Cegah Haji Ilegal 2026, Kemenhaj Bentuk Satgas dan Gagalkan 42 Calon Jemaah

Penulis -

Sabtu, 2 Mei 2026 - 17:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Javanusa—Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) memperkuat langkah pencegahan praktik haji nonprosedural atau ilegal.

Upaya ini dilakukan demi menjaga ketertiban, keamanan, dan keselamatan jemaah pada penyelenggaraan ibadah haji 1447 H/2026 M.

Kepala Biro Humas Kemenhaj, Moh. Hasan Afandi, menegaskan pemerintah mendukung kampanye Pemerintah Arab Saudi bertajuk “Tidak Ada Haji Tanpa Izin”. Kampanye ini bertujuan memastikan seluruh jemaah menjalankan ibadah sesuai ketentuan resmi.

Hasan menyatakan ibadah haji harus melalui jalur resmi dengan menggunakan visa haji.

Ia menilai langkah ini penting agar pelaksanaan ibadah berjalan tertib dan aman, serta menghindari risiko hukum bagi jemaah.

“Kami mendukung penuh kampanye Pemerintah Arab Saudi, Tidak Ada Haji Tanpa Izin. Haji harus melalui jalur resmi agar ibadah berjalan tertib dan aman,” ujar Hasan di Media Center Haji Jakarta, Sabtu (2/5/2026).

Satgas Haji Ilegal Diperkuat

Kemenhaj bersama Polri serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan telah membentuk Satgas Pencegahan Haji Ilegal.

Tim ini bertugas memperkuat pengawasan dan penindakan terhadap praktik haji nonprosedural.

Satgas menjalankan pencegahan sejak tahap awal keberangkatan. Mereka juga menggencarkan sosialisasi kepada masyarakat serta menangani kasus pidana terkait haji ilegal.

Puluhan Calon Jemaah Digagalkan

Petugas Imigrasi RI menggagalkan keberangkatan 42 calon jemaah haji nonprosedural dalam periode 18 April hingga 1 Mei 2026. Langkah ini menunjukkan pengawasan semakin ketat menjelang musim haji.

Hasan menegaskan penggunaan visa non-haji untuk berhaji melanggar ketentuan Pemerintah Arab Saudi. Jenis visa tersebut meliputi visa kerja, ziarah, kunjungan, maupun transit.

Ancaman Sanksi Berat

Pelanggaran aturan haji membawa konsekuensi serius bagi jemaah. Sanksi mencakup penolakan masuk ke Makkah serta kawasan Arafah, Muzdalifah, dan Mina.

Selain itu, pelanggar dapat dikenai denda, deportasi, hingga larangan masuk ke Arab Saudi selama 10 tahun. Penegakan hukum juga menyasar pihak yang mengorganisir atau memfasilitasi haji ilegal.

Baca Juga :  Tiga Kloter Perdana Jemaah Haji Indonesia Tiba di Madinah, Layanan Makkah Route Berjalan Lancar
Imbauan untuk Masyarakat

Kemenhaj mengimbau masyarakat agar tidak tergoda tawaran berhaji tanpa antre melalui jalur ilegal. Hasan meminta masyarakat segera melapor kepada kepolisian jika menemukan praktik tersebut.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak tergoda tawaran berhaji tanpa antre secara ilegal. Laporkan kepada kepolisian jika ada pihak yang menawarkan atau mengorganisirnya,” tegas Hasan. (*/red)

Berita Terkait

BPIH 2027 Disepakati Rp98,46 Juta, Jemaah Haji Cukup Lunasi Rp23,04 Juta
Lindungi Dana Jemaah Umrah, Kemenhaj dan OJK Kaji Rekening Penampungan
Kemenhaj dan Kemendagri Padankan Data Jemaah Haji, Nomor Antrean Tetap Aman
Travel Umrah Diperingatkan Tak Promosikan Haji Khusus Tanpa Izin PIHK
368 ASN Lulus Seleksi Mutasi Karier Batch II, Mulai Bergabung 1 November 2026
189 Pengaduan Travel Haji dan Umrah Masuk hingga September 2026, Kemenhaj Perketat Pengawasan
Kemenhaj Sumbar Ingatkan Travel Umrah Gunakan Identitas Sesuai Izin, ID Card Wajib Diberikan H-1
Perkuat Perlindungan Jemaah, Kemenhaj Sumbar Bentuk Satgas Awasi Travel Umrah di Bandara

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 13:43 WIB

BMKG Maritim Teluk Bayur Peringatkan Potensi Banjir Rob di Pesisir Sumbar 9–12 Oktober

Kamis, 8 Oktober 2026 - 10:01 WIB

Perkuat Ketahanan Pangan, Pemko Padang Dorong Budidaya Ikan RAS dan Mina Padi

Kamis, 8 Oktober 2026 - 08:23 WIB

Pemko Padang Perkuat Smart Surau, 400 Guru TQA/MDTW Ikuti Pembekalan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 23:44 WIB

Padang Mulai Uji Teknologi AI untuk Petakan Kerusakan Infrastruktur Pascabencana

Rabu, 7 Oktober 2026 - 09:18 WIB

Kabut Asap Selimuti Padang, BPBD Minta Warga Tingkatkan Kewaspadaan

Selasa, 6 Oktober 2026 - 20:27 WIB

Penumpang KA Lembah Anai Terlibat Perselisihan, KAI Ingatkan Etika di Kereta

Selasa, 6 Oktober 2026 - 19:22 WIB

Kafilah Bungus Teluk Kabung Siap Hadapi MTQN ke-42 Kota Padang, Persiapan Capai 85 Persen

Selasa, 6 Oktober 2026 - 19:17 WIB

Padang Utara Siapkan 72 Kafilah, Targetkan Juara Umum MTQN ke-42 Kota Padang

Berita Terbaru