Jadwal Resmi DCL 2026 Dirilis, Pertandingan Perdana Tiap Zona Dipastikan Sengit

Penulis -

Selasa, 19 Mei 2026 - 11:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Panitia merilis jadwal lengkap pertandingan DCL 2026. (Foto: Diskominfo Dharmasraya)

Panitia merilis jadwal lengkap pertandingan DCL 2026. (Foto: Diskominfo Dharmasraya)

Dharmasraya, Javanusa—Persaingan Dharmasraya Champions League (DCL) 2026 langsung memanas sejak pekan pertama.

Panitia resmi merilis jadwal lengkap pertandingan, termasuk laga pembuka di setiap zona. Sejumlah duel awal mempertemukan tim-tim kuat yang sudah memiliki tradisi persaingan ketat di tingkat nagari.

Kondisi ini membuat atmosfer kompetisi diprediksi berlangsung sengit di berbagai lapangan sepak bola Kabupaten Dharmasraya.

Turnamen sepak bola antar nagari terbesar di Sumatera Barat ini digagas Bupati Dharmasraya Annisa Suci Ramadhani.

Kompetisi akan dibuka dengan laga Zona 2 antara Siguntur melawan Gunung Medan pada Sabtu, 6 Juni 2026 di Stadion GOR Dharmasraya Koto Padang.

Pertandingan ini menarik perhatian karena kedua tim memiliki kekuatan yang relatif seimbang dan sejarah persaingan panjang di turnamen tarkam.

Siguntur mengandalkan kekompakan tim serta pemain muda yang energik. Sementara itu, Gunung Medan membawa pengalaman dan mental bertanding yang lebih matang.

Zona 1 hingga Zona 4: Laga Kandang Jadi Modal Penting

Di Zona 1, laga pembuka berlangsung di Lapangan Sedasi Sungai Kambut pada Minggu, 7 Juni 2026. Sungai Kambut menghadapi Gunung Selasih dalam duel yang berpotensi berlangsung ketat.

Tuan rumah berpeluang menekan sejak awal pertandingan. Namun, Gunung Selasih memiliki keunggulan transisi cepat dan serangan balik berbahaya.

Zona 3 mempertemukan Sungai Duo melawan Timpeh di Lapangan Sungai Duo. Sungai Duo berupaya memaksimalkan dukungan suporter untuk mengamankan kemenangan perdana. Di sisi lain, Timpeh datang dengan target mencuri poin demi menjaga peluang lolos fase berikutnya.

Zona 4 menyajikan laga Sungai Langkok kontra Koto Beringin di Lapangan Sungai Langkok. Pertandingan ini diprediksi berlangsung keras karena kedua tim memiliki gaya permainan agresif. Selain itu, dukungan suporter fanatik juga menambah tensi pertandingan.

Baca Juga :  Hasil Piala Dunia 2026: Jonathan David Cetak Hattrick, Kanada Gilas Qatar 6-0
Zona 5 hingga Zona 8: Perebutan Poin Awal Semakin Ketat

Di Zona 5, Tiumang akan menghadapi Koto Padang di Lapangan Tiumang. Tuan rumah diperkirakan tampil menekan sejak awal. Namun, Koto Padang mengandalkan disiplin bertahan serta serangan cepat untuk mencuri hasil positif.

Zona 6 mempertemukan Koto Baru melawan Sialang Gaung di Lapangan Koto Baru. Kedua tim memiliki pemain muda potensial. Situasi ini membuat pertandingan diprediksi berjalan ketat sejak menit awal.

Zona 7 menghadirkan duel Kurnia Selatan melawan Abai Siat di Lapangan Krida Manunggal Kurnia Selatan. Laga ini menjadi sorotan karena kedua tim memiliki rivalitas yang berkembang dalam beberapa musim terakhir.

Sementara itu, Zona 8 dibuka dengan pertandingan Sungai Rumbai melawan Alahan Nan Tigo di Stadion Mini Tuanku Kerajaan Sungai Rumbai. Dukungan suporter tuan rumah diperkirakan menciptakan atmosfer meriah sepanjang laga.

DCL 2026 Dorong Olahraga dan Ekonomi Masyarakat

Dharmasraya Champions League 2026 menjadi program unggulan Pemerintah Kabupaten Dharmasraya dalam pengembangan olahraga masyarakat. Turnamen ini tidak hanya menjadi ajang kompetisi sepak bola antar nagari, tetapi juga mendorong pertumbuhan ekonomi lokal melalui aktivitas UMKM di sekitar lokasi pertandingan.

