Jakarta, Javanusa—Sejak berdiri pada September 2025, Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) telah menerima 72 laporan terkait travel umrah bermasalah.
Dari puluhan aduan tersebut, sebanyak 19 kasus berhasil diselesaikan melalui mekanisme mediasi yang mempertemukan jemaah dengan penyelenggara perjalanan ibadah umrah.
Direktur Jenderal Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Harun Al Rasyid, mengatakan Kemenhaj terus mendampingi jemaah yang mengalami kerugian akibat persoalan dengan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).
“Dari 72 aduan travel umrah yang masuk, sebanyak 19 kasus telah berhasil kami selesaikan melalui proses mediasi,” kata Harun.
Menurutnya, Kemenhaj mengedepankan pendekatan persuasif dalam menangani sengketa antara jemaah dan pihak travel. Langkah ini bertujuan membuka ruang dialog agar kedua belah pihak dapat mencapai penyelesaian yang adil.
Harun menjelaskan, mediasi dilakukan setelah pemerintah menilai perusahaan travel masih memiliki kemampuan serta itikad baik untuk memenuhi kewajibannya kepada para jemaah.
“Kalau kami melihat mereka masih sanggup dan memiliki niat baik, maka kami memberikan kesempatan untuk menyiapkan sekaligus menjalankan proses mediasi,” ujarnya.
Sejumlah Pengembalian Dana Mulai Berjalan
Hasil mediasi yang telah dilakukan Kemenhaj mulai menunjukkan perkembangan positif. Beberapa kasus telah memasuki tahap pengembalian dana kepada jemaah yang terdampak.
Salah satu kasus yang mendapat perhatian publik adalah persoalan yang melibatkan Travel Hanania. Dalam kasus tersebut, Kemenhaj turun langsung mengawal proses penyelesaian.
Pada 14 April 2026, Kemenhaj hadir sebagai saksi sekaligus ikut menandatangani kesepakatan mediasi antara pihak travel dan para jemaah.
“Kehadiran kami bukan sekadar seremoni. Kami ingin kesepakatan tersebut memiliki kekuatan moral yang lebih besar dibandingkan jika hanya melibatkan travel dan jemaah,” tegas Harun.
Namun, dalam perkembangannya, Travel Hanania disebut belum menjalankan poin-poin kesepakatan yang telah disetujui bersama.
“Bahkan penyelesaian dugaan penipuan tersebut kini telah ditangani oleh pihak berwajib,” ujar Harun.
Saat menerima audiensi jemaah korban Travel Hanania pada Kamis (18/6/2026), Harun kembali menegaskan komitmen Kemenhaj untuk mengawal proses penyelesaian hingga hak-hak jemaah terpenuhi.
“Mari kita berjalan berdampingan dan mengawal bersama agar apa yang menjadi harapan para jemaah dapat diwujudkan,” katanya.
Tata Kelola Umrah Baru Sedang Disiapkan
Selain menangani laporan yang masuk, Kemenhaj juga tengah menyiapkan sistem tata kelola umrah yang lebih menyeluruh. Kebijakan tersebut dirancang untuk meningkatkan keamanan, kenyamanan, ketertiban, serta kepastian perlindungan bagi jemaah.
Harun menyebut pemerintah ingin menghadirkan standar penyelenggaraan umrah yang lebih kuat, sejalan dengan prinsip perlindungan yang selama ini diterapkan pada layanan haji reguler.
“Kemenhaj hadir di sisi jemaah sebagai representasi pemerintah dan tanggung jawab negara untuk memberikan rasa aman, nyaman, serta perlindungan kepada setiap warga negara yang ingin beribadah,” ujarnya.
Kemenhaj juga meminta masyarakat yang merasa dirugikan oleh travel umrah bermasalah agar segera melapor. Pemerintah membuka akses pengaduan dan siap mendampingi proses penyelesaian guna memastikan hak-hak jemaah tetap terlindungi. (*/red)






