Polda Sumbar Bongkar Jaringan Judi Online di Padang, 21 Tersangka Promotor Delapan Situs Ditangkap

Penulis -

Kamis, 30 Juli 2026 - 08:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Konferensi pers pengungkapan kasus judi online di Padang bertempat di Ruang Jenderal Hoegeng, Lantai IV Mapolda Sumbar, Rabu (29/7). (Foto: Polda Sumbar)

Konferensi pers pengungkapan kasus judi online di Padang bertempat di Ruang Jenderal Hoegeng, Lantai IV Mapolda Sumbar, Rabu (29/7). (Foto: Polda Sumbar)

Padang, Javanusa—Polda Sumatera Barat (Sumbar) membongkar jaringan promosi judi online yang beroperasi di Kota Padang.

Dalam operasi tersebut, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) mengamankan 21 tersangka yang diduga aktif memasarkan sedikitnya delapan situs judi online melalui berbagai platform media sosial.

Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam konferensi pers di Ruang Jenderal Hoegeng, Lantai IV Mapolda Sumbar, Rabu (29/7). Konferensi dipimpin Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol. Susmelawati Rosya bersama jajaran Ditreskrimsus.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumbar Kombes Pol. Andry Kurniawan menjelaskan, kasus tersebut terungkap setelah Subdit V Siber Ditreskrimsus melakukan patroli siber pada 22 Juli 2026. Tim menemukan sejumlah akun Facebook palsu yang digunakan untuk menyebarkan promosi situs judi online.

Hasil penelusuran kemudian mengarah ke beberapa lokasi di Kota Padang. Polisi melakukan penindakan pada 24 Juli 2026 di kawasan Kurao Pagang, Hotel Ibis Padang, serta Parak Laweh, Kecamatan Lubuk Begalung.

“Dari hasil pengembangan, kami mengamankan 21 tersangka yang diduga mempromosikan sedikitnya delapan situs judi online. Mereka menggunakan akun palsu dan buzzer untuk menyebarkan tautan situs judi melalui media sosial dengan berbagai konten dan komentar yang bertujuan menarik masyarakat mengakses situs tersebut,” ujar Kombes Pol. Andry Kurniawan.

Polisi Sita Puluhan Barang Bukti

Selain menangkap para tersangka, penyidik turut menyita berbagai barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas promosi judi online.

Barang bukti tersebut terdiri atas 23 unit telepon genggam, 13 akun mobile banking dan dompet digital, 13 kartu SIM beserta akun WhatsApp, serta satu unit laptop.

Menurut Andry Kurniawan, penyidikan tidak berhenti pada para pelaku yang telah diamankan. Tim penyidik masih menelusuri pihak lain yang diduga memiliki peran dalam jaringan tersebut.

Baca Juga :  Film Lastri: Takkan Kubiarkan Kau Menangis Tayang 16 Juli 2026, Sajikan Drama Haru Hubungan Ibu dan Anak

“Kami tidak hanya menindak para pelaku yang telah diamankan. Penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh jaringan, termasuk pengelola situs, penyedia rekening, hingga pihak yang menikmati keuntungan dari aktivitas judi online,” tegasnya.

Polda Sumbar Perkuat Patroli Siber

Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol. Susmelawati Rosya menegaskan pengungkapan jaringan judi online ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas perjudian berbasis digital di wilayah Sumatera Barat.

Ia mengatakan, Polda Sumbar akan terus meningkatkan patroli siber dan melakukan penegakan hukum secara berkelanjutan sesuai arahan Kapolda Sumbar.

“Sesuai arahan Bapak Kapolda Sumbar, kami akan terus melakukan patroli siber dan penegakan hukum secara konsisten. Kami juga mengajak masyarakat untuk tidak terlibat dalam praktik judi online serta segera melaporkan apabila menemukan aktivitas tersebut,” kata Kombes Pol. Susmelawati Rosya.

Penyidikan Masih Berkembang

Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumbar Kompol Citra Henita menyampaikan penyidik masih mendalami kemungkinan adanya pelaku lain maupun jaringan yang lebih luas.

“Saat ini seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan. Dan penyidikan terus dilakukan agar seluruh pihak yang terlibat dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Kompol Citra Henita.

Atas dugaan perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 426 ayat (1) huruf a dan/atau huruf b juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama sembilan tahun atau denda paling banyak kategori VI. (*)

Berita Terkait

Selama Porprov Sumbar 2026, PKL Dilarang Berjualan di Dalam Portal GOR H. Agus Salim
Truk CPO Terguling di Singuntur Mudo, Arus Padang–Painan Buka-Tutup
Kalapas Cibinong Wisnu Hani Putranto Dipecat sebagai ASN, Buntut Temuan Klaster Mewah
7 Kendaraan Tabrakan Beruntun di Panyalaian, Diduga Dipicu Rem Pikap Bermasalah
Gempa M 6,1 Sumba Barat Daya, 20 Rumah dan Sejumlah Fasilitas Rusak
Gempa Magnitudo 6,1 Guncang Sumba Barat Daya, Getaran Terasa hingga Manggarai Barat
Musik Karaoke Terlalu Keras, Satpol PP Padang Tegur Pemilik Warung
Cegah Balap Liar, Polresta Padang Amankan 15 Motor Berknalpot Brong

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 10:01 WIB

Perkuat Ketahanan Pangan, Pemko Padang Dorong Budidaya Ikan RAS dan Mina Padi

Kamis, 8 Oktober 2026 - 08:23 WIB

Pemko Padang Perkuat Smart Surau, 400 Guru TQA/MDTW Ikuti Pembekalan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 23:44 WIB

Padang Mulai Uji Teknologi AI untuk Petakan Kerusakan Infrastruktur Pascabencana

Rabu, 7 Oktober 2026 - 09:18 WIB

Kabut Asap Selimuti Padang, BPBD Minta Warga Tingkatkan Kewaspadaan

Selasa, 6 Oktober 2026 - 20:27 WIB

Penumpang KA Lembah Anai Terlibat Perselisihan, KAI Ingatkan Etika di Kereta

Selasa, 6 Oktober 2026 - 19:22 WIB

Kafilah Bungus Teluk Kabung Siap Hadapi MTQN ke-42 Kota Padang, Persiapan Capai 85 Persen

Selasa, 6 Oktober 2026 - 19:17 WIB

Padang Utara Siapkan 72 Kafilah, Targetkan Juara Umum MTQN ke-42 Kota Padang

Selasa, 6 Oktober 2026 - 19:11 WIB

KAI Divre II Sumbar Tutup 30 Perlintasan Liar, Keselamatan di Jalur Kereta Diperketat

Berita Terbaru

Ifan resmi mundur dari GOVINDA setelah 18 tahun bersama. (Foto: IG @ade_govinda)

Hiburan

Setelah 18 Tahun, Ifan Resmi Mundur dari GOVINDA

Kamis, 8 Okt 2026 - 15:29 WIB