Jakarta, Javanusa—Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI menghapus mekanisme lunas tunda ganti dalam penyelenggaraan haji khusus.
Kebijakan ini bertujuan menutup celah manipulasi antrean dan memastikan keberangkatan jemaah mengikuti nomor urut porsi.
Wakil Menteri Haji dan Umrah RI Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan, keputusan tersebut lahir dari evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola haji khusus.
Evaluasi Kemenhaj menemukan celah dalam mekanisme penggantian jemaah yang batal atau menunda keberangkatan.
Celah tersebut memungkinkan oknum Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) mengganti jemaah dengan peserta lain yang tidak sesuai urutan nomor porsi.
“Ketika kami melakukan pembenahan tata kelola haji khusus, kami menemukan adanya permainan terkait lunas tunda ganti. Ada oknum PIHK (Penyelenggara Ibadah Haji Khusus) yang memanfaatkan pembatalan atau penundaan keberangkatan jemaah untuk kemudian menggantinya dengan jemaah lain yang tidak sesuai nomor urut atau nomor porsinya,” ujar Dahnil di Jakarta, Kamis (10/9/2026).
Menurut Dahnil, kondisi tersebut membuka peluang terjadinya ketidakadilan dalam antrean haji khusus. Jemaah yang telah menunggu sesuai nomor porsi berisiko kehilangan kesempatan ketika peserta lain masuk melalui mekanisme penggantian.
Tutup celah jual beli kesempatan berangkat
Dahnil menilai mekanisme tersebut juga dapat membuka ruang praktik jual beli kesempatan berangkat haji.
Jemaah yang belum mencapai giliran dapat memperoleh kesempatan lebih cepat. Syaratnya, mereka masuk melalui mekanisme penggantian yang tidak mengikuti urutan porsi.
“Di sinilah muncul ruang untuk praktik jual beli kesempatan berangkat haji. Jemaah yang seharusnya mendapatkan hak berdasarkan nomor porsinya bisa dilewati, sementara jemaah lain yang belum waktunya berangkat dapat dimasukkan sebagai pengganti,” jelasnya.
Kemenhaj menegaskan praktik semacam itu tidak boleh kembali terjadi. Pemerintah ingin memastikan kemampuan membayar atau kesepakatan tertentu tidak menentukan siapa yang lebih dahulu berangkat.
“Karena itu, kami memastikan tidak boleh lagi ada lunas tunda ganti. Tidak boleh ada ruang untuk memanipulasi antrean jemaah. Yang berhak berangkat adalah jemaah sesuai nomor urut porsinya,” tegas Dahnil.
Kuota kosong mengikuti urutan jemaah
Dengan kebijakan baru tersebut, PIHK tidak bisa sembarangan mengisi kuota yang kosong akibat pembatalan atau penundaan jemaah.
Jika jemaah haji khusus sudah melunasi biaya kemudian membatalkan atau menunda keberangkatan, penggantinya mengikuti urutan dalam sistem sesuai ketentuan yang berlaku.
Mekanisme itu memberikan peluang kepada jemaah pada urutan berikutnya untuk memperoleh kesempatan berangkat. Proses tersebut juga tidak hanya berputar pada jemaah dari PIHK tertentu.
Langkah ini sekaligus memperkuat kepastian hak jemaah berdasarkan nomor porsi. Pemerintah berharap mekanisme tersebut membuat proses pengisian kuota lebih transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Reformasi tata kelola haji khusus
Dahnil mengatakan pembenahan tata kelola haji khusus menjadi bagian dari upaya pemerintah menutup ruang praktik rente dan jual beli antrean.
Menurutnya, negara harus menjamin seluruh jemaah memperoleh perlakuan yang adil dalam proses keberangkatan.
“Kami ingin memastikan haji tidak menjadi ruang untuk praktik rente dan jual beli antrean. Negara harus hadir memberikan keadilan kepada seluruh jemaah. Reformasi tata kelola ini kita lakukan untuk mengembalikan kepercayaan dan memastikan hak jemaah terlindungi,” pungkasnya.
Kemenhaj juga akan memperkuat pengawasan terhadap penyelenggaraan haji khusus. Pengawasan mencakup proses pendaftaran, pelunasan, pengisian kuota, hingga keberangkatan jemaah.
Peniadaan lunas tunda ganti menjadi salah satu langkah Kemenhaj untuk membangun tata kelola haji khusus yang transparan dan berkeadilan.
Kebijakan tersebut sekaligus menegaskan bahwa nomor porsi menjadi dasar utama dalam menentukan kesempatan keberangkatan jemaah haji khusus. (*)






