Bawaslu Sumbar dan Fisip Unand Luncurkan Kampus Pengawasan Partisipatif

Penulis -

Jumat, 27 September 2024 - 11:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penandatanganan MoU Pengawasan Partisipatif antara Bawaslu Sumbar dengan Prodi Ilmu Politik Fisip Unand. (Foto: Ist)

Penandatanganan MoU Pengawasan Partisipatif antara Bawaslu Sumbar dengan Prodi Ilmu Politik Fisip Unand. (Foto: Ist)

Padang, Javanusa—Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sumatera Barat bersama Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (Fisip) Universitas Andalas (Unand) meluncurkan program Kampus Pengawasan Partisipatif, Jumat (27/9/2024).

Program ini bertujuan mengembangkan Pusat Pendidikan dan Pengawasan Pemilu Partisipatif di lingkungan kampus.

Kordiv Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Sumbar, Muhammad Khadafi berharap mahasiswa memulai keterlibatan dalam menghadirkan pilkada yang baik, berintegritas, jujur dan adil.

“Harapan kita, ke depannya alumni mahasiswa Fisip Unand menjadi punggawa-punggawa di partai politik. Serta menghadirkan kebaikan dalam perwujudan tata kelola pemerintahan yang betul-betul sesuai dengan harapan masyarakat di republik ini,” ucap Khadafi.

Baca Juga: Cegah Pelanggaran, Bawaslu Sumbar Deklarasi Kampung Pengawasan di Pariaman 

Hadir juga dalam acara tersebut Bawaslu Kota Padang dan Ketua Program Studi Ilmu Politik Fisip Unand, Dewi Anggraini.

Khadafi berharap kampus pengawasan itu tidak saja dari Fakultas Ilmu Sosial, namun dengan skala yang lebih besar yaitu Kampus Unand.

Hal ini bukan berarti mengajak ikut berpolitik praktis, namun bagaimana mahasiswa menjadi bagian dalam pengawasan berbagai potensi pelanggaran yang terjadi di masyarakat, baik potensi money politik, SARA, Hoax dan netralitas ASN.

Khadafi berpesan demonstrasi hari ini bukan lagi dengan membentangkan spanduk. Tapi masuk ke relung hati masyarakat menyuarakan keadilan dan kebaikan untuk republik ini.

“Harus kita akui, pemilu serentak itu pionirnya Provinsi Sumbar, baru diikuti provinsi lain di Indonesia. Karena itu, mari kita bersama menghadirkan kebaikan pada masyarakat,” ujar Khadafi Pada acara yang dibuka oleh Dekan Fisip Unand, Dr. Jendrius Umar, M.Si.

Sebelumnya Ketua Bawaslu Kota Padang, Eris Nanda mengatakan pilar demokrasi itu hanya ada 2, partai politik dan pemilu.

Baca Juga :  Sigando Dicanangkan Sebagai Kampung Pengawasan Pemilu Partisipatif 2024

Karena itu, sebagai wujud tridarma perguruan tinggi, maka Fisip Unand secara kelembagaan juga mempunyai tanggungjawab moral dalam mensukseskan pesta pilkada atau pemilu.

“Kita berharap ke depan, teman-teman mahasiswa bersama Bawaslu ikut terlibat dalam melakukan pengawasan pelaksanaan pemilihan. Khususnya terhadap potensi dugaan pelanggaran yang dilakukan pasangan calon dan timnya,” ungkap Eris.

Dan sebagai agen perubahan, sebut Eris, mahasiswa diharapkan ikut terlihat dalam mengawal proses pilkada sehingga menghasilkan pemimpin yang berkualitas sesuai harapan.

Sementara itu Ketua HIMA Jurusan Ilmu Politik Fisip Unand, Daffa Fachri menyampaikan terima kasih pada Bawaslu Sumbar, yang telah menargetkan Fisip Unand dalam Deklarasi Kampus pengawasan partisipatif.

“Mahasiswa sebagai agen intelektual, maka perlu bersama-sama dalam melakukan pengawasan partisipatif. Dan Bawaslu melihat potensi itu dengan menggelar deklarasi di Fisip Unand yang melibatkan kami para mahasiswa,” ujarnya.

