Pemko Padang Percepat Rehabilitasi Pascabencana, BNPB Targetkan Bantuan Rumah Rusak Tuntas 2026

Penulis -

Senin, 6 Juli 2026 - 15:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Wali Kota Padang, Maigus Nasir, saat mengikuti Rapat Evaluasi Bantuan Stimulan Rumah Rusak Pascabencana Hidrometeorologi bersama BNPB secara virtual di Kediaman Resmi Wali Kota Padang, Senin (6/7/2026). (Foto: Pemko Padang)

Wakil Wali Kota Padang, Maigus Nasir, saat mengikuti Rapat Evaluasi Bantuan Stimulan Rumah Rusak Pascabencana Hidrometeorologi bersama BNPB secara virtual di Kediaman Resmi Wali Kota Padang, Senin (6/7/2026). (Foto: Pemko Padang)

Padang, Javanusa—Pemerintah Kota (Pemko) Padang mempercepat proses rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana hidrometeorologi sejalan dengan target Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menuntaskan penyaluran bantuan stimulan rumah rusak ringan dan sedang pada 2026.

Komitmen tersebut disampaikan Wakil Wali Kota Padang, Maigus Nasir, saat mengikuti Rapat Evaluasi Bantuan Stimulan Rumah Rusak Pascabencana Hidrometeorologi yang dipimpin Kepala BNPB, Letjen TNI Suharyanto, secara virtual dari Gedung Putih Kediaman Resmi Wali Kota Padang, Senin (6/7/2026).

Rapat itu diikuti 42 kepala daerah dari Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat yang terdampak bencana hidrometeorologi pada akhir 2025.

Turut mendampingi Maigus Nasir, Kalaksa BPBD Kota Padang Hendri Zulviton, Kepala Dinas PUPR Malvi Hendri, Kepala Dinas Sosial Eri Sendjaya. Camat Pauh Yandry, Camat Nanggalo David Ferdinand, Camat Koto Tangah Rio Ebu Pratama, Camat Kuranji Rozaldi Rosman.

BNPB Dorong Percepatan Penyaluran Bantuan

Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto menegaskan penyaluran bantuan stimulan untuk rumah rusak ringan dan sedang harus rampung pada 2026. Sementara itu, pembangunan hunian tetap (Huntap) bagi rumah rusak berat ditargetkan selesai pada 2027.

Menurut Suharyanto, percepatan penyaluran bantuan menjadi kebutuhan mendesak karena realisasi bantuan stimulan dan Dana Tunggu Hunian (DTH) di sejumlah daerah masih belum mencapai target.

“Penyaluran bantuan stimulan dan Dana Tunggu Hunian (DTH) di sejumlah daerah terdampak bencana masih jauh dari target. Karena itu, kita harus mempercepat realisasi bantuan agar masyarakat terdampak segera menerima haknya,” ujarnya.

Selain mendorong percepatan penyaluran bantuan, Suharyanto mengungkapkan pemerintah pusat mengusulkan kenaikan bantuan pembangunan Huntap mandiri dari Rp60 juta menjadi Rp80 juta per unit. Usulan tersebut muncul karena besaran bantuan saat ini dinilai belum mencukupi untuk membangun rumah yang layak.

Baca Juga :  Cara Mengatasi Kutu Air di Kaki agar Cepat Sembuh dan Tidak Mudah Kambuh

Ia menambahkan, pembangunan Huntap tetap harus berjalan sembari menunggu keputusan pemerintah terkait usulan tersebut. BNPB juga siap membantu penyediaan keramik melalui dukungan para donatur, sedangkan biaya pengiriman menjadi tanggung jawab pemerintah daerah.

“Sambil menunggu keputusan tersebut, pembangunan Huntap harus tetap berjalan. Dan BNPB siap membantu penyediaan keramik melalui dukungan para donatur dengan biaya pengiriman ditanggung pemerintah daerah. Kami juga meminta pemerintah daerah mempercepat pembangunan Huntap serta memastikan proses rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana berjalan lancar,” katanya.

