Batu, Javanusa—Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) menyiapkan penambahan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk memperkuat pengawasan dan penanganan kasus penyelenggaraan ibadah haji dan umrah di Indonesia.
Langkah ini menyusul meningkatnya kasus yang tersebar di berbagai daerah. Kemenhaj menilai penambahan tenaga penyidik menjadi kebutuhan mendesak agar penanganan perkara lebih cepat dan tidak hanya bergantung pada pemerintah pusat.
Direktur Jenderal Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PPHU), Harun Al Rasyid, menegaskan pentingnya ketersediaan PPNS di tingkat pusat maupun daerah.
“Ke depan Kementerian Haji dan Umrah memerlukan PPNS, baik di tingkat pusat maupun daerah, untuk menangani setiap kasus,” ujar Harun, Kamis (5/11/2026).
Kemenhaj Siapkan Pembagian Penanganan Kasus ke Daerah
Harun menjelaskan, Ditjen PPHU akan mendorong pembagian kewenangan penanganan perkara dengan melibatkan kantor wilayah dan pemerintah daerah.
Melalui kebijakan tersebut, kasus yang muncul di daerah dapat ditangani lebih dekat dengan lokasi kejadian. Skema ini juga diharapkan mempercepat penyelesaian persoalan sesuai tingkat kompleksitasnya.
“Kita akan berbagi penanganan kasus. Tidak hanya terpusat di pusat, tetapi juga akan kita delegasikan dan dibagikan ke daerah. Besar harapan kami, ke depan hal ini bisa terlaksana,” katanya.
Penambahan PPNS Melalui Pendidikan dan Pelatihan
Untuk memenuhi kebutuhan tersebut, Ditjen PPHU akan mengusulkan penambahan tenaga penyidik melalui pendidikan dan pelatihan PPNS.
Program ini bertujuan memperkuat jumlah penyidik yang tersedia sekaligus mendukung perluasan jangkauan pengawasan Kemenhaj.
Setelah mengikuti pelatihan, para penyidik akan didistribusikan ke kantor wilayah serta satuan kerja di tingkat kabupaten dan kota di seluruh Indonesia.
Dengan demikian, setiap daerah diharapkan memiliki sumber daya yang memadai untuk menangani persoalan penyelenggaraan haji dan umrah.
Penanganan Perkara Menggunakan Sistem Berjenjang
Kemenhaj juga menyiapkan mekanisme penanganan kasus secara berjenjang berdasarkan tingkat permasalahan.
Perkara yang masih dapat diselesaikan di tingkat kabupaten atau kota akan ditangani oleh satuan kerja setempat. Jika membutuhkan penanganan lebih lanjut, kasus tersebut dapat diteruskan ke Kantor Wilayah Kemenhaj di tingkat provinsi.
Sementara itu, kasus dengan kompleksitas tinggi dapat melibatkan pemerintah pusat atau langsung ditangani Ditjen PPHU.
Skema tersebut memberikan ruang bagi Ditjen PPHU untuk membagi penanganan perkara ke daerah lain. Langkah ini dapat dilakukan apabila jumlah dan intensitas kasus membutuhkan dukungan tambahan.
Perkuat Pengawasan Penyelenggaraan Haji dan Umrah
Melalui penambahan PPNS dan pembagian kewenangan penanganan kasus, Kemenhaj menargetkan pengawasan penyelenggaraan ibadah haji dan umrah semakin efektif.
Penguatan sumber daya manusia ini juga diharapkan meningkatkan respons terhadap berbagai persoalan di lapangan.
Dengan dukungan penyidik di berbagai daerah, Kemenhaj ingin memastikan penegakan ketentuan penyelenggaraan haji dan umrah berjalan lebih merata, terukur, dan responsif di seluruh Indonesia. (*)






