Kemenhaj Fasilitasi Mediasi Pengaduan Penundaan Keberangkatan dan Pengembalian Dana Jemaah

Penulis -

Jumat, 21 Agustus 2026 - 16:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kemenhaj memfasilitasi mediasi pengaduan penundaan keberangkatan dan pengembalian dana jemaah dengan PT Jgrup Amanah Wisata. (Foto: Kemenhaj)

Kemenhaj memfasilitasi mediasi pengaduan penundaan keberangkatan dan pengembalian dana jemaah dengan PT Jgrup Amanah Wisata. (Foto: Kemenhaj)

Jakarta, Javanusa—Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI memfasilitasi mediasi terkait pengaduan penundaan keberangkatan jemaah dan persoalan pengembalian dana yang belum tuntas.

Mediasi mempertemukan mitra pemasaran sebagai pihak pelapor dengan PT Jgrup Amanah Wisata di Kantor Kemenhaj, Jakarta, Kamis (20/8/2026).

Pertemuan tersebut bertujuan mencari titik temu sekaligus memperjelas penyelesaian atas persoalan yang muncul dalam kerja sama penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah.

Kemenhaj hadir melalui Sekretaris Direktorat Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah Rizka Anungnata, Kasubdit Bina Umrah Edayanti, serta sejumlah anggota tim terkait.

Pihak pelapor juga datang bersama kuasa hukum dari Syailendra Law Firm. Namun, PT Jgrup Amanah Wisata tidak dapat menghadiri mediasi karena alasan kesehatan dan telah menyampaikan surat keterangan sakit.

Pelapor menjelaskan, kerja sama dengan PT Jgrup Amanah Wisata telah berjalan sejak Mei 2025. Dalam perjalanannya, sejumlah keberangkatan jemaah mengalami penjadwalan ulang.

Selain persoalan jadwal, pelapor menyebut pembahasan mengenai pengembalian dana juga belum menghasilkan penyelesaian hingga saat ini.

“Sejak Mei 2025 kami telah menjalin kerja sama dengan PT Jgrup Amanah Wisata. Namun, sejumlah keberangkatan jemaah mengalami penjadwalan ulang dan proses pengembalian dana yang telah dibicarakan sampai saat ini belum diselesaikan,” kata pihak pelapor.

Kuasa Hukum Dorong Penyelesaian Damai

Kuasa hukum pelapor dari Syailendra Law Firm berharap persoalan tersebut dapat berakhir melalui kesepakatan damai.

Menurutnya, penyelesaian perlu memberikan kepastian bagi seluruh pihak. Terutama bagi jemaah yang terdampak persoalan keberangkatan dan pengembalian dana.

“Kami berharap persoalan ini dapat diselesaikan secara damai dan memberikan kepastian bagi seluruh pihak, terutama terkait keberangkatan serta pengembalian dana jemaah,” ujar kuasa hukum pelapor dari Syailendra Law Firm.

Baca Juga :  Dirjen Haji: Tiga Dimensi Jadi Tolok Ukur Kualitas Layanan Haji 2026

Selanjutnya, Kemenhaj akan menuangkan hasil pertemuan dalam berita acara. Dokumen tersebut menjadi bagian dari dokumentasi sekaligus dasar untuk menentukan tindak lanjut sesuai mekanisme yang berlaku.

Kemenhaj Siapkan Tindak Lanjut

Perwakilan Direktorat Pengawasan Haji Khusus dan Umrah, Andi Muhammad Taufik, mengatakan Kemenhaj akan melakukan mitigasi terhadap dampak persoalan tersebut.

Kementerian juga akan memperkuat koordinasi antarunit untuk menentukan langkah penanganan berikutnya.

“Kementerian Haji dan Umrah akan terus melakukan mitigasi, pengawasan, pembinaan, dan penanganan pengaduan sesuai kewenangan serta ketentuan yang berlaku. Perlindungan jemaah menjadi perhatian utama dalam menentukan tindak lanjut atas setiap permasalahan penyelenggaraan ibadah umrah,” ujar Andi.

Kemenhaj menegaskan bahwa pengawasan dan penanganan pengaduan menjadi bagian dari upaya pemerintah melindungi jemaah.

Langkah tersebut juga bertujuan memastikan penyelenggaraan ibadah umrah berlangsung aman, tertib, dan bertanggung jawab.

Mediasi diharapkan dapat membuka ruang penyelesaian yang konstruktif. Seluruh proses tetap mengedepankan perlindungan jemaah serta kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku. (*)

Berita Terkait

Lindungi Dana Jemaah Umrah, Kemenhaj dan OJK Kaji Rekening Penampungan
Kemenhaj dan Kemendagri Padankan Data Jemaah Haji, Nomor Antrean Tetap Aman
Travel Umrah Diperingatkan Tak Promosikan Haji Khusus Tanpa Izin PIHK
368 ASN Lulus Seleksi Mutasi Karier Batch II, Mulai Bergabung 1 November 2026
189 Pengaduan Travel Haji dan Umrah Masuk hingga September 2026, Kemenhaj Perketat Pengawasan
Kemenhaj Sumbar Ingatkan Travel Umrah Gunakan Identitas Sesuai Izin, ID Card Wajib Diberikan H-1
Perkuat Perlindungan Jemaah, Kemenhaj Sumbar Bentuk Satgas Awasi Travel Umrah di Bandara
Sidak Travel Umrah di BIM, Kemenhaj Sumbar Temukan Jemaah Batal Berangkat

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 08:06 WIB

Mikel Arteta Sepakat Perpanjang Kontrak di Arsenal

Kamis, 8 Oktober 2026 - 07:50 WIB

David Silva Comeback dari Pensiun, Gabung Klub Hong Kong Supreme Sha Tin

Kamis, 8 Oktober 2026 - 07:32 WIB

Usai Bertugas di FIFA ASEAN Cup 2026, Pedro Rodriguez Umumkan Pensiun

Kamis, 8 Oktober 2026 - 06:37 WIB

Stefano Cugurra Resmi Tangani Semen Padang FC, Targetkan Promosi ke Super League

Rabu, 7 Oktober 2026 - 23:54 WIB

Edo Vernando Sumbang Emas Pertama Biliar Kota Padang di Porprov Sumbar 2026

Rabu, 7 Oktober 2026 - 18:38 WIB

Jadwal Lengkap Pertamina Grand Prix Indonesia: MotoGP, Sprint, hingga Balapan Utama

Rabu, 7 Oktober 2026 - 18:20 WIB

MotoGP Mandalika 2026: Perebutan Gelar Memanas, Martin dan Marquez Cuma Terpaut 2 Poin

Rabu, 7 Oktober 2026 - 17:09 WIB

Gulat Sumbang Dua Emas, Pasbar Buka Perolehan Medali di Porprov XVI Sumbar 2026

Berita Terbaru

Mikel Arteta sepakat memperpanjang kontrak di Arsenal. (Foto: IG @mikelarteta)

Olahraga

Mikel Arteta Sepakat Perpanjang Kontrak di Arsenal

Kamis, 8 Okt 2026 - 08:06 WIB