Tips Happy Berkendara dari PT Menara Agung, Jaga Emosi dan Fokus demi Keselamatan di Jalan

Penulis -

Jumat, 29 Mei 2026 - 17:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PT Menara Agung bagikan tips happy berkendara 
agar perjalanan tetap aman, nyaman. (Foto: Dok. PT Menara Agung)

PT Menara Agung bagikan tips happy berkendara agar perjalanan tetap aman, nyaman. (Foto: Dok. PT Menara Agung)

Padang, Javanusa—Keselamatan berkendara tidak hanya ditentukan oleh kemampuan mengendarai sepeda motor.

Kondisi emosi dan fokus pengendara juga memengaruhi keselamatan selama perjalanan di jalan raya.

Karena itu, PT Menara Agung membagikan sejumlah tips “Happy Berkendara” agar perjalanan tetap aman, nyaman, dan sesuai kampanye #Cari_Aman.

Instruktur Safety Riding PT Menara Agung, Riandy Monru, mengatakan banyak kecelakaan terjadi akibat pengendara tidak mampu mengontrol emosi saat berkendara.

“Banyak pengendara terjebak dalam emosi saat berkendara sehingga memengaruhi perilaku mereka di jalan. Tips ini kami berikan agar suasana hati tetap santai dan aman selama berkendara,” ujar Riandy Monru.

Emosi Jadi Pemicu Berkendara Tidak Aman

Riandy menjelaskan, ada beberapa kebiasaan yang sering memicu emosi dan perilaku berkendara tidak aman. Kebiasaan itu antara lain berkendara terburu-buru tanpa rencana perjalanan.

Selain itu, sebagian pengendara juga merasa ingin selalu didahulukan di jalan. Ada pula pengendara yang tetap memaksakan diri berkendara saat tubuh sedang lelah.

Menurutnya, kondisi tersebut dapat menurunkan konsentrasi dan meningkatkan risiko kecelakaan di jalan raya.

Langkah Sederhana agar Berkendara Tetap Aman

Agar perjalanan tetap aman dan nyaman, PT Menara Agung membagikan beberapa langkah sederhana yang dapat diterapkan pengendara setiap hari.

“Pertama, pastikan kondisi diri dan kendaraan dalam keadaan siap sebelum berkendara. Pengendara perlu memastikan emosi tetap stabil, tubuh sehat, serta sepeda motor aman digunakan,” katanya.

Selanjutnya, pengendara perlu menghindari perilaku tidak aman saat berada di jalan raya. Perilaku tersebut seperti bermain handphone, berkendara agresif, dan memacu kendaraan secara terburu-buru.

“Untuk yang ketiga, biasakan melakukan prediksi bahaya selama perjalanan. Pengendara perlu memperhatikan kondisi sekitar dan mengantisipasi kemungkinan yang dapat terjadi di jalan untuk mengurangi risiko kecelakaan,” ungkapnya.

Baca Juga :  GJAW 2025 Perkuat Ekosistem Otomotif dan Kendaraan Listrik Nasional

Riandy juga mengingatkan pentingnya melakukan pengereman dengan benar. Pengendara dianjurkan menggunakan kombinasi rem depan dan belakang secara bertahap sebelum muncul potensi bahaya di depan kendaraan.

“Dan yang terakhir, selalu lakukan safety check sebelum masuk ke dalam lalu lintas untuk memastikan kondisi kendaraan benar-benar aman digunakan,” tuturnya.

Hindari Penggunaan Headset Saat Berkendara

Selain itu, Riandy mengingatkan pengendara agar tidak menggunakan headset atau earphone saat berkendara. Penggunaan perangkat tersebut dapat mengurangi konsentrasi pengendara di jalan.

Tidak hanya itu, penggunaan headset juga membuat pengendara sulit mendengar kondisi di sekitar jalan sehingga berpotensi meningkatkan risiko kecelakaan.

Melalui tips Happy Berkendara ini, PT Menara Agung berharap masyarakat dapat menikmati perjalanan dengan suasana hati yang tenang.

