Nasionalisme dan Kebangsaan, Refleksi Kemerdekaan RI ke-80

Penulis -

Minggu, 17 Agustus 2025 - 14:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh: Agusmardi

Javanusa.com—Delapan puluh tahun sudah Republik Indonesia berdiri di atas darah, keringat, dan air mata para pejuang kemerdekaan. Namun, semangat nasionalisme yang dulu menyatukan, kini mulai tergerus oleh kepentingan pragmatis dan ambisi pribadi segelintir elite negeri.

Demokrasi yang diharapkan menjadi alat rakyat untuk berdaulat, perlahan berubah menjadi panggung sandiwara. Sistem kepartaian, yang semestinya mencerminkan aspirasi masyarakat, malah menjelma menjadi alat transaksi kekuasaan.

Kita menyaksikan dengan getir bagaimana perilaku sebagian pejabat negara telah menyimpang jauh dari nilai-nilai kejujuran dan pengabdian. Mereka hadir bukan sebagai pelayan rakyat, tapi sebagai pewaris tahta yang sibuk memperkaya diri dan kelompoknya.

Padahal, para pendiri bangsa merancang republik ini bukan sekadar untuk mengganti penjajahan asing dengan penjajahan dari anak bangsa sendiri. Mereka bermimpi tentang Indonesia yang adil, makmur, dan berdaulat, bukan negeri yang dikendalikan oleh segelintir oligarki.

Ketika demokrasi dibajak oleh kapitalisme, maka suara rakyat pun tenggelam dalam gelombang kekuasaan yang digerakkan oleh uang. Pemilu menjadi ritual formal, bukan proses substantif untuk menghadirkan pemimpin yang berintegritas.

Kita merindukan sosok negarawan bukan sekadar politisi. Mereka yang berbicara atas nama nurani, bukan partai; yang bekerja demi masa depan rakyat, bukan demi kursi atau jabatan. Namun kini, sosok seperti itu semakin langka, menjadi suara di tengah riuhnya kepalsuan.

Negeri ini tengah berada di simpang jalan. Simbiosis antara kekuasaan dan uang membuat penyakit korupsi bukan lagi sekadar tindakan, tapi sudah menjadi budaya yang diwariskan dari satu rezim ke rezim berikutnya.

Apakah kita hanya akan diam? Tidak! Nasionalisme sejati menuntut kita untuk bersikap, bukan sekadar berteriak di hari kemerdekaan. Kita tidak boleh lelah mencintai negeri ini, meski seringkali dikhianati oleh mereka yang seharusnya menjaganya.

Baca Juga :  Jalan Sehat Kerukunan Kemenag Padang Panjang Meriahkan HUT ke-80 RI

Nasionalisme bukan jargon yang dijual saat kampanye, bukan pula atribut yang dikenakan saat upacara. Ia adalah sikap hidup—ketika seseorang memilih jujur di tengah kebohongan, memilih melayani di tengah kerakusan, dan memilih berkorban di tengah budaya menghisap.

Masih ada harapan. Masih ada anak bangsa yang menjunjung tinggi integritas dan cita-cita kemerdekaan. Mereka bekerja dalam diam, membangun dari bawah, dan menolak tunduk pada sistem yang korup.

Mari kita beri ruang bagi mereka yang masih punya nurani. Republikan sejati adalah mereka yang menjadikan rakyat sebagai pusat dari setiap keputusan. Yang sadar bahwa kekuasaan adalah amanah, bukan hadiah.

Kemerdekaan tidak akan berarti jika rakyat tetap terjajah oleh kemiskinan, ketidakadilan, dan kebohongan. Maka tugas kita hari ini adalah menjaga agar api perjuangan itu tidak padam—bahkan harus menyala lebih terang di tengah kegelapan zaman.

Mengkritik bukan berarti membenci negeri ini. Justru karena kita mencintainya, kita tak ingin melihatnya runtuh dalam kebusukan yang dibuat oleh tangan-tangan pengkhianat bangsa.

Mari jadikan HUT RI ke-80 ini sebagai momen refleksi. Bukan sekadar pesta seremonial, tetapi waktu untuk bertanya pada diri sendiri: sudahkah kita layak menyandang gelar sebagai anak bangsa yang merdeka?

Dirgahayu Republik Indonesia ke-80. Semoga negeri ini kembali menemukan jalan lurusnya. Mari jaga Indonesia, dengan hati yang jernih, nurani yang hidup, dan semangat kebangsaan yang tak pernah padam. Merdeka!

