Menhub: Pelanggaran Pembatasan Truk Sumbu Tiga Perparah Kepadatan Mudik

Penulis -

Senin, 16 Maret 2026 - 12:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menhub prihatin atas ketidakpatuhan pengusaha logistik terhadap pembatasan operasional truk mudik Lebaran. (Foto: Kemenhub)

Menhub prihatin atas ketidakpatuhan pengusaha logistik terhadap pembatasan operasional truk mudik Lebaran. (Foto: Kemenhub)

Padang, Javanusa—Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi menyatakan keprihatinan atas masih adanya pengusaha logistik yang mengoperasikan truk sumbu tiga ke atas selama periode pembatasan operasional angkutan barang sejak 13 Maret 2026.

Menurut Menhub, pelanggaran ini turut menyebabkan antrean panjang dan kepadatan di sejumlah simpul transportasi, termasuk di Pelabuhan Gilimanuk yang melayani penyeberangan menuju Pelabuhan Ketapang.

“Kementerian Perhubungan menyampaikan keprihatinan karena sebagian pengusaha logistik tidak mematuhi aturan pembatasan truk sumbu tiga ke atas. Dampaknya terlihat pada antrean kendaraan di titik strategis, termasuk pelabuhan penyeberangan,” ujar Menhub Dudy.

Kebijakan pembatasan operasional kendaraan angkutan barang ditetapkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Pengaturan Lalu Lintas dan Penyeberangan selama Angkutan Lebaran 2026.

SKB ini dikeluarkan bersama Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Kementerian Pekerjaan Umum, dan berlaku pada 13–29 Maret 2026.

Aturan ini bertujuan menjaga kelancaran arus mudik, keselamatan pengguna jalan, dan ketertiban lalu lintas. Pengoperasian truk besar di luar ketentuan dianggap sebagai ketidakpatuhan terhadap kebijakan pemerintah secara nasional.

Menhub Dudy menekankan pemerintah berkomitmen memastikan transportasi aman dan nyaman selama musim mudik.

Pernyataan ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto agar seluruh kementerian dan lembaga memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Untuk mengurangi kepadatan, Kementerian Perhubungan bersama aparat terkait meningkatkan pengawasan dan melakukan penertiban terhadap kendaraan yang melanggar.

Menhub meminta pelaku usaha logistik mematuhi aturan demi kelancaran arus transportasi dan keselamatan bersama.

Di Pelabuhan Ketapang, Menhub memerintahkan KSOP dan ASDP menambah operasi kapal, menerapkan skema Tiba Bongkar Berangkat (TBB), serta memanfaatkan kapal besar dari rute Padangbai-Lembar untuk mempercepat penyerapan kendaraan. Waktu transisi dermaga dipercepat dari 45 menit menjadi 30 menit. Beberapa kapal khusus juga disiapkan untuk kendaraan roda dua.

Baca Juga :  Kapolri Suyudi Mutasi 88 Perwira Polri, Pejabat Utama Mabes hingga Kapolda Berganti

Selain itu, Kemenhub bekerja sama dengan kepolisian melakukan rekayasa lalu lintas di wilayah Pelabuhan Ketapang–Gilimanuk. Truk kosong diarahkan ke kantong parkir dan buffer zone untuk mencegah penumpukan.

Menhub menegaskan kepatuhan terhadap pembatasan operasional angkutan barang adalah kunci menjaga kelancaran mobilitas masyarakat dan distribusi logistik selama Angkutan Lebaran 2026. (*/red)

Berita Terkait

Kaleb J Rilis Tanda Cinta, Lagu tentang Janji Setia hingga Seumur Hidup
Presiden Prabowo Resmikan 11 Proyek Hilirisasi Nikel di IWIP Senilai Rp180 Triliun
BMKG Keluarkan Peringatan Dini Hujan Lebat di Pasaman Barat dan Pesisir Selatan Hari Ini
Kepala BGN Sudaryono: Insentif MBG Kini Lebih Adil, Proporsional dan Efisien
Uji Coba MBG Sistem Prasmanan, BGN Ingin Makanan Lebih Hangat dan Segar di Sekolah
MK Tak Temukan Bukti Gibran Punya Ijazah SLTA, tapi Tak Batalkan sebagai Wapres
Pemerintah Targetkan Renovasi 300 Ribu Sekolah dan Madrasah hingga 2029, Kemenag Siap Bersinergi
Kemenag Buka Bantuan S2 dan S3 hingga Rp25 Juta, Cek Syarat dan Jadwalnya

Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 15:33 WIB

Banjir Rendam Kampung Apa Padang, BPBD Turunkan Personel untuk Evakuasi Warga

Jumat, 9 Oktober 2026 - 22:03 WIB

Polres Sijunjung Bongkar Pencurian Aki Tower Telekomunikasi, Dua Pria Dibekuk

Jumat, 9 Oktober 2026 - 10:09 WIB

Razia Tempat Hiburan Malam di Guguak, Satresnarkoba Polres Limapuluh Kota Tes Urine Pengunjung

Rabu, 7 Oktober 2026 - 15:48 WIB

Selama Porprov Sumbar 2026, PKL Dilarang Berjualan di Dalam Portal GOR H. Agus Salim

Senin, 5 Oktober 2026 - 19:08 WIB

Truk CPO Terguling di Singuntur Mudo, Arus Padang–Painan Buka-Tutup

Senin, 5 Oktober 2026 - 17:05 WIB

Kalapas Cibinong Wisnu Hani Putranto Dipecat sebagai ASN, Buntut Temuan Klaster Mewah

Senin, 5 Oktober 2026 - 10:12 WIB

7 Kendaraan Tabrakan Beruntun di Panyalaian, Diduga Dipicu Rem Pikap Bermasalah

Minggu, 4 Oktober 2026 - 17:13 WIB

Gempa M 6,1 Sumba Barat Daya, 20 Rumah dan Sejumlah Fasilitas Rusak

Berita Terbaru