Kemenag Tetapkan 52.325 Guru Ikuti PPG Daljab 2026, Segera Cek Status dan Jadwal Lapor Diri

Penulis -

Sabtu, 7 November 2026 - 16:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag, Prof. Amin Suyitno. (Foto: Ist/Kemenag)

Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag, Prof. Amin Suyitno. (Foto: Ist/Kemenag)

Jakarta, Javanusa—Sebanyak 52.325 guru binaan Kementerian Agama (Kemenag) resmi masuk daftar peserta Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan (Daljab) 2026. Kemenag mengumumkan hasil penetapan tersebut pada 6 November 2026.

Para guru yang masuk daftar peserta perlu segera memeriksa akun masing-masing. Selain memastikan status kelulusan, mereka juga harus mempersiapkan dokumen administrasi untuk mengikuti tahapan lapor diri.

Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag, Prof. Amin Suyitno, menyampaikan pengumuman tersebut secara serentak di seluruh Indonesia.

“Alhamdulillah, sesuai asta cita kedelapan Presiden, Kemenag kembali gelar PPG untuk peningkatan kompetensi dan kesejahteraan guru. Sebanyak 52.325 guru binaan Kemenag ditetapkan sebagai peserta PPG Daljab Tahun 2026. Kami ucapkan selamat kepada seluruh peserta,” ujar Amin Suyitno di Jakarta, Sabtu (7/11/2026).

Rincian 52.325 Guru Peserta PPG Daljab 2026

Jumlah peserta PPG Daljab 2026 berasal dari berbagai kategori guru binaan Kemenag. Rinciannya mencakup 38.695 guru madrasah, yang terdiri atas 23.217 guru mata pelajaran agama dan 15.478 guru mata pelajaran umum.

Selain itu, terdapat 11.630 guru Pendidikan Agama Islam (PAI) yang mengajar di sekolah umum. Peserta lainnya terdiri atas 1.500 guru Pendidikan Agama Kristen, 356 guru Pendidikan Agama Katolik, serta 144 guru Pendidikan Agama Buddha.

Amin menjelaskan, setiap peserta dapat memeriksa status kepesertaan melalui platform sesuai kategori masing-masing.

“Para peserta dapat mengecek status kepesertaannya dalam PPG 2026 melalui akun masing-masing. Untuk guru madrasah melalui EMIS GTK dan akun Siaga bagi guru PAI, serta guru Pendidikan Agama Kristen, Katolik, dan Buddha melalui akun Simpatika,” sambungnya.

Perkuliahan PPG Dimulai 16 November 2026

Setelah pengumuman peserta, Kemenag menjadwalkan perkuliahan dan pendalaman materi PPG Daljab 2026 mulai 16 November 2026.

Baca Juga :  Bupati Eka Putra Kukuhkan Perpanjangan Masa Jabatan 75 Wali Nagari dan BPRN 

Sebanyak 63 Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) mitra Kemenag akan menyelenggarakan program tersebut secara serentak di berbagai wilayah Indonesia.

Amin Suyitno berharap para guru memanfaatkan kesempatan ini untuk meningkatkan kemampuan mengajar dan penguasaan bidang keilmuan.

“Kami berharap para guru dapat memanfaatkan momentum ini dengan sebaik-baiknya untuk terus mengasah kompetensi pedagogik maupun profesional, demi mencetak mutu pendidikan keagamaan yang semakin unggul dan bermartabat,” pungkas Amin Suyitno.

Peserta Wajib Bergabung dengan Grup LPTK Penempatan

Kemenag juga meminta peserta yang dinyatakan lulus memperhatikan tahapan administrasi sebelum mengikuti perkuliahan.

Langkah pertama, peserta harus bergabung dengan grup komunikasi LPTK penempatan. Informasi grup WhatsApp atau Telegram dapat diperoleh berdasarkan data penempatan dalam akun EMIS GTK atau Siaga.

Melalui grup tersebut, peserta dapat mengikuti informasi teknis dan petunjuk pelaksanaan lapor diri dari LPTK masing-masing.

Daftar Dokumen Lapor Diri PPG Daljab 2026

Khusus guru madrasah yang lulus seleksi, Kemenag meminta peserta menyiapkan dua kelompok dokumen. Keduanya meliputi dokumen administratif dan berkas Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL).

1. Dokumen administratif

Peserta perlu melengkapi sejumlah persyaratan berikut:

    • Ijazah pendidikan terakhir, dalam bentuk asli atau legalisasi dari instansi berwenang.
    • Surat Keterangan Kesalahan Penulisan Ijazah, jika ada, dalam bentuk asli atau legalisasi.
    • Transkrip nilai pendidikan terakhir, dalam bentuk asli atau legalisasi.
    • Hasil pemindaian KTP dan Kartu Keluarga (KK) asli.
    • Fotokopi dokumen akreditasi program studi atau perguruan tinggi.
    • Satu lembar pas foto terbaru ukuran 3 x 4 cm, berwarna, mengenakan kemeja dan jas gelap dengan latar belakang merah. Peserta pria menggunakan dasi, sedangkan peserta wanita mengenakan kerudung sesuai ketentuan.
2. Dokumen Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL)

Selain persyaratan administratif, peserta juga harus menyiapkan bukti pengalaman mengajar dan pengembangan kompetensi.