Padang, 17 Agustus 2025

Berita Terkait

Fauzi Bahar, Sang “Pamberang” yang Tampil sebagai Panglima di Tengah Gempa
Menanti Remaja Masjid Reborn
Menyiapkan Istithaah Manasik Haji Mandiri
Jaga Pesisir Selatan dari Rantau: Menguatkan Generasi Melalui Badan Diklat DPP PKPS
Tri Sukses Haji dan Ikhtiar yang Tidak Pernah Selesai
Kesuksesan Debut Kemenhaj 2026 dan Visi Baru Ekosistem Haji Indonesia
Foto AI dalam Jurnalistik: Pendukung Berita atau Ancaman Kebenaran?
Penerbangan Internasional Belitung Kembali Dibuka: Konektifitas Jadi Kunci Emas Pariwisata Indonesia

Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 11:00 WIB

Ketua DPRD Sumbar Muhidi Dorong Sinergi Legislatif-Eksekutif untuk Cegah Korupsi

Jumat, 9 Oktober 2026 - 21:20 WIB

Evi Yandri Tinjau SLB Negeri 1 Padang, Siap Perjuangkan Kebutuhan Sekolah

Selasa, 6 Oktober 2026 - 22:09 WIB

Muhidi Ungkap 3 Kunci Kesuksesan Siswa: Dengarkan Guru, Perbanyak Literasi, dan Perkuat Karakter

Selasa, 6 Oktober 2026 - 21:10 WIB

Guru PPPK Sumbar Didorong Jadi Agen Perubahan, Muhidi Tekankan SDM Unggul

Minggu, 4 Oktober 2026 - 07:46 WIB

Gebyar Pajak Sumbar, Muhidi Dorong Warga Taat Bayar PKB untuk Perkuat Pembangunan

