Padang, Javanusa—Pelaku Industri Kecil dan Menengah (IKM) di Sumatera Barat perlu memperkuat identitas merek agar produk lokal mampu bersaing di pasar nasional hingga internasional.
Perlindungan merek juga menjadi langkah penting untuk meningkatkan kepercayaan konsumen dan nilai ekonomi produk.
Hal tersebut disampaikan Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat, H. Irwan Zuldani saat menjadi narasumber dalam Bimbingan Teknis (Bimtek) dan Fasilitasi Pendaftaran Merek IKM.
Kegiatan yang diselenggarakan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Sumbar itu berlangsung di Hotel Kawana Padang, 4–5 November 2026.
Dalam kegiatan Angkatan I tersebut, Irwan membawakan materi bertajuk Peran Pemerintah dalam Penguatan Daya Saing Produk UKM. Ia menjelaskan pengembangan usaha kecil membutuhkan dukungan pemerintah melalui kebijakan, pendampingan, peningkatan kapasitas, serta kemudahan memperoleh legalitas usaha dan akses pemasaran.
Merek Menjadi Aset Strategis Pelaku IKM
Irwan menilai produk unggulan Sumatera Barat memiliki peluang besar untuk berkembang. Namun, kualitas produk perlu didukung identitas merek yang kuat agar konsumen mudah mengenali dan membedakannya dari produk pesaing.
“Merek bukan sekadar nama atau tanda pengenal produk. Merek merupakan aset usaha yang memiliki nilai strategis dalam membangun kepercayaan konsumen sekaligus memperkuat posisi produk di tengah persaingan pasar,” demikian pesan yang disampaikan Irwan dalam kegiatan tersebut.
Karena itu, ia mengingatkan pelaku IKM agar memberikan perhatian terhadap perlindungan hukum atas merek usaha. Pendaftaran merek dapat melindungi identitas produk sekaligus meningkatkan profesionalitas dan nilai tambah bisnis.
Menurutnya, pelaku usaha perlu membangun keseimbangan antara kualitas produk dan kekuatan identitas merek. Kedua aspek tersebut menjadi modal penting untuk meningkatkan daya saing serta memperluas jangkauan pemasaran.
Pemerintah dan Pelaku Usaha Perlu Perkuat Kolaborasi
Selain penguatan merek, Irwan menyoroti pentingnya kerja sama berbagai pihak dalam mengembangkan industri kecil dan menengah. Pemerintah daerah, legislatif, dunia usaha, dan masyarakat perlu membangun sinergi untuk menciptakan ekosistem usaha yang kondusif.
Kolaborasi tersebut dapat membuka ruang bagi inovasi, meningkatkan kapasitas pelaku usaha, serta memperluas kesempatan pemasaran produk lokal. Dengan dukungan yang berkelanjutan, IKM Sumatera Barat diharapkan mampu tumbuh lebih profesional.
Sementara itu, Disperindag Sumbar menyelenggarakan Bimtek dan Fasilitasi Pendaftaran Merek sebagai bentuk pendampingan bagi pelaku industri kecil dan menengah. Program ini bertujuan meningkatkan pemahaman mengenai pentingnya merek sekaligus membantu pelaku usaha memperkuat legalitas produknya.
Bimtek Pendaftaran Merek Digelar Dua Angkatan
Disperindag Sumbar membagi pelaksanaan kegiatan menjadi dua angkatan. Angkatan I berlangsung pada 4–5 November 2026, sedangkan Angkatan II dijadwalkan pada 6–7 November 2026.
Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung di Hotel Kawana Padang, mulai pukul 08.00 WIB hingga selesai. Kepala Disperindag Sumbar, Novrial membuka secara resmi pelaksanaan Bimtek Angkatan I.
Melalui program tersebut, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat mendorong penguatan industri daerah sekaligus meningkatkan kontribusi IKM terhadap perekonomian masyarakat.
Penguatan merek dan perlindungan hukum diharapkan membuat produk lokal semakin dikenal konsumen. Langkah ini juga membuka peluang bagi pelaku IKM Sumbar untuk memperluas pemasaran hingga menjangkau pasar nasional dan internasional. (*)






