Jakarta, Javanusa—Majelis Ulama Indonesia (MUI) mempercepat pembahasan fatwa mengenai hukum penggunaan rokok elektrik atau vape.
Kajian ini melibatkan regulator, aparat penegak hukum, pelaku usaha, hingga pakar untuk memastikan fatwa memiliki landasan yang komprehensif.
Komisi Fatwa MUI menggelar Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Permasalahan Vape/Rokok Elektrik (REL)” di Hotel DoubleTree, Cikini, Jakarta Pusat, Selasa (3/11/2026).
Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof KH Asrorun Ni’am Sholeh, mengatakan forum tersebut menjadi langkah awal untuk mendalami persoalan vape dari berbagai perspektif.
“Hari ini kita melaksanakan pendalaman masalah terkait dengan ajuan pertanyaan mengenai hukum penggunaan vape. Komisi Fatwa secara khusus melakukan tindak lanjut yang diawali dengan pendalaman mengenai vape dalam berbagai perspektifnya,” ujar Prof Ni’am.
Berawal dari Permintaan Kapolri
Pembahasan fatwa vape ini merupakan tindak lanjut atas permintaan Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto. Ia menyampaikan permintaan tersebut saat bersilaturahim ke Kantor MUI Pusat, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (13/10/2026).
Kapolri meminta MUI mengkaji hukum penggunaan rokok elektrik. Permintaan itu muncul karena vape kerap disalahgunakan sebagai sarana peredaran narkotika cair.
Menindaklanjuti hal tersebut, Komisi Fatwa MUI mengumpulkan berbagai pihak untuk memperoleh gambaran menyeluruh mengenai persoalan rokok elektrik.
Libatkan Regulator dan Pelaku Usaha Vape
FGD tersebut menghadirkan perwakilan sejumlah lembaga pemerintah. Peserta berasal dari Kementerian Kesehatan, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), serta Kementerian Perindustrian.
Selain itu, forum turut melibatkan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Kementerian Perdagangan, Badan Narkotika Nasional (BNN), dan Polri.
Komisi Fatwa juga meminta pandangan pelaku usaha vape serta pakar pengendalian tembakau. Keterlibatan berbagai unsur ini bertujuan memperkaya bahan kajian sebelum MUI menetapkan keputusan keagamaan.
Prof Ni’am menjelaskan, masukan tersebut membantu anggota dan pimpinan Komisi Fatwa memahami fakta lapangan secara berimbang.
Kajian mencakup skala bisnis vape, dampak kesehatan, potensi penyalahgunaan zat adiktif dan narkotika, serta pengaruhnya terhadap kondisi sosial-ekonomi masyarakat.
Fatwa Vape Diharapkan Menjadi Pedoman Publik
Guru Besar Ilmu Fikih UIN Syarif Hidayatullah Jakarta itu menegaskan, fatwa MUI tidak sekadar memberikan kepastian hukum syar’i. MUI juga mempertimbangkan kemaslahatan publik sebagai bagian penting dalam proses penetapannya.
Menurutnya, fatwa tersebut diharapkan dapat menjadi pedoman bagi berbagai pihak. Pemerintah dapat menggunakannya sebagai pertimbangan dalam menyusun regulasi, sementara kepolisian dapat menjadikannya rujukan dalam penegakan hukum.
Masyarakat luas juga diharapkan memperoleh panduan yang jelas mengenai persoalan penggunaan vape.
“Fatwa yang akan ditetapkan nanti bukan hanya sekadar menetapkan hukum, tetapi juga memberikan jalan keluar sekaligus pedoman bagi pemerintah, masyarakat, dan pihak-pihak terkait, semata untuk kepentingan kemaslahatan publik yang bersifat utuh dan holistik,” tegasnya.
Komisi Fatwa MUI Prioritaskan Pembahasan
Prof Ni’am menyebut Komisi Fatwa MUI belum menentukan tanggal penetapan fatwa vape. Namun, MUI menempatkan pembahasan ini sebagai salah satu prioritas karena rokok elektrik telah berkembang menjadi persoalan sosial yang mendesak.
Komisi Fatwa berencana mempercepat proses kajian setelah menerima seluruh masukan dari peserta FGD.
Para pakar dan perwakilan lembaga akan menyerahkan pandangan tertulis sebagai bahan pertimbangan. Selanjutnya, Komisi Fatwa melanjutkan kajian keagamaan dan pembahasan secara intensif.
Tahap berikutnya mencakup penyusunan draf fatwa berdasarkan hasil pendalaman tersebut. Komisi Fatwa kemudian membawa draf itu ke sidang untuk menetapkan keputusan resmi.
Melalui proses ini, MUI berharap fatwa mengenai hukum vape dapat memberikan panduan yang menyeluruh bagi pemerintah, masyarakat, dan pihak terkait. (*)






