Padang, Javanusa—Badan Kesbangpol Kota Padang menggelar Sosialisasi Bantuan Keuangan Parpol Tahun 2024 (Permendagri No. 36 Tahun 2018) di Aula Bappeda Padang, Jumat (26/4/2024).
Sosialisasi ini dibuka oleh Kepala Badan Kesbanpol Kota Padang Tarmizi Ismail. Dalam sambutannya, Tarmizi menyampaikan Pemko Padang mendorong partai politik (parpol) untuk mengelola dan mempertanggungjawabkan bantuan keuangan secara tepat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sebab, dari hasil pemeriksaan (LHP) BPK RI terhadap penggunaan dana bantuan parpol tahun 2023, menunjukkan masih ada beberapa catatan penting yang perlu diperbaiki oleh parpol.
Antara lain penggunaan dana yang tidak sesuai dengan peruntukannya, tidak lengkapnya bukti pendukung, serta penggunaan biaya operasional yang tidak sesuai.
Untuk itu, Tarmizi berharap kepada pengurus parpol dapat memperbaiki kondisi ini. Karena hal itu sangat mempengaruhi legitimasi partai di mata publik.
“Kami berharap parpol dapat memanfaatkan dana ini dengan sebaik-baiknya untuk meningkatkan kualitas kader dan menjalankan fungsi politiknya secara optimal,” pesannya.
Ia juga memberikan apresiasi kepada parpol yang disiplin, terbuka, tepat waktu, dan tepat administrasi dalam mengelola dan mempertanggungjawabkan bantuan keuangan.
Di sisi lain, ia juga mengingatkan parpol agar berhati-hati dalam menggunakan dana bantuan keuangan.
Bagi parpol yang melanggar ketentuan, seperti melewati batas waktu atau tidak menyerahkan laporan pertanggungjawaban, akan dikenai sanksi administratif. Berupa tidak diberikan bantuan keuangan sampai laporan pertanggungjawaban diperiksa oleh BPK RI.
Ia berharap, sosialisasi ini dapat meningkatkan pemahaman parpol tentang pengelolaan dan pertanggungjawaban bantuan keuangan yang transparan dan akuntabel. Serta mempunyai sumber daya yang kompeten, inovatif dan mandiri.
Sementara itu, Kabid Politik Dalam Negeri Badan Kesbangpol Padang Indriati mengatakan sosialisasi ini bertujuan untuk mewujudkan sistem pencairan bantuan keuangan parpol yang disiplin, akurat dan akuntabel.
Sosialisasi ini diikuti oleh pimpinan dan pengurus parpol. Dengan narasumber dari Inspektorat dan BPKAD. (*/jn01)