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 15:39 WIB

Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak di Solsel, Mario Syahjohan Minta UU TPKS Ditegakkan Solsel, Javanusa—Kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di wilayah hukum Polres Solok Selatan (Solsel) mendapat perhatian serius dari Anggota DPRD Sumatera Barat (Sumbar), Mario Syahjohan. Mario meminta seluruh pihak memperkuat pencegahan dan memastikan setiap laporan kekerasan mendapat penanganan sesuai ketentuan hukum. Menurutnya, dampak kekerasan tidak berhenti pada luka fisik, tetapi juga dapat memengaruhi kondisi psikologis dan masa depan korban. Sebagai putra daerah Solok Selatan, Mario menilai masyarakat perlu membangun lingkungan yang aman bagi perempuan dan anak. Ia juga mengingatkan agar kasus kekerasan tidak dianggap sebagai persoalan keluarga yang dapat diselesaikan begitu saja melalui perdamaian. “Kekerasan seksual merupakan tindak pidana serius. Karena itu, setiap kasus harus ditangani sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Jangan sampai persoalan seperti ini dianggap sebagai persoalan biasa yang cukup diselesaikan dengan perdamaian semata,” tegas Mario, Jumat (2/10/2026). Mario Tekankan Penegakan UU TPKS Mario mengatakan aparat dan pihak terkait perlu menggunakan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau UU TPKS sebagai dasar penanganan. Undang-undang tersebut mencakup berbagai bentuk kekerasan seksual. Di antaranya pelecehan seksual nonfisik dan fisik, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan sterilisasi, pemaksaan perkawinan, penyiksaan seksual, eksploitasi seksual, perbudakan seksual hingga kekerasan seksual berbasis elektronik. Namun, Mario menegaskan penanganan perkara tidak cukup hanya mengejar pertanggungjawaban pelaku. Negara dan seluruh pihak terkait juga harus memastikan korban memperoleh perlindungan dan pendampingan. “Yang harus kita pikirkan bukan hanya bagaimana menghukum pelaku, tetapi juga bagaimana memastikan korban mendapatkan perlindungan, pendampingan, pemulihan, serta kesempatan untuk kembali menjalani kehidupan secara layak tanpa stigma,” ujarnya. Perdamaian Jangan Mengorbankan Hak Korban Mario turut mengingatkan masyarakat agar tidak menjadikan perdamaian sebagai jalan pintas dalam perkara kekerasan seksual. Terlebih jika korban merupakan anak, proses penyelesaian harus tetap mempertimbangkan keselamatan dan hak korban. Ia menilai tekanan untuk menjaga nama baik keluarga tidak boleh mengorbankan kepentingan anak. Korban juga tidak seharusnya menanggung beban untuk menyelesaikan persoalan yang dilakukan oleh orang dewasa. “Jangan sampai demi menjaga nama baik keluarga atau alasan lainnya, hak dan keselamatan korban justru dikorbankan. Anak adalah pihak yang harus kita lindungi, bukan pihak yang harus dibebani untuk menyelesaikan persoalan orang dewasa,” katanya. Selain itu, Mario meminta masyarakat berhati-hati terhadap pemberian uang atau imbalan yang berkaitan dengan upaya memengaruhi proses penegakan hukum. Menurutnya, penyelesaian setiap perkara harus berjalan dalam koridor peraturan perundang-undangan. Langkah tersebut penting untuk memastikan hak korban tetap terlindungi dan proses hukum berjalan sebagaimana mestinya. Ancaman terhadap Anak Perlu Menjadi Evaluasi Mario juga menyoroti persoalan lain berupa ancaman pembunuhan dan tindakan penyerangan yang dilakukan orang dewasa hingga memasuki pekarangan rumah. Peristiwa tersebut menyasar anak dan pada akhirnya diselesaikan melalui jalan damai. Ia menilai kejadian seperti itu perlu menjadi bahan evaluasi bersama. Menurut Mario, lingkungan tempat anak tumbuh harus menghadirkan rasa aman, bukan ketakutan. “Ketika yang menjadi korban adalah anak, maka keselamatan dan masa depannya harus menjadi prioritas. Kita tidak ingin anak-anak tumbuh dalam ketakutan karena merasa lingkungan di sekitarnya tidak memberikan rasa aman,” ujarnya. Perlindungan Perempuan dan Anak Tanggung Jawab Bersama Mario yang telah dua periode menjadi Anggota DPRD Sumatera Barat menegaskan perlindungan perempuan dan anak tidak dapat dibebankan hanya kepada keluarga atau sekolah. Pemerintah, aparat penegak hukum, lembaga pendidikan, tokoh masyarakat, dunia usaha, keluarga dan masyarakat memiliki peran dalam menciptakan lingkungan yang aman. “Keamanan dan perlindungan anak adalah tanggung jawab kita bersama. Negara hadir untuk memberikan perlindungan, sementara masyarakat harus membangun lingkungan yang tidak memberikan ruang bagi kekerasan,” katanya. Karena itu, Mario mendorong Pemerintah Kabupaten Solok Selatan dan seluruh pemangku kepentingan memperkuat program pencegahan kekerasan. Edukasi masyarakat, pendampingan korban serta sistem pelaporan yang mudah diakses juga perlu diperkuat. Ia berharap sistem tersebut berjalan secara berkelanjutan. Dengan demikian, korban dan keluarga tidak merasa takut ketika hendak melaporkan kekerasan yang mereka alami. Dorong Solok Selatan Jadi Kabupaten Ramah Perempuan dan Anak Mario berharap keberhasilan pembangunan Solok Selatan tidak hanya dilihat dari pertumbuhan ekonomi dan pembangunan infrastruktur. Kemampuan daerah menciptakan ruang hidup yang aman bagi perempuan dan anak juga harus menjadi indikator penting. “Mari kita jadikan Solok Selatan bukan hanya daerah yang maju pembangunannya, tetapi juga kabupaten yang ramah, aman dan memberikan rasa nyaman bagi perempuan dan anak. Tidak boleh ada toleransi terhadap kekerasan, dan tidak boleh ada anak yang merasa sendirian ketika menghadapi kekerasan,” pungkasnya. Menurut Mario, cita-cita menjadikan Solok Selatan sebagai Kabupaten Ramah Perempuan dan Anak membutuhkan komitmen lintas sektor. Penguatan keluarga, edukasi masyarakat, keberanian melapor, pendampingan korban dan penegakan hukum yang konsisten harus berjalan beriringan. “Melindungi perempuan dan anak bukan sekadar kewajiban hukum, tetapi juga investasi moral untuk memastikan generasi Solok Selatan tumbuh dalam lingkungan yang aman, bermartabat dan penuh kasih,” tutup Mario Syahjohan. (*)

Jumat, 2 Oktober 2026 - 19:04 WIB

Muhidi Dorong Sekolah Ramah Anak Perkuat Perlindungan dan Hak Pelajar

Jumat, 2 Oktober 2026 - 17:14 WIB

Ketua DPRD Sumbar Muhidi Bacakan Ikrar Hari Kesaktian Pancasila di HUT ke-81 Sumbar

Berita Terbaru