Pengelolaan Keuangan Parpol Harus Transparan dan Akuntabel

Penulis -

Jumat, 26 April 2024 - 11:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Kesbangpol Kota Padang Tarmizi Ismail bersama pengurus parpol usai penyerahan LHP BPK bantuan keuangan parpol tahun 2023, Jumat (26/4/2024).

Kepala Kesbangpol Kota Padang Tarmizi Ismail bersama pengurus parpol usai penyerahan LHP BPK bantuan keuangan parpol tahun 2023, Jumat (26/4/2024).

Padang, Javanusa—Badan Kesbangpol Kota Padang menggelar Sosialisasi Bantuan Keuangan Parpol Tahun 2024 (Permendagri No. 36 Tahun 2018) di Aula Bappeda Padang, Jumat (26/4/2024).

Sosialisasi ini dibuka oleh Kepala Badan Kesbanpol Kota Padang Tarmizi Ismail. Dalam sambutannya, Tarmizi menyampaikan Pemko Padang mendorong partai politik (parpol) untuk mengelola dan mempertanggungjawabkan bantuan keuangan secara tepat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sebab, dari hasil pemeriksaan (LHP) BPK RI terhadap penggunaan dana bantuan parpol tahun 2023, menunjukkan masih ada beberapa catatan penting yang perlu diperbaiki oleh parpol.

Antara lain penggunaan dana yang tidak sesuai dengan peruntukannya, tidak lengkapnya bukti pendukung, serta penggunaan biaya operasional yang tidak sesuai.

Untuk itu, Tarmizi berharap kepada pengurus parpol dapat memperbaiki kondisi ini. Karena hal itu sangat mempengaruhi legitimasi partai di mata publik.

“Kami berharap parpol dapat memanfaatkan dana ini dengan sebaik-baiknya untuk meningkatkan kualitas kader dan menjalankan fungsi politiknya secara optimal,” pesannya.

Ia juga memberikan apresiasi kepada parpol yang disiplin, terbuka, tepat waktu, dan tepat administrasi dalam mengelola dan mempertanggungjawabkan bantuan keuangan.

Di sisi lain, ia juga mengingatkan parpol agar berhati-hati dalam menggunakan dana bantuan keuangan.

Bagi parpol yang melanggar ketentuan, seperti melewati batas waktu atau tidak menyerahkan laporan pertanggungjawaban, akan dikenai sanksi administratif. Berupa tidak diberikan bantuan keuangan sampai laporan pertanggungjawaban diperiksa oleh BPK RI.

Ia berharap, sosialisasi ini dapat meningkatkan pemahaman parpol tentang pengelolaan dan pertanggungjawaban bantuan keuangan yang transparan dan akuntabel. Serta mempunyai sumber daya yang kompeten, inovatif dan mandiri.

Sementara itu, Kabid Politik Dalam Negeri Badan Kesbangpol Padang Indriati mengatakan sosialisasi ini bertujuan untuk mewujudkan sistem pencairan bantuan keuangan parpol yang disiplin, akurat dan akuntabel.

Baca Juga :  Perkuat Kewaspadaan Dini Jelang Pilkada Serentak 2024

Sosialisasi ini diikuti oleh pimpinan dan pengurus parpol. Dengan narasumber dari Inspektorat dan BPKAD. (*/jn01)

Berita Terkait

Kaleb J Rilis Tanda Cinta, Lagu tentang Janji Setia hingga Seumur Hidup
Presiden Prabowo Resmikan 11 Proyek Hilirisasi Nikel di IWIP Senilai Rp180 Triliun
BMKG Keluarkan Peringatan Dini Hujan Lebat di Pasaman Barat dan Pesisir Selatan Hari Ini
Kepala BGN Sudaryono: Insentif MBG Kini Lebih Adil, Proporsional dan Efisien
Uji Coba MBG Sistem Prasmanan, BGN Ingin Makanan Lebih Hangat dan Segar di Sekolah
MK Tak Temukan Bukti Gibran Punya Ijazah SLTA, tapi Tak Batalkan sebagai Wapres
Pemerintah Targetkan Renovasi 300 Ribu Sekolah dan Madrasah hingga 2029, Kemenag Siap Bersinergi
Kemenag Buka Bantuan S2 dan S3 hingga Rp25 Juta, Cek Syarat dan Jadwalnya

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 10:09 WIB

Razia Tempat Hiburan Malam di Guguak, Satresnarkoba Polres Limapuluh Kota Tes Urine Pengunjung

Rabu, 7 Oktober 2026 - 15:48 WIB

Selama Porprov Sumbar 2026, PKL Dilarang Berjualan di Dalam Portal GOR H. Agus Salim

Senin, 5 Oktober 2026 - 19:08 WIB

Truk CPO Terguling di Singuntur Mudo, Arus Padang–Painan Buka-Tutup

Senin, 5 Oktober 2026 - 17:05 WIB

Kalapas Cibinong Wisnu Hani Putranto Dipecat sebagai ASN, Buntut Temuan Klaster Mewah

Senin, 5 Oktober 2026 - 10:12 WIB

7 Kendaraan Tabrakan Beruntun di Panyalaian, Diduga Dipicu Rem Pikap Bermasalah

Minggu, 4 Oktober 2026 - 17:13 WIB

Gempa M 6,1 Sumba Barat Daya, 20 Rumah dan Sejumlah Fasilitas Rusak

Minggu, 4 Oktober 2026 - 14:43 WIB

Gempa Magnitudo 6,1 Guncang Sumba Barat Daya, Getaran Terasa hingga Manggarai Barat

Minggu, 4 Oktober 2026 - 14:17 WIB

Musik Karaoke Terlalu Keras, Satpol PP Padang Tegur Pemilik Warung

Berita Terbaru