Jakarta, Javanusa—Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) menghentikan sementara operasional PT Seven Sky View setelah menemukan dugaan penyalahgunaan akses sistem dan persoalan pelayanan jemaah.
Keputusan ini menyusul keterlambatan kepulangan 83 jemaah umrah pada Agustus 2026 serta laporan calon jemaah yang belum memperoleh kepastian keberangkatan.
Kemenhaj mengambil tindakan terhadap PT Seven Sky View dengan memblokir akses perusahaan pada Sistem Komputerisasi Pengelolaan Terpadu Umrah dan Haji Khusus (Siskopatuh).
Langkah tersebut bertujuan menghentikan sementara kegiatan operasional perusahaan. Kemenhaj juga ingin mencegah munculnya persoalan baru yang dapat merugikan jemaah.
Hasil pengawasan menunjukkan dugaan penyalahgunaan akun Siskopatuh oleh PT Seven Sky View. Perusahaan tersebut diduga berulang kali menjual akses akunnya kepada perusahaan yang tidak memiliki izin sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).
Praktik ini berpotensi mengaburkan tanggung jawab penyelenggara. Kondisi tersebut juga menyulitkan penelusuran ketika jemaah menghadapi masalah pelayanan.
83 Jemaah Mengalami Keterlambatan Kepulangan
Selain persoalan penggunaan sistem, Kemenhaj menemukan masalah pelayanan terhadap 83 jemaah umrah pada Agustus 2026.
Dalam laporan perusahaan, tiga jemaah telah kembali ke Tanah Air pada 1 Agustus 2026. Sementara itu, 80 jemaah lainnya masih menunggu kepulangan.
Dalam perkembangan berikutnya, para jemaah membeli sendiri tiket penerbangan untuk kembali ke Indonesia.
Kemenhaj juga menerima informasi mengenai sejumlah calon jemaah yang sudah membayar biaya perjalanan. Namun, mereka belum berangkat sesuai jadwal yang dijanjikan perusahaan.
Kantor Perusahaan Tidak Lagi Beroperasi
Direktorat Jenderal Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah telah melakukan upaya klarifikasi terhadap PT Seven Sky View.
Kasubdit Pengawasan Umrah, Andi Taufik, melakukan pemanggilan untuk meminta penjelasan perusahaan. Namun, direktur PT Seven Sky View tidak memenuhi panggilan tersebut.
Petugas kemudian melakukan peninjauan langsung ke kantor perusahaan. Hasilnya, kantor tersebut diketahui sudah tidak beroperasi.
Berdasarkan rekomendasi hasil pengawasan, Kasubdit Perizinan dan Akreditasi Umrah, Ronald Paul Sinyal, mengambil langkah pemblokiran akses perusahaan pada Siskopatuh.
Tindakan ini menjadi bagian dari penghentian sementara operasional PT Seven Sky View.
Kemenhaj Tegaskan Penyelenggara Umrah Wajib Berizin
Kasubdit Bina Umrah, Edayanti, menegaskan pemerintah akan menindak penyelenggara yang mengabaikan ketentuan perizinan dan berpotensi merugikan masyarakat.
Ia menyampaikan pernyataan tersebut di Jakarta pada 5 November 2026.
“Penyelenggaraan ibadah umrah tidak boleh dilakukan sembarangan. Setiap pihak yang menghimpun dan memberangkatkan jemaah harus memiliki legalitas serta memenuhi ketentuan yang berlaku. Kami akan mengambil langkah tegas terhadap setiap pelanggaran sesuai kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegas Edayanti.
Menurutnya, perusahaan tidak boleh menggunakan akun Siskopatuh milik PPIU lain sebagai jalan pintas untuk menjalankan usaha tanpa izin.
Penggunaan akses pihak lain berisiko mengaburkan tanggung jawab penyelenggara. Praktik tersebut juga dapat menyulitkan jemaah ketika menghadapi persoalan keberangkatan maupun pelayanan.
“Penghentian sementara operasional ini merupakan langkah pengendalian untuk mencegah munculnya persoalan baru sekaligus melindungi masyarakat. Kami ingin memastikan setiap penyelenggara bertanggung jawab atas layanan yang diberikan dan tidak mengabaikan hak-hak jemaah,” ujarnya.
Jemaah Diminta Memeriksa Legalitas Travel Umrah
Lebih lanjut, Edayanti mengingatkan seluruh PPIU agar memastikan kesiapan layanan sebelum menerima pembayaran dan memberangkatkan jemaah.
Persiapan tersebut mencakup tiket pesawat, visa, akomodasi, serta seluruh kebutuhan perjalanan. Penyelenggara juga harus memastikan kelengkapan legalitas sesuai ketentuan.
“Jangan sampai masyarakat sudah membayar, tetapi justru dibiarkan menunggu tanpa kepastian. Penyelenggaraan umrah berkaitan langsung dengan ibadah dan kepercayaan masyarakat. Karena itu, perlindungan jemaah harus menjadi prioritas,” lanjutnya.
Kemenhaj turut mengimbau masyarakat untuk memeriksa legalitas PPIU sebelum mendaftar maupun membayar paket perjalanan umrah.
Calon jemaah juga perlu mencermati identitas perusahaan dan fasilitas perjalanan yang ditawarkan. Jangan mudah tergiur harga murah apabila penyelenggara tidak memberikan informasi yang jelas.
Kemenhaj memastikan pengawasan terhadap penyelenggaraan ibadah umrah terus berjalan. Pemerintah akan mengambil tindakan sesuai ketentuan terhadap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran.
Upaya tersebut bertujuan menjaga penyelenggaraan ibadah umrah agar berlangsung tertib, aman, dan mengutamakan perlindungan hak jemaah. (*)