Pemko Padang Percepat Rehabilitasi dan Rekonstruksi

Menanggapi arahan Kepala BNPB, Wakil Wali Kota Padang Maigus Nasir menegaskan Pemko Padang berkomitmen mempercepat seluruh proses rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana agar masyarakat segera kembali menempati hunian yang layak.

“Percepatan penyaluran bantuan menjadi prioritas agar masyarakat terdampak segera memperoleh kepastian dan kembali menempati hunian yang layak. Untuk itu, OPD terkait bersama camat dan lurah harus bergerak cepat,” ujar Maigus.

Kalaksa BPBD Kota Padang Hendri Zulviton menjelaskan seluruh bantuan stimulan bagi 55 penerima rumah rusak ringan dan sedang telah disalurkan. Selain itu, Pemko Padang telah mengajukan enam kepala keluarga sebagai calon penerima bantuan pada tahap berikutnya.

Hendri mengatakan pembangunan 23 unit Huntap mandiri masih menjalani proses pemeriksaan Inspektorat BNPB sebelum memasuki tahap pelaksanaan.

Kebutuhan Huntap Capai 523 Unit

Hendri mengungkapkan kebutuhan Huntap di Kota Padang mencapai 523 unit. Dari jumlah tersebut, sekitar 240 unit direncanakan dibangun melalui dukungan Yayasan Buddha Tzu Chi, 183 unit oleh Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP). Sedangkan sisanya akan dipenuhi melalui dukungan BNPB.

Menurut Hendri, pembangunan 85 unit Huntap terpusat oleh Yayasan Buddha Tzu Chi telah berjalan. Sementara itu, pembangunan 183 unit Huntap oleh Kementerian PKP di kawasan Lambung Bukit dijadwalkan dimulai pada Agustus 2026.

Baca Juga :  Fadly Amran Pastikan Rehabilitasi Basement Pasar Raya dan Penataan Air Mancur Sesuai Target

“Saat ini, pembangunan 85 unit Huntap terpusat oleh Yayasan Buddha Tzu Chi telah berjalan. Sedangkan pembangunan 183 unit Huntap oleh Kementerian PKP di kawasan Lambung Bukit dijadwalkan dimulai pada Agustus 2026. Dengan progres tersebut, kami optimistis seluruh proses rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana di Kota Padang dapat diselesaikan sesuai target BNPB pada 2027,” kata Hendri Zulviton. (*/red)

Berita Terkait

Atasi Kemacetan Pengisian Solar di SPBU, Pemko Padang Terapkan Sistem Antrean Digital
Terkait Kisruh Gelar Datuak Rajo Bandaro, Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Mantan Wali Nagari Puluik Puluik Mencuat
Fadly Amran Minta OPD Padang Perkuat Inovasi Smart City di Enam Dimensi
Koto Tangah Siapkan 16 Venue MTQ ke-42 Padang, Ini Daftar Lokasinya
Koto Tangah Siapkan 65 Kafilah, Bidik Juara Umum MTQ ke-42 Kota Padang
Pemko Padang dan Pelindo Siapkan Penataan Muaro Padang Jadi Kawasan Wisata Maritim
Tutupi Trotoar dan Drainase, Satpol PP Padang Bongkar Lapak Pedagang di Jalan Sutan Syahrir
Gubernur Mahyeldi Dorong Tata Kelola Pemerintahan Sumbar Makin Kuat, Cegah Korupsi Sejak Awal

Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 11:00 WIB

Ketua DPRD Sumbar Muhidi Dorong Sinergi Legislatif-Eksekutif untuk Cegah Korupsi

Jumat, 9 Oktober 2026 - 21:20 WIB

Evi Yandri Tinjau SLB Negeri 1 Padang, Siap Perjuangkan Kebutuhan Sekolah

Selasa, 6 Oktober 2026 - 22:09 WIB

Muhidi Ungkap 3 Kunci Kesuksesan Siswa: Dengarkan Guru, Perbanyak Literasi, dan Perkuat Karakter

