Tingkatkan Kualitas Pelayanan, Pemko Padang Panjang-Bank Nagari Tandatangani Perjanjian Kerja Sama

Penulis -

Sabtu, 12 Oktober 2024 - 15:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Pemko Padang Panjang dan Bank Nagari Cabang Padang Panjang. (Foto: Kominfo Padang Panjang)

Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Pemko Padang Panjang dan Bank Nagari Cabang Padang Panjang. (Foto: Kominfo Padang Panjang)

Padang, Javanusa—Dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik dan pengelolaan keuangan daerah, Pemerintah Kota Padang Panjang melalui Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) jalin kerja sama dengan Bank Nagari.

Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama dilakukan Plh Kepala BPKD, Zia Ul Fikri dan Pimpinan Cabang Bank Nagari Padang Panjang, Imelda Angreini di ruang rapat BPKD, Jumat (11/10/2024).

Penandatanganan yang disaksikan Penjabat (Pj) Wali Kota Padang Panjang, Sonny Budaya Putra itu diharapkan mampu meningkatkan pelayanan perbankan bagi masyarakat dan seluruh stakeholder Pemerintah Daerah.

“Dengan adanya perjanjian kerja sama ini, kami berharap seluruh pelayanan dan transaksi keuangan daerah dapat semakin optimal. Selain itu, kerja sama ini juga akan mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik,” ujar Sonny.

Ia menyampaikan, kerja sama ini merupakan langkah strategis dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan transparan.

“Dengan dukungan Bank Nagari, kami optimis dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan keuangan daerah,” tuturnya.

Sementara itu, Imelda Angreini menyatakan komitmen perusahaannya untuk mendukung Pemerintah Daerah dalam mencapai tujuan tersebut.

“Kami berharap kerja sama ini dapat memberikan manfaat yang signifikan bagi masyarakat dan juga Pemerintah Kota,” ungkapnya.

Sementara itu, Zia Ul Fikri menambahkan, kerja sama yang ditandatanganinya itu tentang pelayanan perbankan dan pelaksanaan penatausahaan keuangan daerah.

“Ini merupakan salah satu amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah,” pungkas Fikri. (*/jn02)

Baca Juga :  Kemenperin Cetak SMART ASN Bidik Visi Indonesia Emas 2045

Berita Terkait

Kaleb J Rilis Tanda Cinta, Lagu tentang Janji Setia hingga Seumur Hidup
Presiden Prabowo Resmikan 11 Proyek Hilirisasi Nikel di IWIP Senilai Rp180 Triliun
BMKG Keluarkan Peringatan Dini Hujan Lebat di Pasaman Barat dan Pesisir Selatan Hari Ini
Kepala BGN Sudaryono: Insentif MBG Kini Lebih Adil, Proporsional dan Efisien
Uji Coba MBG Sistem Prasmanan, BGN Ingin Makanan Lebih Hangat dan Segar di Sekolah
MK Tak Temukan Bukti Gibran Punya Ijazah SLTA, tapi Tak Batalkan sebagai Wapres
Pemerintah Targetkan Renovasi 300 Ribu Sekolah dan Madrasah hingga 2029, Kemenag Siap Bersinergi
Kemenag Buka Bantuan S2 dan S3 hingga Rp25 Juta, Cek Syarat dan Jadwalnya

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 10:09 WIB

Razia Tempat Hiburan Malam di Guguak, Satresnarkoba Polres Limapuluh Kota Tes Urine Pengunjung

Rabu, 7 Oktober 2026 - 15:48 WIB

Selama Porprov Sumbar 2026, PKL Dilarang Berjualan di Dalam Portal GOR H. Agus Salim

Senin, 5 Oktober 2026 - 19:08 WIB

Truk CPO Terguling di Singuntur Mudo, Arus Padang–Painan Buka-Tutup

Senin, 5 Oktober 2026 - 17:05 WIB

Kalapas Cibinong Wisnu Hani Putranto Dipecat sebagai ASN, Buntut Temuan Klaster Mewah

Senin, 5 Oktober 2026 - 10:12 WIB

7 Kendaraan Tabrakan Beruntun di Panyalaian, Diduga Dipicu Rem Pikap Bermasalah

Minggu, 4 Oktober 2026 - 17:13 WIB

Gempa M 6,1 Sumba Barat Daya, 20 Rumah dan Sejumlah Fasilitas Rusak

Minggu, 4 Oktober 2026 - 14:43 WIB

Gempa Magnitudo 6,1 Guncang Sumba Barat Daya, Getaran Terasa hingga Manggarai Barat

Minggu, 4 Oktober 2026 - 14:17 WIB

Musik Karaoke Terlalu Keras, Satpol PP Padang Tegur Pemilik Warung

Berita Terbaru