Kasus Haji dan Umrah Meningkat, Kemenhaj Perkuat Pengawasan dengan Tambahan PPNS

Penulis -

Kamis, 5 November 2026 - 19:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kemenhaj berencana menambah PPNS di pusat dan daerah untuk memperkuat penanganan kasus serta memperkuat pengawasan haji dan umrah. (Foto: Kemenhaj)

Kemenhaj berencana menambah PPNS di pusat dan daerah untuk memperkuat penanganan kasus serta memperkuat pengawasan haji dan umrah. (Foto: Kemenhaj)

Batu, Javanusa—Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) menyiapkan penambahan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk memperkuat pengawasan dan penanganan kasus penyelenggaraan ibadah haji dan umrah di Indonesia.

Langkah ini menyusul meningkatnya kasus yang tersebar di berbagai daerah. Kemenhaj menilai penambahan tenaga penyidik menjadi kebutuhan mendesak agar penanganan perkara lebih cepat dan tidak hanya bergantung pada pemerintah pusat.

Direktur Jenderal Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PPHU), Harun Al Rasyid, menegaskan pentingnya ketersediaan PPNS di tingkat pusat maupun daerah.

“Ke depan Kementerian Haji dan Umrah memerlukan PPNS, baik di tingkat pusat maupun daerah, untuk menangani setiap kasus,” ujar Harun, Kamis (5/11/2026).

Kemenhaj Siapkan Pembagian Penanganan Kasus ke Daerah

Harun menjelaskan, Ditjen PPHU akan mendorong pembagian kewenangan penanganan perkara dengan melibatkan kantor wilayah dan pemerintah daerah.

Melalui kebijakan tersebut, kasus yang muncul di daerah dapat ditangani lebih dekat dengan lokasi kejadian. Skema ini juga diharapkan mempercepat penyelesaian persoalan sesuai tingkat kompleksitasnya.

“Kita akan berbagi penanganan kasus. Tidak hanya terpusat di pusat, tetapi juga akan kita delegasikan dan dibagikan ke daerah. Besar harapan kami, ke depan hal ini bisa terlaksana,” katanya.

Penambahan PPNS Melalui Pendidikan dan Pelatihan

Untuk memenuhi kebutuhan tersebut, Ditjen PPHU akan mengusulkan penambahan tenaga penyidik melalui pendidikan dan pelatihan PPNS.

Program ini bertujuan memperkuat jumlah penyidik yang tersedia sekaligus mendukung perluasan jangkauan pengawasan Kemenhaj.

Setelah mengikuti pelatihan, para penyidik akan didistribusikan ke kantor wilayah serta satuan kerja di tingkat kabupaten dan kota di seluruh Indonesia.

Dengan demikian, setiap daerah diharapkan memiliki sumber daya yang memadai untuk menangani persoalan penyelenggaraan haji dan umrah.

Baca Juga :  Tinjau Kesiapan Dapur di Madinah, Menhaj Pastikan Bumbu dan Beras dari Indonesia
Penanganan Perkara Menggunakan Sistem Berjenjang

Kemenhaj juga menyiapkan mekanisme penanganan kasus secara berjenjang berdasarkan tingkat permasalahan.

Perkara yang masih dapat diselesaikan di tingkat kabupaten atau kota akan ditangani oleh satuan kerja setempat. Jika membutuhkan penanganan lebih lanjut, kasus tersebut dapat diteruskan ke Kantor Wilayah Kemenhaj di tingkat provinsi.

Sementara itu, kasus dengan kompleksitas tinggi dapat melibatkan pemerintah pusat atau langsung ditangani Ditjen PPHU.

Skema tersebut memberikan ruang bagi Ditjen PPHU untuk membagi penanganan perkara ke daerah lain. Langkah ini dapat dilakukan apabila jumlah dan intensitas kasus membutuhkan dukungan tambahan.

Perkuat Pengawasan Penyelenggaraan Haji dan Umrah

Melalui penambahan PPNS dan pembagian kewenangan penanganan kasus, Kemenhaj menargetkan pengawasan penyelenggaraan ibadah haji dan umrah semakin efektif.

Penguatan sumber daya manusia ini juga diharapkan meningkatkan respons terhadap berbagai persoalan di lapangan.

Dengan dukungan penyidik di berbagai daerah, Kemenhaj ingin memastikan penegakan ketentuan penyelenggaraan haji dan umrah berjalan lebih merata, terukur, dan responsif di seluruh Indonesia. (*)

Berita Terkait

Seleksi Petugas Haji Daerah 2027 Dibuka, Kemenhaj Tegaskan Transparansi
Kemenhaj Sumbar Telusuri Identitas Travel Umrah, Soroti Penggunaan Siskopatuh Antarperusahaan
Seleksi Petugas Haji Daerah 2027 Dibuka 5 November, Ini Syarat dan Jadwal Lengkapnya
Gagal Pulangkan 95 Jemaah Umrah, Kemenhaj Blokir SISKOPATUH PT Assyifa Berkah Mandiri
Kemenhaj Sumbar Temukan 5 Travel Umrah Diduga Tak Berizin, Siapkan Penindakan
Sidak di BIM, Kemenhaj Sumbar Temukan 127 Jemaah Hayat Travel Berangkat Pakai Izin Travel Lain
Wamenhaj Dahnil: Nonmuslim Bisa Jadi Petugas Haji
Kemenhaj Perkuat Transformasi Layanan Haji dengan Tiga Pilar: Humanis, Profesional, dan Adaptif

Berita Terkait

Kamis, 5 November 2026 - 18:11 WIB

MALIQ & D’Essentials Gelar Kabar Gembira Exhibition, Hadirkan Album Baru hingga Musikal Senja Teduh Pelita

Kamis, 5 November 2026 - 11:50 WIB

4 Film Indonesia Terbaru Tayang 5 November 2026: Dari Horor Hingga Komedi

Rabu, 4 November 2026 - 20:04 WIB

The People of the Sun Hadirkan Single Nikmati Perjalanan, Lagu Ceria untuk Temani Road Trip

Rabu, 4 November 2026 - 19:05 WIB

Cassette Tape Rilis Slow It Down, Ajak Pendengar Menemukan Makna Hidup Lewat Cinta

Rabu, 4 November 2026 - 18:18 WIB

Dendi Nata Rilis Single Semoga, Kisah Cinta Beda Keyakinan dalam Balutan Pop Melankolis

Senin, 2 November 2026 - 13:29 WIB

Film Menang untuk Kalah Tayang 29 Oktober 2026, Angkat Kisah Keluarga yang Terjerat Judi Online

Senin, 2 November 2026 - 07:03 WIB

Film People Pleaser: Si Paling Gak Enakan, Kisah Karina yang Sulit Memilih Diri Sendiri

Minggu, 1 November 2026 - 22:19 WIB

Teddy Adhitya Rilis Single Pesona Rahasia, Bawa Nostalgia R&B Era 2000-an

Berita Terbaru