Selain itu, DCL 2026 diharapkan menjadi wadah positif bagi generasi muda. Kompetisi ini memberi ruang untuk menyalurkan bakat sekaligus menjauhkan mereka dari pengaruh negatif seperti narkoba dan kenakalan remaja. (*/red)

Berita Terkait

Raul Fernandez Pecahkan Rekor Lap Mandalika, Aprilia Kuasai Tiga Besar
Semen Padang FC Bidik 3 Poin atas Persikad, Teco Pantau Kondisi Pemain
Maigus Nasir Lepas 12 Atlet SOIna ke Pesonas II 2026, Berharap Bawa Pulang Medali
Atlet Dayung Kota Padang Sabet Emas Nomor 1.000 Meter di Porprov XVI Sumbar 2026
Nofri Rinaldi Sumbang Emas, Payakumbuh Makin Dekat dengan Target Porprov Sumbar 2026
Tembus Final Porprov Sumbar 2026, Empat Petarung Wushu Payakumbuh Bidik Emas  
Anak Sasian PPS Sakato Semen Padang Raih 1 Emas dan 4 Perunggu di Porprov XVI Sumbar 2026
Kabaddi Kota Padang Borong 8 Emas Porprov XVI Sumbar 2026

Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 11:00 WIB

Ketua DPRD Sumbar Muhidi Dorong Sinergi Legislatif-Eksekutif untuk Cegah Korupsi

Jumat, 9 Oktober 2026 - 21:20 WIB

Evi Yandri Tinjau SLB Negeri 1 Padang, Siap Perjuangkan Kebutuhan Sekolah

Selasa, 6 Oktober 2026 - 22:09 WIB

Muhidi Ungkap 3 Kunci Kesuksesan Siswa: Dengarkan Guru, Perbanyak Literasi, dan Perkuat Karakter

Selasa, 6 Oktober 2026 - 21:10 WIB

Guru PPPK Sumbar Didorong Jadi Agen Perubahan, Muhidi Tekankan SDM Unggul

Minggu, 4 Oktober 2026 - 07:46 WIB

Gebyar Pajak Sumbar, Muhidi Dorong Warga Taat Bayar PKB untuk Perkuat Pembangunan