Di akhir acara dilakukan penandatanganan MoU Pengawasan Partisipatif antara Kordiv Pencegahan, Parmas dan Hubmas Bawaslu Sumbar, Muhammad Khadafi dengan Ketua Prodi Ilmu Politik Fisip Unand, Dewi Anggraini. (*/rel)

Berita Terkait

SK Ketua Tak Sesuai Hasil Muscab, Kader PPP Pessel Gembok Sekretariat DPC
Cegah Politik Uang di Pemilu 2029, Bawaslu Sumbar Perkuat Komunitas Digital
Bawaslu Sumbar Tandatangani IKU 2026, Target Kinerja Diminta Realistis
176 PPPK Bawaslu Sumbar Tuntaskan Orientasi, Siapkan SDM Hadapi Pemilu 2029
Cerint Iralloza Tasya Tampung Aspirasi Warga, BPJS dan Pendidikan Jadi Sorotan
Arisal Aziz Mundur dari Ketua DPW PAN Sumbar, Sebut Upaya Perkuat Soliditas Partai Tak Terwujud
Wacana Pemisahan Pemilu Nasional dan Lokal Menguat, Bawaslu Sumbar dan Media Adu Gagasan
Bawaslu Sumbar Gandeng Media dan Mahasiswa Perkuat Pengawasan Partisipatif Pemilu

Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 11:00 WIB

Ketua DPRD Sumbar Muhidi Dorong Sinergi Legislatif-Eksekutif untuk Cegah Korupsi

Jumat, 9 Oktober 2026 - 21:20 WIB

Evi Yandri Tinjau SLB Negeri 1 Padang, Siap Perjuangkan Kebutuhan Sekolah

Selasa, 6 Oktober 2026 - 22:09 WIB

Muhidi Ungkap 3 Kunci Kesuksesan Siswa: Dengarkan Guru, Perbanyak Literasi, dan Perkuat Karakter

Selasa, 6 Oktober 2026 - 21:10 WIB

Guru PPPK Sumbar Didorong Jadi Agen Perubahan, Muhidi Tekankan SDM Unggul

Minggu, 4 Oktober 2026 - 07:46 WIB

Gebyar Pajak Sumbar, Muhidi Dorong Warga Taat Bayar PKB untuk Perkuat Pembangunan

