Padang, Javanusa—Tim Klewang Opsnal Satreskrim Polresta Padang mengamankan seorang wanita berinisial CFE (35) setelah diduga mencuri uang milik ibu kandungnya sebesar Rp5 juta.
Polisi menyebut CFE menggunakan uang tersebut untuk membeli ponsel, berfoya-foya, dan bermain judi online.
Kasus itu terjadi di kawasan Jalan Jawa Gadut, Kelurahan Limau Manis, Kecamatan Pauh, Kota Padang.
Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Muhammad Yasin mengatakan, polisi menangkap CFE pada Jumat (21/8/2026) sore.
Penangkapan tersebut dipimpin Kanit Opsnal Iptu Adrian Afandi bersama Kasubnit Opsnal Ipda Ryan Fermana. Petugas mengamankan CFE di sebuah rumah di Jalan Jawa Gadut, RT 03 RW 01.
“Pelaku berhasil kami amankan di sebuah rumah di kawasan Jalan Jawa Gadut, RT 03 RW 01, Kelurahan Limau Manis, Kecamatan Pauh, Kota Padang, tanpa perlawanan,” ujar Kompol Muhammad Yasin, Minggu (23/8/2026).
Uang Rp5 Juta Hilang dari Dompet
Kasus ini bermula pada Senin (17/8/2026) sekitar pukul 20.00 WIB. Saat itu, korban Elvi Lismaneri hendak membayar tagihan bank di warung PMD, Jalan Jawa Gadut.
Korban kemudian mendapati dompet hitam miliknya telah hilang. Dompet tersebut sebelumnya tersimpan di atas rak kayu yang tertutup panci.
Di dalam dompet itu terdapat uang tunai sekitar Rp5 juta. Korban lalu mencoba menghubungi CFE dan anaknya yang lain, tetapi tidak mendapat respons.
Setelah membuat laporan awal ke Polresta Padang, korban mendatangi rumah seorang saksi berinisial Silvia di kawasan Limau Manis. Di lokasi tersebut, korban bertemu dengan CFE.
Uang Dipakai Beli Ponsel dan Judi Online
Saat korban meminta penjelasan, CFE mengaku telah menyerahkan dompet tersebut kepada Silvia. Dompet kemudian kembali kepada korban, tetapi seluruh uang di dalamnya sudah tidak ada.
CFE selanjutnya mengakui penggunaan uang tersebut. Polisi menyebut pelaku membeli satu unit Samsung Galaxy A07 seharga Rp2,1 juta.
Sementara itu, CFE menggunakan sisa uang untuk berfoya-foya dan bermain judi online.
Merasa dirugikan, Elvi kembali mendatangi Polresta Padang. Korban meminta polisi memproses dugaan pencurian tersebut sesuai ketentuan hukum.
Polisi Amankan Ponsel dan Dompet
Polresta Padang kemudian melakukan penyelidikan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/813/VIII/2026/SPKT/POLRESTA PADANG/POLDA SUMBAR.
Tim Klewang akhirnya menangkap CFE pada Jumat sore. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti dalam perkara tersebut.
Barang bukti itu berupa satu buah dompet hitam dan satu unit Samsung Galaxy A07 warna purple.
Kini, CFE bersama barang bukti berada di Mapolresta Padang. Polisi masih melanjutkan proses penyidikan untuk menangani perkara tersebut. (*)