Selain itu, pengendara diharapkan tetap fokus selama berkendara dan menjadikan keselamatan sebagai prioritas utama di jalan raya. (*/red)

Berita Terkait

Vespa Primavera Resmi Dapat Perlindungan Merek 3D di 27 Negara Uni Eropa
Honda CT125 Hadir dengan Warna Baru Matte Fresco Brown, Harga Rp83,5 Juta
Honda ST125 Dax Hadir dengan 2 Warna Baru, Harga Rp84,5 Juta
Penjualan Tembus 1.100 Unit, Hyundai Stargazer Cartenz Raih Penghargaan Best Value Family MPV
Presiden Prabowo Luncurkan MoLiNas, Perkuat Kemandirian Teknologi dan Industri Indonesia
Hyundai Tambah Promo GIIAS 2026, Beli CRETA hingga PALISADE Dapat Voucher BBM dan Liburan ke Korea
Hyundai Luncurkan New STARIA Electric dan Hybrid di GIIAS 2026, MPV Premium dengan Teknologi Elektrifikasi Terbaru
Hyundai IONIQ 9 Hadir di Indonesia, SUV Listrik Premium dengan Jarak Tempuh 734 Km

Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 11:00 WIB

Ketua DPRD Sumbar Muhidi Dorong Sinergi Legislatif-Eksekutif untuk Cegah Korupsi

Jumat, 9 Oktober 2026 - 21:20 WIB

Evi Yandri Tinjau SLB Negeri 1 Padang, Siap Perjuangkan Kebutuhan Sekolah

Selasa, 6 Oktober 2026 - 22:09 WIB

Muhidi Ungkap 3 Kunci Kesuksesan Siswa: Dengarkan Guru, Perbanyak Literasi, dan Perkuat Karakter

Selasa, 6 Oktober 2026 - 21:10 WIB

Guru PPPK Sumbar Didorong Jadi Agen Perubahan, Muhidi Tekankan SDM Unggul

Minggu, 4 Oktober 2026 - 07:46 WIB

Gebyar Pajak Sumbar, Muhidi Dorong Warga Taat Bayar PKB untuk Perkuat Pembangunan

