Makkah, Javanusa—Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI melalui PPIH Arab Saudi menindak tegas berbagai pelanggaran penyelenggaraan ibadah haji.
Petugas melakukan penertiban serta pembinaan terhadap KBIHU dan oknum petugas terkait pengelolaan Dam, badal haji fiktif, kurban, dan penyusupan jemaah non-prosedural.
Juru Bicara Kemenhaj, Ichsan Marsha, menegaskan langkah ini menjaga tata kelola haji yang transparan, akuntabel, dan sesuai regulasi. Pemerintah juga melindungi jemaah dari praktik komodifikasi dan penyalahgunaan dana ibadah.
“Pemerintah tidak menoleransi praktik yang merugikan jemaah dan mencederai ibadah haji,” ujar Ichsan di Daker Makkah, Selasa (9/6/2026).
Bongkar Kasus Badal Haji Fiktif dan Penggelapan Dana
Tim pengawas membongkar jaringan penipuan badal haji fiktif serta penggelapan dana kurban. Kasus melibatkan mukimin bernama Muhtar yang menggelapkan Rp306,8 juta milik jemaah Merauke Kloter UPG-29.
Jemaah melaporkan kasus itu kepada Menteri Haji pada 2 Juni 2026 di Hotel Safwat Alsharooq Makkah.
Ichsan menyebut Muhtar telah ditangkap setelah koordinasi dengan Polri, Konjen RI Jeddah, Atase Kepolisian, dan otoritas Saudi.
Kasus lain juga ditemukan sebagai berikut:
-
- Kamis 4 Juni 2026: MH (Bimbad Kloter UPG-29 dan ASN Kemenag Timika) diduga gelapkan dana badal dan kurban jemaah Papua. Ia mengembalikan 25.500 SAR atau Rp122 juta setelah pembinaan.
- Minggu 7 Juni 2026: KBIHU MB Kloter BPN-11 dipimpin M, kelola kurban Rp75 juta dan badal Rp62,5 juta (25 orang x Rp2,5 juta). Total Rp137,5 juta dikembalikan ke jemaah setelah pembinaan.
- Minggu 7 Juni 2026: AB Bimbad Kloter BPN-10 rugikan 6 jemaah Sulteng Rp15 juta dari badal tidak terlaksana. Uang dikembalikan setelah pembinaan.
- Senin 8 Juni 2026: KBIHU AF Purwakarta Kloter KJT-12 (NF) lakukan badal fiktif 140 orang dengan biaya Rp10 juta per orang. Total keuntungan Rp1,4 miliar.
Temuan Pelanggaran Pembayaran Dam di Tanah Suci
Ichsan menjelaskan Arab Saudi menetapkan pembayaran Dam melalui lembaga resmi Adahi. Namun sejumlah KBIHU masih menyalurkan Dam melalui mukimin.
Temuan pelanggaran Dam sebagai berikut:
-
- KBIHU UH Malang bayar Dam 117 jemaah ke mukimin, lalu dialihkan ke Adahi setelah pembinaan.
- KBIHU AH Tegal bayar Dam 17 jemaah ke mukimin, kemudian dialihkan ke Adahi.
- KBIHU NUP Pati bayar Dam 40 jemaah SOC 50 ke mukimin, lalu dialihkan ke Adahi.
- KBIHU AU, HW, WD NTB bayar Dam ke mukimin. HW dan WD mengembalikan dana ke Adahi, AU menolak dan siap risiko.
- KBIHU MB BPN-11 (245 jemaah): 122 jemaah bayar ke Adahi, 123 jemaah ke mukimin Rp246 juta. Mukimin untung Rp184,5 juta, lalu dikembalikan setelah pembinaan.
- KBIHU AF KJT-12 Purwakarta kerja sama mukimin ADN, untung Rp103,584 juta.
- KBIHU AR KJT-12 pimpinan END untung Rp87,36 juta dari Dam.
- AB Bimbad Kloter BPN-10 rugikan 98 jemaah KBIHU ARF Donggala. Mukimin untung Rp98 juta, lalu dikembalikan setelah pembinaan.
Ichsan menegaskan sebagian besar KBIHU menarik kembali dana jemaah dan menyetorkannya ke Adahi.
Penyusupan Jemaah Non-Prosedural Terungkap
Tim pengawas juga menemukan penyusupan jemaah tanpa visa haji resmi. Kasus melibatkan KBIHU AA Kabupaten Lebak dan KBIHU AMR Jakarta Timur.
Mereka mencoba memasuki Arafah menggunakan bus masyair untuk badal fiktif 50 orang. Kasus ini berpotensi meraup keuntungan Rp500 juta dan telah ditangani KJRI Jeddah secara hukum.
Kemenhaj mengimbau jemaah haji Indonesia tetap waspada terhadap tawaran Dam, kurban, dan badal murah. Jemaah diminta menggunakan jalur resmi pemerintah dan lembaga sah Arab Saudi.
“Gunakan jalur resmi agar ibadah aman dan sesuai ketentuan,” tutup Ichsan. (*/red)