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 15:39 WIB

Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak di Solsel, Mario Syahjohan Minta UU TPKS Ditegakkan Solsel, Javanusa—Kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di wilayah hukum Polres Solok Selatan (Solsel) mendapat perhatian serius dari Anggota DPRD Sumatera Barat (Sumbar), Mario Syahjohan. Mario meminta seluruh pihak memperkuat pencegahan dan memastikan setiap laporan kekerasan mendapat penanganan sesuai ketentuan hukum. Menurutnya, dampak kekerasan tidak berhenti pada luka fisik, tetapi juga dapat memengaruhi kondisi psikologis dan masa depan korban. Sebagai putra daerah Solok Selatan, Mario menilai masyarakat perlu membangun lingkungan yang aman bagi perempuan dan anak. Ia juga mengingatkan agar kasus kekerasan tidak dianggap sebagai persoalan keluarga yang dapat diselesaikan begitu saja melalui perdamaian. “Kekerasan seksual merupakan tindak pidana serius. Karena itu, setiap kasus harus ditangani sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Jangan sampai persoalan seperti ini dianggap sebagai persoalan biasa yang cukup diselesaikan dengan perdamaian semata,” tegas Mario, Jumat (2/10/2026). Mario Tekankan Penegakan UU TPKS Mario mengatakan aparat dan pihak terkait perlu menggunakan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau UU TPKS sebagai dasar penanganan. Undang-undang tersebut mencakup berbagai bentuk kekerasan seksual. Di antaranya pelecehan seksual nonfisik dan fisik, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan sterilisasi, pemaksaan perkawinan, penyiksaan seksual, eksploitasi seksual, perbudakan seksual hingga kekerasan seksual berbasis elektronik. Namun, Mario menegaskan penanganan perkara tidak cukup hanya mengejar pertanggungjawaban pelaku. Negara dan seluruh pihak terkait juga harus memastikan korban memperoleh perlindungan dan pendampingan. “Yang harus kita pikirkan bukan hanya bagaimana menghukum pelaku, tetapi juga bagaimana memastikan korban mendapatkan perlindungan, pendampingan, pemulihan, serta kesempatan untuk kembali menjalani kehidupan secara layak tanpa stigma,” ujarnya. Perdamaian Jangan Mengorbankan Hak Korban Mario turut mengingatkan masyarakat agar tidak menjadikan perdamaian sebagai jalan pintas dalam perkara kekerasan seksual. Terlebih jika korban merupakan anak, proses penyelesaian harus tetap mempertimbangkan keselamatan dan hak korban. Ia menilai tekanan untuk menjaga nama baik keluarga tidak boleh mengorbankan kepentingan anak. Korban juga tidak seharusnya menanggung beban untuk menyelesaikan persoalan yang dilakukan oleh orang dewasa. “Jangan sampai demi menjaga nama baik keluarga atau alasan lainnya, hak dan keselamatan korban justru dikorbankan. Anak adalah pihak yang harus kita lindungi, bukan pihak yang harus dibebani untuk menyelesaikan persoalan orang dewasa,” katanya. Selain itu, Mario meminta masyarakat berhati-hati terhadap pemberian uang atau imbalan yang berkaitan dengan upaya memengaruhi proses penegakan hukum. Menurutnya, penyelesaian setiap perkara harus berjalan dalam koridor peraturan perundang-undangan. Langkah tersebut penting untuk memastikan hak korban tetap terlindungi dan proses hukum berjalan sebagaimana mestinya. Ancaman terhadap Anak Perlu Menjadi Evaluasi Mario juga menyoroti persoalan lain berupa ancaman pembunuhan dan tindakan penyerangan yang dilakukan orang dewasa hingga memasuki pekarangan rumah. Peristiwa tersebut menyasar anak dan pada akhirnya diselesaikan melalui jalan damai. Ia menilai kejadian seperti itu perlu menjadi bahan evaluasi bersama. Menurut Mario, lingkungan tempat anak tumbuh harus menghadirkan rasa aman, bukan ketakutan. “Ketika yang menjadi korban adalah anak, maka keselamatan dan masa depannya harus menjadi prioritas. Kita tidak ingin anak-anak tumbuh dalam ketakutan karena merasa lingkungan di sekitarnya tidak memberikan rasa aman,” ujarnya. Perlindungan Perempuan dan Anak Tanggung Jawab Bersama Mario yang telah dua periode menjadi Anggota DPRD Sumatera Barat menegaskan perlindungan perempuan dan anak tidak dapat dibebankan hanya kepada keluarga atau sekolah. Pemerintah, aparat penegak hukum, lembaga pendidikan, tokoh masyarakat, dunia usaha, keluarga dan masyarakat memiliki peran dalam menciptakan lingkungan yang aman. “Keamanan dan perlindungan anak adalah tanggung jawab kita bersama. Negara hadir untuk memberikan perlindungan, sementara masyarakat harus membangun lingkungan yang tidak memberikan ruang bagi kekerasan,” katanya. Karena itu, Mario mendorong Pemerintah Kabupaten Solok Selatan dan seluruh pemangku kepentingan memperkuat program pencegahan kekerasan. Edukasi masyarakat, pendampingan korban serta sistem pelaporan yang mudah diakses juga perlu diperkuat. Ia berharap sistem tersebut berjalan secara berkelanjutan. Dengan demikian, korban dan keluarga tidak merasa takut ketika hendak melaporkan kekerasan yang mereka alami. Dorong Solok Selatan Jadi Kabupaten Ramah Perempuan dan Anak Mario berharap keberhasilan pembangunan Solok Selatan tidak hanya dilihat dari pertumbuhan ekonomi dan pembangunan infrastruktur. Kemampuan daerah menciptakan ruang hidup yang aman bagi perempuan dan anak juga harus menjadi indikator penting. “Mari kita jadikan Solok Selatan bukan hanya daerah yang maju pembangunannya, tetapi juga kabupaten yang ramah, aman dan memberikan rasa nyaman bagi perempuan dan anak. Tidak boleh ada toleransi terhadap kekerasan, dan tidak boleh ada anak yang merasa sendirian ketika menghadapi kekerasan,” pungkasnya. Menurut Mario, cita-cita menjadikan Solok Selatan sebagai Kabupaten Ramah Perempuan dan Anak membutuhkan komitmen lintas sektor. Penguatan keluarga, edukasi masyarakat, keberanian melapor, pendampingan korban dan penegakan hukum yang konsisten harus berjalan beriringan. “Melindungi perempuan dan anak bukan sekadar kewajiban hukum, tetapi juga investasi moral untuk memastikan generasi Solok Selatan tumbuh dalam lingkungan yang aman, bermartabat dan penuh kasih,” tutup Mario Syahjohan. (*)

Jumat, 2 Oktober 2026 - 19:04 WIB

Muhidi Dorong Sekolah Ramah Anak Perkuat Perlindungan dan Hak Pelajar

Jumat, 2 Oktober 2026 - 17:14 WIB

Ketua DPRD Sumbar Muhidi Bacakan Ikrar Hari Kesaktian Pancasila di HUT ke-81 Sumbar

Berita Terbaru