Baca Juga :  Bupati Tanah Datar Dukung Goro Pengecoran Jalan di Galogandang

Berikut dokumen RPL yang perlu diperhatikan:

    • SK Mengajar: Surat keputusan mengajar dari atasan langsung, seperti Ketua Yayasan, Kepala Madrasah, atau Kepala Sekolah. Dokumen mencakup maksimal enam tahun terakhir.
    • Perangkat Pembelajaran: Meliputi Prota, Promes, RPP atau Modul Ajar, materi ajar, LKPD, alat peraga atau media pembelajaran, serta instrumen penilaian. Dokumen mencakup maksimal 12 semester.
    • Pengembangan Kompetensi: Sertifikat, piagam, atau surat keterangan keikutsertaan dalam kegiatan ilmiah dari KKG, MGMP, maupun forum sejenis. Bukti mencakup maksimal 12 semester.
    • Administrasi Pembelajaran: Surat keterangan dari Kepala Madrasah, Kepala Sekolah, atau bagian Tata Usaha mengenai keaktifan manajerial di kelas. Peserta harus menunjukkan bukti minimal satu kali setiap tahun.
    • Inovasi Pembelajaran: Karya mandiri berupa modul pembelajaran, video pembelajaran, penelitian tindakan kelas (PTK), atau karya lainnya. Peserta wajib menyertakan minimal satu karya.
Lapor Diri Dibuka 9–12 November 2026

Kemenag menetapkan jadwal pengumpulan dokumen lapor diri pada 9–12 November 2026. Peserta wajib mengunggah seluruh persyaratan melalui tautan resmi LPTK penempatan masing-masing.

“Seluruh dokumen tersebut wajib diunggah pada tautan lapor diri masing-masing LPTK pada tanggal 9 – 12 November 2026,” tutup Prof. Suyitno.

Dengan jadwal yang cukup singkat, peserta perlu segera memeriksa akun, menghubungi LPTK penempatan, serta memastikan seluruh dokumen memenuhi persyaratan.

Ketepatan dalam mengikuti tahapan administrasi menjadi bagian penting agar peserta dapat melanjutkan proses PPG Daljab 2026 sesuai jadwal. (*)

Berita Terkait

Indonesia Capai Swasembada Pangan, Somalia Jajaki Kerja Sama Pertanian dan Peternakan
Program MBG Dongkrak Pasar Protein Hewani, Kementan Siapkan Penguatan Industri Peternakan
BGN Aktivasi 953 Dapur MBG di 34 Provinsi, Sasar 1,5 Juta Penerima Manfaat
BGN Targetkan 10.000 Dapur MBG Terapkan Sistem Prasmanan hingga Akhir 2026
BGN Targetkan Digitalisasi Belanja 26.700 Dapur SPPG Mulai Januari 2027
BGN Suspend 6.097 SPPG yang Tidak Tertib Laporkan Penggunaan Dana MBG
Presiden Prabowo Copot Listyo Sigit dari Jabatan Kepala Staf Kepresidenan
MUI Percepat Kajian Fatwa Vape, Libatkan Pemerintah hingga Pelaku Usaha

Berita Terkait

Sabtu, 7 November 2026 - 09:54 WIB

Honda Tunjuk Jake Dixon Gantikan Joan Mir di MotoGP Qatar 2026

Sabtu, 7 November 2026 - 09:28 WIB

Marc Marquez Tercepat di FP1 MotoGP Qatar 2026, Ungguli Bezzecchi 0,110 Detik

Sabtu, 7 November 2026 - 09:22 WIB

Fabio Di Giannantonio Pecahkan Rekor Lap MotoGP Qatar, Marc Marquez Finis Kedua

Jumat, 6 November 2026 - 09:08 WIB

AC Milan Tumbang 0-2 dari Ferencvaros di San Siro, Kalah Meski Unggul Jumlah Pemain

Jumat, 6 November 2026 - 08:54 WIB

Hasil Liga Europa: Juventus Tekuk AZ Alkmaar 2-1, Naik ke Posisi Kelima

Kamis, 5 November 2026 - 20:03 WIB

Cristiano Ronaldo Resmi Pensiun dari Timnas Portugal, Akhiri Perjalanan 23 Tahun

Kamis, 5 November 2026 - 15:31 WIB

Anastasios Douvikas Pimpin Top Skor Liga Champions 2026, Lewati Haaland

Kamis, 5 November 2026 - 15:08 WIB

Klasemen Liga Champions 2026/2027: PSG dan Real Madrid Sempurna, Arsenal Menguntit

Berita Terbaru