Jakarta, Javanusa—Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) tengah memeriksa PT TAS terkait dugaan pelanggaran penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah pada Juli–Agustus 2026. Sebanyak 158 jemaah terdampak dalam kasus tersebut.
Dari jumlah itu, 120 jemaah diduga gagal berangkat ke Tanah Suci. Sementara itu, 38 jemaah menghadapi kendala saat proses kepulangan.
Kasubdit Penindakan Haji Khusus dan Umrah Direktorat Jenderal Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Nano Sugianto, mengatakan pihaknya masih mengumpulkan bukti.
Menurut Nano, pemeriksaan juga mencakup keterangan dari sejumlah pihak yang berkaitan dengan kasus tersebut.
“Ditjen Pengendalian melakukan pemeriksaan dan pengumpulan bukti-bukti terhadap travel yang diduga melakukan pelanggaran gagal memberangkatkan atau memulangkan jemaahnya. Ini merupakan bagian dari komitmen Kemenhaj melindungi jemaah dan melakukan tindakan tegas terhadap setiap pelanggaran,” kata Nano, Rabu (12/8/2026).
Kemenhaj telah memeriksa Direktur PT TAS berinisial NJ. Pemeriksaan juga melibatkan sejumlah jemaah yang terdampak serta pihak terkait lainnya.
Saat ini, penanganan kasus tersebut memasuki tahap pemeriksaan dan/atau penindakan oleh Direktorat Jenderal Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah.
PT TAS Terancam Sanksi Administratif
Direktur Pengawasan Haji Khusus dan Umrah, Ahmad Abdullah, mengatakan PT TAS diduga memenuhi unsur pelanggaran yang tercantum dalam Pasal 470 ayat (5) huruf e dan huruf h PP Nomor 28 Tahun 2025.
Abdullah menilai tingkat pelanggaran tersebut dapat menjadi dasar pemberian sanksi administratif. Penilaian itu berkaitan dengan 38 jemaah yang mengalami masalah kepulangan.
“Berdasarkan tingkat pelanggaran yang mengakibatkan terlantarnya 38 jemaah umrah, PPIU tersebut layak dikenai sanksi administratif sesuai tahapan yang diatur dalam PP Nomor 28 Tahun 2025,” ujar Abdullah.
Ia menjelaskan, bentuk sanksi dapat berupa pembekuan Perizinan Berusaha. Dalam kasus dengan tingkat pelanggaran tertentu, sanksi juga dapat berujung pada pencabutan izin.
Namun, Kemenhaj masih mempertimbangkan sanksi berdasarkan tingkat pelanggaran dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain aspek administratif, Kemenhaj juga mendalami kemungkinan adanya unsur pidana dalam kasus tersebut.
Pengawasan PPIU Diperkuat
Kemenhaj memastikan pemeriksaan terhadap PT TAS akan terus berlangsung. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat pengawasan terhadap Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).
Pemerintah juga menegaskan komitmennya untuk melindungi hak jemaah. Pemeriksaan dan penindakan akan dilakukan berdasarkan bukti serta ketentuan hukum yang berlaku. (*)






