Jakarta, Javanusa—Kakorlantas Polri Brigjen Pol. Dr. Aries Syahbudin menegaskan tidak ada toleransi bagi personel yang terbukti melakukan pungutan liar (pungli).
Ia meminta jajarannya mencopot personel tersebut dari tugas atau jabatan pada hari yang sama sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain penindakan tegas, Aries meminta seluruh pengaduan masyarakat diproses secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai standar operasional prosedur (SOP).
Penegasan itu disampaikan saat memberikan arahan Commander’s Wish kepada para Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda dan Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) di seluruh Indonesia melalui Zoom Meeting, Kamis (15/10/2026).
Kakorlantas Minta Penanganan Pengaduan Lebih Transparan
Aries menekankan pentingnya pengawasan terhadap pelaksanaan tugas kepolisian, terutama untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan dalam pelayanan publik.
Setiap dugaan pelanggaran harus melalui proses pemeriksaan secara objektif dan serius. Sementara itu, petugas wajib menangani pengaduan masyarakat secara tertib, terukur, serta dapat dipertanggungjawabkan.
Arahan tersebut sejalan dengan Commander’s Wish Kapolri Jenderal Pol. Suyudi Ario Seto yang mengusung tagline “Polisi Bersama Masyarakat”.
Melalui komitmen tersebut, Polri berupaya memperkuat kehadirannya di tengah masyarakat sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan yang bersih, profesional, humanis, dan bebas pungli.
Pengaturan Lalu Lintas Jadi Perhatian
Selain penegakan disiplin, Kakorlantas meminta jajaran lalu lintas mengoptimalkan pengaturan pada pagi hari, terutama di titik rawan kemacetan.
Petugas perlu memprioritaskan persimpangan, kawasan sekolah, dan jalur utama. Sehingga kehadiran mereka di lokasi tersebut mampu mengurai kepadatan arus, mencegah kecelakaan, serta memberikan pelayanan yang responsif kepada pengguna jalan.
Pelayanan SIM dan SKCK Harus Bebas Pungli
Dalam pelayanan surat izin mengemudi (SIM), surat keterangan catatan kepolisian (SKCK), serta penindakan pelanggaran lalu lintas, Aries meminta petugas menyampaikan seluruh persyaratan dan prosedur secara terbuka.
Informasi mengenai biaya resmi juga harus tersedia dengan jelas agar masyarakat memahami ketentuan pelayanan. Selain itu, jajaran kepolisian perlu memperketat pengawasan di loket dan mencegah praktik percaloan.
Seluruh pembayaran wajib mengikuti mekanisme resmi dan disertai bukti yang sah. Langkah ini menjadi bagian dari upaya membangun pelayanan publik yang transparan sekaligus menutup peluang penyalahgunaan kewenangan.
Evaluasi Berkala untuk Menjaga Kualitas Pelayanan
Kakorlantas juga meminta para Dirlantas Polda dan Kasatlantas memperkuat pengawasan serta evaluasi secara berkala.
Mereka harus memastikan setiap personel menjalankan tugas sesuai SOP. Pemantauan juga mencakup kehadiran petugas, mutu pelayanan, serta pelaksanaan kegiatan di lapangan.
Setiap kegiatan, kendala, dan tindak lanjut perlu terdokumentasi dengan baik. Dokumentasi tersebut menjadi bahan evaluasi untuk memperbaiki pelaksanaan tugas dan meningkatkan akuntabilitas jajaran lalu lintas.
Perkuat Integritas dan Kepercayaan Masyarakat
Melalui arahan Commander’s Wish ini, seluruh jajaran lalu lintas dapat meningkatkan integritas, kedisiplinan, dan mutu pelayanan kepada masyarakat.
Komitmen itu harus terlihat melalui tindakan tegas terhadap pelanggaran, penanganan pengaduan sesuai prosedur, serta kehadiran petugas yang memberikan manfaat nyata bagi pengguna jalan.
Tagline “Polisi Bersama Masyarakat” menjadi landasan Korlantas Polri dalam mendorong pelayanan yang profesional, transparan, dan akuntabel. Pendekatan tersebut juga menempatkan kepentingan masyarakat sebagai prioritas dalam setiap pelaksanaan tugas kepolisian. (*)