Selasa, 6 Oktober 2026 - 21:10 WIB

Guru PPPK Sumbar Didorong Jadi Agen Perubahan, Muhidi Tekankan SDM Unggul

Minggu, 4 Oktober 2026 - 07:46 WIB

Gebyar Pajak Sumbar, Muhidi Dorong Warga Taat Bayar PKB untuk Perkuat Pembangunan

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 15:39 WIB

Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak di Solsel, Mario Syahjohan Minta UU TPKS Ditegakkan Solsel, Javanusa—Kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di wilayah hukum Polres Solok Selatan (Solsel) mendapat perhatian serius dari Anggota DPRD Sumatera Barat (Sumbar), Mario Syahjohan. Mario meminta seluruh pihak memperkuat pencegahan dan memastikan setiap laporan kekerasan mendapat penanganan sesuai ketentuan hukum. Menurutnya, dampak kekerasan tidak berhenti pada luka fisik, tetapi juga dapat memengaruhi kondisi psikologis dan masa depan korban. Sebagai putra daerah Solok Selatan, Mario menilai masyarakat perlu membangun lingkungan yang aman bagi perempuan dan anak. Ia juga mengingatkan agar kasus kekerasan tidak dianggap sebagai persoalan keluarga yang dapat diselesaikan begitu saja melalui perdamaian. “Kekerasan seksual merupakan tindak pidana serius. Karena itu, setiap kasus harus ditangani sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Jangan sampai persoalan seperti ini dianggap sebagai persoalan biasa yang cukup diselesaikan dengan perdamaian semata,” tegas Mario, Jumat (2/10/2026). Mario Tekankan Penegakan UU TPKS Mario mengatakan aparat dan pihak terkait perlu menggunakan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau UU TPKS sebagai dasar penanganan. Undang-undang tersebut mencakup berbagai bentuk kekerasan seksual. Di antaranya pelecehan seksual nonfisik dan fisik, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan sterilisasi, pemaksaan perkawinan, penyiksaan seksual, eksploitasi seksual, perbudakan seksual hingga kekerasan seksual berbasis elektronik. Namun, Mario menegaskan penanganan perkara tidak cukup hanya mengejar pertanggungjawaban pelaku. Negara dan seluruh pihak terkait juga harus memastikan korban memperoleh perlindungan dan pendampingan. “Yang harus kita pikirkan bukan hanya bagaimana menghukum pelaku, tetapi juga bagaimana memastikan korban mendapatkan perlindungan, pendampingan, pemulihan, serta kesempatan untuk kembali menjalani kehidupan secara layak tanpa stigma,” ujarnya. Perdamaian Jangan Mengorbankan Hak Korban Mario turut mengingatkan masyarakat agar tidak menjadikan perdamaian sebagai jalan pintas dalam perkara kekerasan seksual. Terlebih jika korban merupakan anak, proses penyelesaian harus tetap mempertimbangkan keselamatan dan hak korban. Ia menilai tekanan untuk menjaga nama baik keluarga tidak boleh mengorbankan kepentingan anak. Korban juga tidak seharusnya menanggung beban untuk menyelesaikan persoalan yang dilakukan oleh orang dewasa. “Jangan sampai demi menjaga nama baik keluarga atau alasan lainnya, hak dan keselamatan korban justru dikorbankan. Anak adalah pihak yang harus kita lindungi, bukan pihak yang harus dibebani untuk menyelesaikan persoalan orang dewasa,” katanya. Selain itu, Mario meminta masyarakat berhati-hati terhadap pemberian uang atau imbalan yang berkaitan dengan upaya memengaruhi proses penegakan