Kemenhaj Periksa 15 Saksi Dugaan Penyalahgunaan Pelimpahan Nomor Porsi Haji 2026

Penulis -

Minggu, 23 Agustus 2026 - 00:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kemenhaj dan Kejati Jatim memeriksa 15 saksi terkait dugaan penyalahgunaan pelimpahan nomor porsi haji 2026. (Foto: Kemenhaj)

Kemenhaj dan Kejati Jatim memeriksa 15 saksi terkait dugaan penyalahgunaan pelimpahan nomor porsi haji 2026. (Foto: Kemenhaj)

Surabaya, Javanusa—Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) bersama Kejaksaan Tinggi Jawa Timur memeriksa 15 saksi terkait dugaan penyalahgunaan pelimpahan nomor porsi haji 2026. Pemeriksaan berlangsung di Surabaya pada 18–21 Agustus 2026.

Pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari penelusuran terhadap 30 pihak yang diduga berkaitan dengan peristiwa hukum tersebut. Dari jumlah itu, 15 saksi lainnya akan menjalani pemeriksaan pada jadwal berikutnya.

Kemenhaj Tegaskan Komitmen terhadap Hukum

Direktur Jenderal Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenhaj, Harun Al Rasyid, menegaskan kementeriannya tidak akan menoleransi pelanggaran hukum dalam penyelenggaraan haji.

“Tidak ada ruang bagi ketidaktaatan terhadap hukum. Setiap dugaan penyimpangan harus diperiksa secara serius, objektif, dan berdasarkan bukti. Ini bagian dari komitmen kami menjaga integritas penyelenggaraan haji sekaligus melindungi hak jemaah.”

Harun menjelaskan, pengusutan tidak hanya bertujuan menemukan pihak yang bertanggung jawab. Proses tersebut juga untuk memastikan seluruh fakta dan rangkaian peristiwa dapat terungkap berdasarkan bukti.

Menurutnya, langkah tersebut penting karena pelimpahan nomor porsi berkaitan langsung dengan hak jemaah dalam penyelenggaraan ibadah haji.

Pemeriksaan Libatkan Unsur Internal dan Eksternal

Kasubdit Layanan Haji Reguler Anggoro Arif Wicaksono mengatakan, Kemenhaj bekerja bersama Kejati Jawa Timur untuk memeriksa sekaligus memverifikasi berbagai informasi.

“Kami melakukan pemeriksaan dan verifikasi secara kolaboratif untuk menemukan bukti-bukti serta memastikan kebenaran informasi yang diperoleh. Semua pihak yang relevan kami mintai keterangan agar persoalan ini dapat dilihat secara utuh,” kata Anggoro di Kejati Jatim, 20 Agustus 2026.

Pemeriksaan melibatkan pihak dari lingkungan internal dan eksternal Kemenhaj. Dari unsur internal, petugas memeriksa unsur Kemenhaj wilayah serta Kantor Kemenhaj kabupaten/kota.

Sementara itu, unsur eksternal yang diperiksa mencakup KBIHU, Dukcapil, perbankan, rumah sakit, jemaah haji, dan keluarga jemaah.

Baca Juga :  Gubernur Mahyeldi Sambut Kepulangan Jemaah Haji Kloter Pertama

Keterlibatan berbagai unsur tersebut bertujuan membantu penyidik memperoleh gambaran yang lebih lengkap mengenai dugaan penyalahgunaan pelimpahan nomor porsi haji 2026.

15 Saksi Lain Menunggu Jadwal Pemeriksaan

Anggoro mengatakan Kemenhaj masih akan memanggil 15 saksi lainnya. Jadwal pemeriksaan akan ditentukan setelah proses koordinasi lebih lanjut.

Seluruh keterangan yang terkumpul nantinya menjadi bahan laporan kepada pimpinan. Hasil pemeriksaan tersebut akan menentukan langkah selanjutnya dalam penanganan perkara.

“Setelah seluruh proses pemeriksaan dan verifikasi selesai, hasilnya akan kami laporkan kepada pimpinan. Apabila ditemukan pelanggaran, tindak lanjutnya dapat berupa sanksi administratif maupun proses pidana sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Kemenhaj memastikan proses penelusuran berjalan secara profesional, objektif, dan berbasis bukti. Kementerian juga memberikan ruang kepada pihak terkait untuk menyampaikan keterangan secara proporsional.

Pelimpahan Nomor Porsi Menyangkut Hak Jemaah

Bagi Kemenhaj, pelimpahan nomor porsi haji bukan sekadar persoalan administratif. Proses tersebut berkaitan dengan hak jemaah serta amanah yang harus dijaga.

“Kepercayaan jemaah adalah amanah. Karena itu, ketika ada dugaan penyimpangan, negara harus hadir untuk memastikan persoalan tersebut terang dan ditangani sesuai hukum,” tegas Harun. (*)

Berita Terkait

BPIH 2027 Disepakati Rp98,46 Juta, Jemaah Haji Cukup Lunasi Rp23,04 Juta
Lindungi Dana Jemaah Umrah, Kemenhaj dan OJK Kaji Rekening Penampungan
Kemenhaj dan Kemendagri Padankan Data Jemaah Haji, Nomor Antrean Tetap Aman
Travel Umrah Diperingatkan Tak Promosikan Haji Khusus Tanpa Izin PIHK
368 ASN Lulus Seleksi Mutasi Karier Batch II, Mulai Bergabung 1 November 2026
189 Pengaduan Travel Haji dan Umrah Masuk hingga September 2026, Kemenhaj Perketat Pengawasan
Kemenhaj Sumbar Ingatkan Travel Umrah Gunakan Identitas Sesuai Izin, ID Card Wajib Diberikan H-1
Perkuat Perlindungan Jemaah, Kemenhaj Sumbar Bentuk Satgas Awasi Travel Umrah di Bandara

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 21:49 WIB

Semen Padang FC Bidik 3 Poin atas Persikad, Teco Pantau Kondisi Pemain

Jumat, 9 Oktober 2026 - 19:30 WIB

Atlet Dayung Kota Padang Sabet Emas Nomor 1.000 Meter di Porprov XVI Sumbar 2026

Jumat, 9 Oktober 2026 - 19:14 WIB

Nofri Rinaldi Sumbang Emas, Payakumbuh Makin Dekat dengan Target Porprov Sumbar 2026

Jumat, 9 Oktober 2026 - 18:36 WIB

Tembus Final Porprov Sumbar 2026, Empat Petarung Wushu Payakumbuh Bidik Emas  

Jumat, 9 Oktober 2026 - 16:16 WIB

Anak Sasian PPS Sakato Semen Padang Raih 1 Emas dan 4 Perunggu di Porprov XVI Sumbar 2026

Jumat, 9 Oktober 2026 - 15:21 WIB

Kabaddi Kota Padang Borong 8 Emas Porprov XVI Sumbar 2026

Jumat, 9 Oktober 2026 - 08:52 WIB

Futsal Porprov XVI Sumbar 2026 Masuk 8 Besar, Ini Jadwal dan Daftar Tim Lolos

Kamis, 8 Oktober 2026 - 17:20 WIB

Balap Motor Kota Padang Sabet 3 Emas di Porprov Sumbar 2026, Target Juara Umum Makin Terbuka

Berita Terbaru