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 15:39 WIB

Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak di Solsel, Mario Syahjohan Minta UU TPKS Ditegakkan Solsel, Javanusa—Kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di wilayah hukum Polres Solok Selatan (Solsel) mendapat perhatian serius dari Anggota DPRD Sumatera Barat (Sumbar), Mario Syahjohan. Mario meminta seluruh pihak memperkuat pencegahan dan memastikan setiap laporan kekerasan mendapat penanganan sesuai ketentuan hukum. Menurutnya, dampak kekerasan tidak berhenti pada luka fisik, tetapi juga dapat memengaruhi kondisi psikologis dan masa depan korban. Sebagai putra daerah Solok Selatan, Mario menilai masyarakat perlu membangun lingkungan yang aman bagi perempuan dan anak. Ia juga mengingatkan agar kasus kekerasan tidak dianggap sebagai persoalan keluarga yang dapat diselesaikan begitu saja melalui perdamaian. “Kekerasan seksual merupakan tindak pidana serius. Karena itu, setiap kasus harus ditangani sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Jangan sampai persoalan seperti ini dianggap sebagai persoalan biasa yang cukup diselesaikan dengan perdamaian semata,” tegas Mario, Jumat (2/10/2026). Mario Tekankan Penegakan UU TPKS Mario mengatakan aparat dan pihak terkait perlu menggunakan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau UU TPKS sebagai dasar penanganan. Undang-undang tersebut mencakup berbagai bentuk kekerasan seksual. Di antaranya pelecehan seksual nonfisik dan fisik, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan sterilisasi, pemaksaan perkawinan, penyiksaan seksual, eksploitasi seksual, perbudakan seksual hingga kekerasan seksual berbasis elektronik. Namun, Mario menegaskan penanganan perkara tidak cukup hanya mengejar pertanggungjawaban pelaku. Negara dan seluruh pihak terkait juga harus memastikan korban memperoleh perlindungan dan pendampingan. “Yang harus kita pikirkan bukan hanya bagaimana menghukum pelaku, tetapi juga bagaimana memastikan korban mendapatkan perlindungan, pendampingan, pemulihan, serta kesempatan untuk kembali menjalani kehidupan secara layak tanpa stigma,” ujarnya. Perdamaian Jangan Mengorbankan Hak Korban Mario turut mengingatkan masyarakat agar tidak menjadikan perdamaian sebagai jalan pintas dalam perkara kekerasan seksual. Terlebih jika korban merupakan anak, proses penyelesaian harus tetap mempertimbangkan keselamatan dan hak korban. Ia menilai tekanan untuk menjaga nama baik keluarga tidak boleh mengorbankan kepentingan anak. Korban juga tidak seharusnya menanggung beban untuk menyelesaikan persoalan yang dilakukan oleh orang dewasa. “Jangan sampai demi menjaga nama baik keluarga atau alasan lainnya, hak dan keselamatan korban justru dikorbankan. Anak adalah pihak yang harus kita lindungi, bukan pihak yang harus dibebani untuk menyelesaikan persoalan orang dewasa,” katanya. Selain itu, Mario meminta masyarakat berhati-hati terhadap pemberian uang atau imbalan yang berkaitan dengan upaya memengaruhi proses penegakan hukum. Menurutnya, penyelesaian setiap perkara harus berjalan dalam koridor peraturan perundang-undangan. Langkah tersebut penting untuk memastikan hak korban tetap terlindungi dan proses hukum berjalan sebagaimana mestinya. Ancaman terhadap Anak Perlu Menjadi Evaluasi Mario juga menyoroti persoalan lain berupa ancaman pembunuhan dan tindakan penyerangan yang dilakukan orang dewasa hingga memasuki pekarangan rumah. Peristiwa tersebut menyasar anak dan pada akhirnya diselesaikan melalui jalan damai. Ia menilai kejadian seperti itu perlu menjadi bahan evaluasi bersama. Menurut Mario, lingkungan tempat anak tumbuh harus menghadirkan rasa aman, bukan ketakutan. “Ketika yang menjadi korban adalah anak, maka keselamatan dan masa depannya harus menjadi prioritas. Kita tidak ingin anak-anak tumbuh dalam ketakutan karena merasa lingkungan di sekitarnya tidak memberikan rasa aman,” ujarnya. Perlindungan Perempuan dan Anak Tanggung Jawab Bersama Mario yang telah dua periode menjadi Anggota DPRD Sumatera Barat menegaskan perlindungan perempuan dan anak tidak dapat dibebankan hanya kepada keluarga atau sekolah. Pemerintah, aparat penegak hukum, lembaga pendidikan, tokoh masyarakat, dunia usaha, keluarga dan masyarakat memiliki peran dalam menciptakan lingkungan yang aman. “Keamanan dan perlindungan anak adalah tanggung jawab kita bersama. Negara hadir untuk memberikan perlindungan, sementara masyarakat harus membangun lingkungan yang tidak memberikan ruang bagi kekerasan,” katanya. Karena itu, Mario mendorong Pemerintah Kabupaten Solok Selatan dan seluruh pemangku kepentingan memperkuat program pencegahan kekerasan. Edukasi masyarakat, pendampingan korban serta sistem pelaporan yang mudah diakses juga perlu diperkuat. Ia berharap sistem tersebut berjalan secara berkelanjutan. Dengan demikian, korban dan keluarga tidak merasa takut ketika hendak melaporkan kekerasan yang mereka alami. Dorong Solok Selatan Jadi Kabupaten Ramah Perempuan dan Anak Mario berharap keberhasilan pembangunan Solok Selatan tidak hanya dilihat dari pertumbuhan ekonomi dan pembangunan infrastruktur. Kemampuan daerah menciptakan ruang hidup yang aman bagi perempuan dan anak juga harus menjadi indikator penting. “Mari kita jadikan Solok Selatan bukan hanya daerah yang maju pembangunannya, tetapi juga kabupaten yang ramah, aman dan memberikan rasa nyaman bagi perempuan dan anak. Tidak boleh ada toleransi terhadap kekerasan, dan tidak boleh ada anak yang merasa sendirian ketika menghadapi kekerasan,” pungkasnya. Menurut Mario, cita-cita menjadikan Solok Selatan sebagai Kabupaten Ramah Perempuan dan Anak membutuhkan komitmen lintas sektor. Penguatan keluarga, edukasi masyarakat, keberanian melapor, pendampingan korban dan penegakan hukum yang konsisten harus berjalan beriringan. “Melindungi perempuan dan anak bukan sekadar kewajiban hukum, tetapi juga investasi moral untuk memastikan generasi Solok Selatan tumbuh dalam lingkungan yang aman, bermartabat dan penuh kasih,” tutup Mario Syahjohan. (*)

Jumat, 2 Oktober 2026 - 19:04 WIB

Muhidi Dorong Sekolah Ramah Anak Perkuat Perlindungan dan Hak Pelajar

Jumat, 2 Oktober 2026 - 17:14 WIB

Ketua DPRD Sumbar Muhidi Bacakan Ikrar Hari Kesaktian Pancasila di HUT ke-81 Sumbar

Berita Terbaru