Petugas Dilarang Terima Tips dari Jemaah, Kemenhaj Wajibkan Penilaian Kinerja Harian Petugas Haji 2026

Penulis -

Sabtu, 7 Februari 2026 - 11:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur Jenderal Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenhaj, Harun Al Rasyid memberikan arahan pada Diklat PPIH Kloter Embarkasi Padang 1447 H/2026 M, Kamis (5/2/2026). (Foto: Kemenhaj)

Direktur Jenderal Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenhaj, Harun Al Rasyid memberikan arahan pada Diklat PPIH Kloter Embarkasi Padang 1447 H/2026 M, Kamis (5/2/2026). (Foto: Kemenhaj)

Padang, Javanusa—Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) memperketat pengawasan terhadap petugas haji dengan mewajibkan pengisian penilaian kinerja (Penkin) harian.

Langkah ini untuk memastikan seluruh petugas fokus pada pelayanan jemaah selama operasional haji 2026.

Kebijakan itu disampaikan Direktur Jenderal Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Harun Al Rasyid, saat memberikan arahan pada Diklat PPIH Kloter Embarkasi Padang 1447 H/2026 M, Kamis (5/2/2026).

Harun menegaskan, status petugas haji bukan hanya penugasan administratif, tetapi juga amanah spiritual. Karena itu, kinerja di lapangan harus terukur dan terdokumentasi setiap hari.

“Menjadi petugas itu ibadah. Melayani tamu Allah adalah bagian dari integritas. Kita harus merasa setiap pelayanan itu dipantau,” kata Harun di Padang.

Menurut dia, instrumen penilaian harian akan menjadi alat kontrol langsung terhadap disiplin dan fokus kerja petugas.

Penkin Harian Jadi Instrumen Kontrol Layanan

Melalui sistem Penkin harian, setiap petugas wajib melaporkan aktivitas dan tanggung jawabnya selama bertugas. Data itu akan menjadi dasar evaluasi berjenjang oleh pimpinan tim.

“Setiap hari petugas akan mengisi Penkin. Ini bagian dari pengawasan agar tidak ada yang lalai dari tugas utamanya,” ujarnya.

Ia menambahkan, sistem ini juga memudahkan deteksi dini jika terjadi penurunan kinerja di lapangan.

Selain soal pelaporan kinerja, Kemenhaj juga mengingatkan petugas agar tidak mengutamakan ibadah pribadi hingga mengabaikan tugas pelayanan. Fokus utama, kata dia, tetap pada kebutuhan jemaah.

“Jangan sampai dari subuh sampai magrib di Masjidil Haram terus, ingin ke Raudhah terus, tapi tugas pelayanan terbengkalai,” kata Harun.

Ia menegaskan, petugas haji ditugaskan untuk melayani, bukan mencari kenyamanan pribadi selama di Tanah Suci.

Sanksi Tegas hingga Pemulangan Dini

Kemenhaj menyiapkan sanksi tegas bagi petugas yang melanggar aturan dan mengabaikan tanggung jawab. Sanksi dapat diberikan setelah melalui tahapan peringatan.

Baca Juga :  Kloter 6 Embarkasi Padang Tiba di Asrama Haji, Ketua PPIH Ingatkan Kartu Nusuk Jangan Hilang

“Kalau sudah diperingatkan dan tetap tidak mengindahkan, bisa saja dipulangkan sebelum masa tugas berakhir,” ujarnya.

Menurut Harun, penegakan disiplin penting untuk menjaga kualitas layanan dan nama baik penyelenggaraan haji Indonesia.

Dalam arahannya, Harun juga menyoroti potensi pemberian imbalan dari jemaah kepada petugas. Praktik itu kerap terjadi saat layanan kursi roda, safari wukuf, maupun tanazul.

Ia menegaskan seluruh layanan petugas sudah difasilitasi negara, sehingga tidak boleh ada penerimaan dalam bentuk apa pun dari jemaah.

“Kadang jemaah bilang ikhlas, tapi tetap harus ditolak. Ini untuk menghindari hal-hal tabu dan menjaga kehormatan petugas,” katanya.

Kemenhaj, lanjut dia, telah menghitung seluruh skema layanan, termasuk penugasan dan kesempatan badal haji bagi petugas tertentu. Karena itu, tidak ada alasan menerima imbalan pribadi.

Harun mengajak seluruh petugas berjalan seirama dengan kebijakan Kemenhaj dan menjaga integritas selama bertugas. Ia menargetkan penyelenggaraan haji 2026 berjalan tertib, aman, dan terkendali.

“Saling menjaga, saling mengingatkan, dan jaga integritas. Itu kunci layanan haji yang berkualitas,” katanya. (*/red)

Berita Terkait

BPIH 2027 Disepakati Rp98,46 Juta, Jemaah Haji Cukup Lunasi Rp23,04 Juta
Lindungi Dana Jemaah Umrah, Kemenhaj dan OJK Kaji Rekening Penampungan
Kemenhaj dan Kemendagri Padankan Data Jemaah Haji, Nomor Antrean Tetap Aman
Travel Umrah Diperingatkan Tak Promosikan Haji Khusus Tanpa Izin PIHK
368 ASN Lulus Seleksi Mutasi Karier Batch II, Mulai Bergabung 1 November 2026
189 Pengaduan Travel Haji dan Umrah Masuk hingga September 2026, Kemenhaj Perketat Pengawasan
Kemenhaj Sumbar Ingatkan Travel Umrah Gunakan Identitas Sesuai Izin, ID Card Wajib Diberikan H-1
Perkuat Perlindungan Jemaah, Kemenhaj Sumbar Bentuk Satgas Awasi Travel Umrah di Bandara

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 15:29 WIB

Setelah 18 Tahun, Ifan Resmi Mundur dari GOVINDA

Kamis, 8 Oktober 2026 - 14:36 WIB

Patras Jalani Tur Jepang Perdana, Bawa Cha-Cha Boo! ke Empat Panggung

Rabu, 7 Oktober 2026 - 21:16 WIB

Tak Harus Menang untuk Bahagia, Lafa Pratomo dan Ari Lesmana Hadirkan Juara Dua

Rabu, 7 Oktober 2026 - 11:22 WIB

Sinopsis Film Uniform: Cinta di Balik Seragam, Kisah Perwira Muda Bongkar Kematian Kekasih

Selasa, 6 Oktober 2026 - 12:06 WIB

Kaisa dan Nada Swara Gembira Rilis Selamat Ulang Tahun, Lagu Ceria untuk Momen Spesial

Senin, 5 Oktober 2026 - 21:17 WIB

Lindee Cremona Raih Indomusik Awards 2026 lewat Lagu Kucing – di Tempat Biasa

Senin, 5 Oktober 2026 - 20:09 WIB

Float Rilis EP Constant Changes, Bawa Semangat Pulih lewat Yang Kembali Pulih

Senin, 5 Oktober 2026 - 18:05 WIB

Film Laut Bercerita Tayang 29 Oktober 2026, Kisah Mahasiswa Hilang di Tengah Ketegangan Yogyakarta

Berita Terbaru

Ifan resmi mundur dari GOVINDA setelah 18 tahun bersama. (Foto: IG @ade_govinda)

Hiburan

Setelah 18 Tahun, Ifan Resmi Mundur dari GOVINDA

Kamis, 8 Okt 2026 - 15:29 WIB