hukum. Menurutnya, penyelesaian setiap perkara harus berjalan dalam koridor peraturan perundang-undangan. Langkah tersebut penting untuk memastikan hak korban tetap terlindungi dan proses hukum berjalan sebagaimana mestinya. Ancaman terhadap Anak Perlu Menjadi Evaluasi Mario juga menyoroti persoalan lain berupa ancaman pembunuhan dan tindakan penyerangan yang dilakukan orang dewasa hingga memasuki pekarangan rumah. Peristiwa tersebut menyasar anak dan pada akhirnya diselesaikan melalui jalan damai. Ia menilai kejadian seperti itu perlu menjadi bahan evaluasi bersama. Menurut Mario, lingkungan tempat anak tumbuh harus menghadirkan rasa aman, bukan ketakutan. “Ketika yang menjadi korban adalah anak, maka keselamatan dan masa depannya harus menjadi prioritas. Kita tidak ingin anak-anak tumbuh dalam ketakutan karena merasa lingkungan di sekitarnya tidak memberikan rasa aman,” ujarnya. Perlindungan Perempuan dan Anak Tanggung Jawab Bersama Mario yang telah dua periode menjadi Anggota DPRD Sumatera Barat menegaskan perlindungan perempuan dan anak tidak dapat dibebankan hanya kepada keluarga atau sekolah. Pemerintah, aparat penegak hukum, lembaga pendidikan, tokoh masyarakat, dunia usaha, keluarga dan masyarakat memiliki peran dalam menciptakan lingkungan yang aman. “Keamanan dan perlindungan anak adalah tanggung jawab kita bersama. Negara hadir untuk memberikan perlindungan, sementara masyarakat harus membangun lingkungan yang tidak memberikan ruang bagi kekerasan,” katanya. Karena itu, Mario mendorong Pemerintah Kabupaten Solok Selatan dan seluruh pemangku kepentingan memperkuat program pencegahan kekerasan. Edukasi masyarakat, pendampingan korban serta sistem pelaporan yang mudah diakses juga perlu diperkuat. Ia berharap sistem tersebut berjalan secara berkelanjutan. Dengan demikian, korban dan keluarga tidak merasa takut ketika hendak melaporkan kekerasan yang mereka alami. Dorong Solok Selatan Jadi Kabupaten Ramah Perempuan dan Anak Mario berharap keberhasilan pembangunan Solok Selatan tidak hanya dilihat dari pertumbuhan ekonomi dan pembangunan infrastruktur. Kemampuan daerah menciptakan ruang hidup yang aman bagi perempuan dan anak juga harus menjadi indikator penting. “Mari kita jadikan Solok Selatan bukan hanya daerah yang maju pembangunannya, tetapi juga kabupaten yang ramah, aman dan memberikan rasa nyaman bagi perempuan dan anak. Tidak boleh ada toleransi terhadap kekerasan, dan tidak boleh ada anak yang merasa sendirian ketika menghadapi kekerasan,” pungkasnya. Menurut Mario, cita-cita menjadikan Solok Selatan sebagai Kabupaten Ramah Perempuan dan Anak membutuhkan komitmen lintas sektor. Penguatan keluarga, edukasi masyarakat, keberanian melapor, pendampingan korban dan penegakan hukum yang konsisten harus berjalan beriringan. “Melindungi perempuan dan anak bukan sekadar kewajiban hukum, tetapi juga investasi moral untuk memastikan generasi Solok Selatan tumbuh dalam lingkungan yang aman, bermartabat dan penuh kasih,” tutup Mario Syahjohan. (*)

Jumat, 2 Oktober 2026 - 19:04 WIB

Muhidi Dorong Sekolah Ramah Anak Perkuat Perlindungan dan Hak Pelajar

Jumat, 2 Oktober 2026 - 17:14 WIB

Ketua DPRD Sumbar Muhidi Bacakan Ikrar Hari Kesaktian Pancasila di HUT ke-81 Sumbar

Berita Terbaru