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 15:39 WIB

Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak di Solsel, Mario Syahjohan Minta UU TPKS Ditegakkan Solsel, Javanusa—Kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di wilayah hukum Polres Solok Selatan (Solsel) mendapat perhatian serius dari Anggota DPRD Sumatera Barat (Sumbar), Mario Syahjohan. Mario meminta seluruh pihak memperkuat pencegahan dan memastikan setiap laporan kekerasan mendapat penanganan sesuai ketentuan hukum. Menurutnya, dampak kekerasan tidak berhenti pada luka fisik, tetapi juga dapat memengaruhi kondisi psikologis dan masa depan korban. Sebagai putra daerah Solok Selatan, Mario menilai masyarakat perlu membangun lingkungan yang aman bagi perempuan dan anak. Ia juga mengingatkan agar kasus kekerasan tidak dianggap sebagai persoalan keluarga yang dapat diselesaikan begitu saja melalui perdamaian. “Kekerasan seksual merupakan tindak pidana serius. Karena itu, setiap kasus harus ditangani sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Jangan sampai persoalan seperti ini dianggap sebagai persoalan biasa yang cukup diselesaikan dengan perdamaian semata,” tegas Mario, Jumat (2/10/2026). Mario Tekankan Penegakan UU TPKS Mario mengatakan aparat dan pihak terkait perlu menggunakan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau UU TPKS sebagai dasar penanganan. Undang-undang tersebut mencakup berbagai bentuk kekerasan seksual. Di antaranya pelecehan seksual nonfisik dan fisik, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan sterilisasi, pemaksaan perkawinan, penyiksaan seksual, eksploitasi seksual, perbudakan seksual hingga kekerasan seksual berbasis elektronik. Namun, Mario menegaskan penanganan perkara tidak cukup hanya mengejar pertanggungjawaban pelaku. Negara dan seluruh pihak terkait juga harus memastikan korban memperoleh perlindungan dan pendampingan. “Yang harus kita pikirkan bukan hanya bagaimana menghukum pelaku, tetapi juga bagaimana memastikan korban mendapatkan perlindungan, pendampingan, pemulihan, serta kesempatan untuk kembali menjalani kehidupan secara layak tanpa stigma,” ujarnya. Perdamaian Jangan Mengorbankan Hak Korban Mario turut mengingatkan masyarakat agar tidak menjadikan perdamaian sebagai jalan pintas dalam perkara kekerasan seksual. Terlebih jika korban merupakan anak, proses penyelesaian harus tetap mempertimbangkan keselamatan dan hak korban. Ia menilai tekanan untuk menjaga nama baik keluarga tidak boleh mengorbankan kepentingan anak. Korban juga tidak seharusnya menanggung beban untuk menyelesaikan persoalan yang dilakukan oleh orang dewasa. “Jangan sampai demi menjaga nama baik keluarga atau alasan lainnya, hak dan keselamatan korban justru dikorbankan. Anak adalah pihak yang harus kita lindungi, bukan pihak yang harus dibebani untuk menyelesaikan persoalan orang dewasa,” katanya. Selain itu, Mario meminta masyarakat berhati-hati terhadap pemberian uang atau imbalan yang berkaitan dengan upaya memengaruhi proses penegakan hukum. Menurutnya, penyelesaian setiap perkara harus berjalan dalam koridor peraturan perundang-undangan. Langkah tersebut penting untuk memastikan hak korban tetap terlindungi dan proses hukum berjalan sebagaimana mestinya. Ancaman terhadap Anak Perlu Menjadi Evaluasi Mario juga menyoroti persoalan lain berupa ancaman pembunuhan dan tindakan penyerangan yang dilakukan orang dewasa hingga memasuki pekarangan rumah. Peristiwa tersebut menyasar anak dan pada akhirnya diselesaikan melalui jalan damai. Ia menilai kejadian seperti itu perlu menjadi bahan evaluasi bersama. Menurut Mario, lingkungan tempat anak tumbuh harus menghadirkan rasa aman, bukan ketakutan. “Ketika yang menjadi korban adalah anak, maka keselamatan dan masa depannya harus menjadi prioritas. Kita tidak ingin anak-anak tumbuh dalam ketakutan karena merasa lingkungan di sekitarnya tidak memberikan rasa aman,” ujarnya. Perlindungan Perempuan dan Anak Tanggung Jawab Bersama Mario yang telah dua periode menjadi Anggota DPRD Sumatera Barat menegaskan perlindungan perempuan dan anak tidak dapat dibebankan hanya kepada keluarga atau sekolah. Pemerintah, aparat penegak hukum, lembaga pendidikan, tokoh masyarakat, dunia usaha, keluarga dan masyarakat memiliki peran dalam menciptakan lingkungan yang aman. “Keamanan dan perlindungan anak adalah tanggung jawab kita bersama. Negara hadir untuk memberikan perlindungan, sementara masyarakat harus membangun lingkungan yang tidak memberikan ruang bagi kekerasan,” katanya. Karena itu, Mario mendorong Pemerintah Kabupaten Solok Selatan dan seluruh pemangku kepentingan memperkuat program pencegahan kekerasan. Edukasi masyarakat, pendampingan korban serta sistem pelaporan yang mudah diakses juga perlu diperkuat. Ia berharap sistem tersebut berjalan secara berkelanjutan. Dengan demikian, korban dan keluarga tidak merasa takut ketika hendak melaporkan kekerasan yang mereka alami. Dorong Solok Selatan Jadi Kabupaten Ramah Perempuan dan Anak Mario berharap keberhasilan pembangunan Solok Selatan tidak hanya dilihat dari pertumbuhan ekonomi dan pembangunan infrastruktur. Kemampuan daerah menciptakan ruang hidup yang aman bagi perempuan dan anak juga harus menjadi indikator penting. “Mari kita jadikan Solok Selatan bukan hanya daerah yang maju pembangunannya, tetapi juga kabupaten yang ramah, aman dan memberikan rasa nyaman bagi perempuan dan anak. Tidak boleh ada toleransi terhadap kekerasan, dan tidak boleh ada anak yang merasa sendirian ketika menghadapi kekerasan,” pungkasnya. Menurut Mario, cita-cita menjadikan Solok Selatan sebagai Kabupaten Ramah Perempuan dan Anak membutuhkan komitmen lintas sektor. Penguatan keluarga, edukasi masyarakat, keberanian melapor, pendampingan korban dan penegakan hukum yang konsisten harus berjalan beriringan. “Melindungi perempuan dan anak bukan sekadar kewajiban hukum, tetapi juga investasi moral untuk memastikan generasi Solok Selatan tumbuh dalam lingkungan yang aman, bermartabat dan penuh kasih,” tutup Mario Syahjohan. (*)

Jumat, 2 Oktober 2026 - 19:04 WIB

Muhidi Dorong Sekolah Ramah Anak Perkuat Perlindungan dan Hak Pelajar

Jumat, 2 Oktober 2026 - 17:14 WIB

Ketua DPRD Sumbar Muhidi Bacakan Ikrar Hari Kesaktian Pancasila di HUT ke-81 Sumbar

Berita Terbaru