menjadi pintu masuk untuk menelaah sejumlah kebijakan fiskal yang akan berpengaruh terhadap pembangunan daerah ke depan.
Surplus Anggaran Tertinggi dalam Satu Dekade
Ketua DPRD Sumbar, Muhidi, menilai capaian surplus anggaran tersebut mencerminkan pengelolaan keuangan daerah yang berjalan efektif meski pemerintah menghadapi berbagai tekanan fiskal sepanjang tahun lalu.
“Capaian ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam menjaga stabilitas keuangan sekaligus memastikan program pembangunan tetap berjalan,” ujar Muhidi.
Menurut laporan yang disampaikan dalam rapat paripurna, realisasi pendapatan daerah mencapai Rp6,20 triliun atau 99,03 persen dari target sebesar Rp6,26 triliun.
Pendapatan itu bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), transfer pemerintah pusat, serta sumber pendapatan sah lainnya.
Di sisi lain, pemerintah daerah merealisasikan belanja sebesar Rp6,04 triliun atau 94,59 persen dari total anggaran yang tersedia.
Dana tersebut digunakan untuk mendukung pembangunan daerah, meningkatkan pelayanan publik, dan menyalurkan bantuan keuangan kepada pemerintah kabupaten dan kota di Sumbar.
Kinerja Pembiayaan Hampir Sempurna
Selain pendapatan dan belanja, realisasi penerimaan pembiayaan daerah juga menunjukkan kinerja yang sangat tinggi. Angkanya mencapai 99,99 persen dari target yang telah ditetapkan.
Kondisi tersebut ikut mendorong terbentuknya surplus anggaran sekaligus menghasilkan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) yang cukup besar pada akhir Tahun Anggaran 2025.
Muhidi menegaskan capaian itu patut diapresiasi karena diraih saat pemerintah daerah harus menyesuaikan diri dengan kebijakan efisiensi anggaran.
Pada saat yang sama, pemerintah juga menghadapi kebutuhan pendanaan untuk penanganan berbagai bencana hidrometeorologi yang terjadi di sejumlah daerah di Sumbar.
DPRD Mulai Bahas Perubahan Perda Pajak dan Retribusi
Dalam agenda yang sama, Gubernur Sumbar turut menyerahkan dua Ranperda kepada DPRD. Selain Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, pemerintah daerah juga mengajukan Ranperda Perubahan atas Perda Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Perubahan regulasi tersebut bertujuan menyesuaikan kebijakan daerah dengan ketentuan nasional yang berlaku.
Langkah itu juga diharapkan dapat memperkuat sumber pendapatan daerah untuk mendukung pembangunan dan pelayanan publik.
Selanjutnya, DPRD Sumbar akan melanjutkan pembahasan kedua Ranperda tersebut melalui penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi. Setelah itu, proses akan berlanjut ke tahapan pembahasan yang lebih mendalam bersama pemerintah daerah sebelum memasuki tahap pengambilan keputusan. (*/red)






