BGN Suspend 6.097 SPPG yang Tidak Tertib Laporkan Penggunaan Dana MBG

Penulis -

Kamis, 5 November 2026 - 19:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan BGN, Ketut Sumedana. (Foto: Biro Hukum dan Humas BGN)

Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan BGN, Ketut Sumedana. (Foto: Biro Hukum dan Humas BGN)

Jakarta, Javanusa—Badan Gizi Nasional (BGN) menjatuhkan sanksi penangguhan khusus terhadap 6.097 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang tidak tertib menyampaikan Laporan Penggunaan Dana Harian (LPDH).

Kebijakan ini berlaku pada Senin, 2 November 2026. BGN mengambil langkah tersebut untuk meningkatkan disiplin pelaporan sekaligus memperkuat akuntabilitas penggunaan anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan BGN, Ketut Sumedana, menjelaskan bahwa penangguhan tersebut mengacu pada Surat Edaran Kepala BGN Nomor 24 Tahun 2026.

Surat edaran itu mengatur penyelenggaraan hari pelayanan efektif serta pemberian insentif atas ketersediaan dan mutu layanan SPPG.

Ribuan SPPG Belum Memenuhi Kewajiban Pelaporan

Ketut menyebutkan, setiap SPPG wajib menyusun LPDH dan mengirimkannya melalui portal Sistem Informasi Pemantauan Gizi Nasional (SIPGN).

Namun, data Kedeputian Penyediaan dan Penyaluran per 28 Oktober 2026 menunjukkan masih banyak SPPG yang belum memenuhi ketentuan tersebut.

“Berdasarkan data Kedeputian Penyediaan dan Penyaluran, per 28 Oktober 2026 terdapat 6.097 SPPG yang tidak menyampaikan LPDH secara tertib dan disiplin. Oleh karena itu, Kedeputian Pemantauan dan Pengawasan mengeluarkan surat penangguhan khusus yang mulai diberlakukan pada Senin, 2 November 2026,” ujar Ketut di Jakarta, Jumat (30/10).

Dari total SPPG yang terkena penangguhan, sebanyak 2.616 unit berada di Wilayah II. Sementara itu, Wilayah I mencatat 1.801 SPPG dan Wilayah III sebanyak 1.680 SPPG.

SPPG Bisa Beroperasi Kembali Setelah Melengkapi LPDH

Meski menjatuhkan sanksi, BGN tetap membuka kesempatan bagi SPPG untuk kembali menjalankan pelayanan.

SPPG yang terkena penangguhan harus menyusun dan menyampaikan LPDH sesuai ketentuan. BGN kemudian memeriksa kesesuaian format serta substansi laporan tersebut.

Jika laporan memenuhi persyaratan, BGN akan mencabut status suspend sehingga SPPG dapat kembali beroperasi.

Baca Juga :  Ruth Garcia Rilis Lagu Salahkah, Ungkap Pergulatan Batin Usai Dikhianati

Namun, selama masa penangguhan, SPPG tidak menerima insentif. Ketentuan ini menjadi bagian dari penerapan disiplin terhadap pengelola layanan MBG.

LPDH Perkuat Transparansi Anggaran Program MBG

Ketut menegaskan bahwa LPDH bukan sekadar dokumen administratif. Laporan tersebut menjadi instrumen penting untuk memastikan pertanggungjawaban penggunaan dana Program MBG.

“Penyampaian LPDH merupakan bagian penting dari pertanggungjawaban penggunaan dana Program MBG. LPDH berkewajiban untuk memastikan akuntabilitas kinerja dan transparansi penggunaan APBN, mengukur kebutuhan anggaran harian, mingguan, dan SPPG bulanan, serta mendukung pemantauan, pengawasan, dan evaluasi penggunaan anggaran,” jelasnya.

Selain mendukung transparansi, LPDH membantu BGN mengukur kebutuhan anggaran operasional SPPG secara berkala.

Laporan tersebut juga berperan dalam mencegah penyaluran maupun penggunaan dana yang tidak sesuai dengan peruntukannya.

Melalui kebijakan ini, BGN menegaskan bahwa kepatuhan terhadap administrasi dan pelaporan keuangan menjadi bagian penting dalam menjaga kualitas penyelenggaraan Program MBG. (*)

Berita Terkait

Presiden Prabowo Copot Listyo Sigit dari Jabatan Kepala Staf Kepresidenan
MUI Percepat Kajian Fatwa Vape, Libatkan Pemerintah hingga Pelaku Usaha
BPOM Temukan Etomidat dan Ketamin dalam Vape, Ini Risiko Kesehatannya
Geger Penyadapan Ilegal Presiden Prabowo: KSP Listyo Sigit dan Dua Jenderal Polisi Jadi Tersangka
Polri Mutasi Lima Pati dan Pamen, Brigjen Nariyana Jadi Kapusdokkes
Polri Ungkap Dugaan Produksi 525 Ton Beras Fortifikasi Tak Sesuai Label di Sumut
Bima Arya Dorong Daerah Perbanyak Event, Maigus Nasir: Padang Sudah Mulai Sejak 2025
Kemenhub Perketat Ramp Check Transportasi Jelang Nataru 2026/2027, Ribuan Kapal Diperiksa

Berita Terkait

Kamis, 5 November 2026 - 14:54 WIB

Pemko Padang Perkuat Kualitas Data Statistik Sektoral, Dorong OPD Susun Kebijakan Berbasis Data

Kamis, 5 November 2026 - 14:46 WIB

Pemko Padang Petakan Kerja Sama Daerah hingga 2029, Pastikan Selaras dengan RPJMD

Kamis, 5 November 2026 - 08:05 WIB

Fadly Amran Temui Menteri PKP, Padang Butuh Rp30 Miliar untuk Infrastruktur Huntap

Rabu, 4 November 2026 - 15:12 WIB

Maigus Nasir: Padang Perkuat Keterbukaan Informasi Publik, Target Jadi Rujukan Nasional

Rabu, 4 November 2026 - 13:43 WIB

Wawako Maigus Nasir Apresiasi Masjid Rahmah Padang Santuni 24 Anak Yatim

Rabu, 4 November 2026 - 11:40 WIB

Pendaftaran Perlinsos Digital Padang Capai 128.857 KK, Bungus Teluk Kabung Raih Peringkat Pertama

Rabu, 4 November 2026 - 09:47 WIB

Bantuan Pangan Beras Diperpanjang hingga Desember 2026, 648.991 Keluarga di Sumbar Terima 19.469 Ton

Selasa, 3 November 2026 - 20:54 WIB

Wali Kota Padang Ajak MES Perkuat Ekonomi Syariah, Dukung Program Smart Surau

Berita Terbaru