BPK RI Mulai Periksa Belanja Daerah 2026, Fadly Amran Minta OPD Padang Siapkan Data Lengkap

Penulis -

Senin, 14 September 2026 - 19:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wali Kota Padang Fadly Amran saat menerima Tim Pemeriksa BPK RI Perwakilan Provinsi Sumbar di Gedung Putih Kediaman Resmi Wali Kota, Senin (14/9/2026). (Foto: Pemko Padang)

Wali Kota Padang Fadly Amran saat menerima Tim Pemeriksa BPK RI Perwakilan Provinsi Sumbar di Gedung Putih Kediaman Resmi Wali Kota, Senin (14/9/2026). (Foto: Pemko Padang)

Padang, Javanusa—Pemeriksaan kepatuhan atas belanja daerah tahun anggaran 2026 mulai dilakukan BPK RI Perwakilan Sumatera Barat terhadap Pemerintah Kota Padang.

Wali Kota Padang Fadly Amran meminta seluruh OPD terkait kooperatif dan menyiapkan dokumen pemeriksaan secara lengkap.

Fadly menyampaikan hal itu saat menerima Tim Pemeriksa BPK RI Perwakilan Sumbar dalam Entry Meeting Pemeriksaan Pendahuluan Kepatuhan atas Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026.

Pertemuan berlangsung di Gedung Putih Kediaman Resmi Wali Kota Padang, Senin (14/9/2026).

Fadly meminta setiap OPD memastikan data, dokumen, serta informasi yang diperlukan tim pemeriksa tersedia tepat waktu. Menurutnya, dukungan tersebut penting agar proses pemeriksaan berjalan efektif.

Fadly Dorong Perbaikan Tata Kelola Keuangan

Fadly menilai pemeriksaan BPK tidak hanya berkaitan dengan pemenuhan kewajiban pemerintah daerah.

Ia menyebut proses tersebut sebagai kesempatan untuk memperkuat tata kelola pemerintahan dan keuangan daerah.

“Pemeriksaan ini bukan sekadar kewajiban, tetapi momentum untuk terus memperkuat tata kelola keuangan yang transparan sejalan dengan Program Unggulan (Progul) Padang Amanah,” kata Fadly.

Ia juga meminta seluruh kepala OPD mendukung pemeriksaan tersebut. Fadly berharap proses itu dapat berjalan lancar dan ikut meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Pemko Padang.

Selain itu, Fadly meminta jajaran perangkat daerah menjadikan hasil pemeriksaan sebagai bahan evaluasi. Catatan yang pernah muncul pada tahun sebelumnya, kata dia, tidak boleh kembali terjadi.

“Catatan dan evaluasi harus menjadi perhatian bersama agar persoalan yang pernah ditemukan tidak kembali terulang,” ujarnya.

Menurut Fadly, pergantian pimpinan atau pejabat tidak boleh menjadi alasan terulangnya kesalahan dalam pengelolaan pemerintahan.

Setiap pimpinan OPD tetap memiliki tanggung jawab memahami aturan dan memastikan pelaksanaannya berjalan sesuai ketentuan.

Baca Juga :  Wako Fadly Amran Salurkan Bantuan Hibah Rp40 Juta untuk Masjid Nurul Istiqamah Timbalun

“Ketidaktahuan terhadap aturan bukan alasan, karena setiap pimpinan harus memahami dan bertanggung jawab atas pelaksanaan tugasnya,” tegasnya.

Program Bernilai Besar Diminta Lebih Hati-hati

Fadly juga mengingatkan OPD agar menerapkan prinsip kehati-hatian dalam menjalankan program dan kegiatan.

Perhatian khusus perlu diberikan terhadap program unggulan serta kegiatan dengan nilai anggaran besar.

Ia meminta perangkat daerah segera melakukan konsultasi apabila menemukan keraguan mengenai regulasi atau mekanisme pelaksanaan kegiatan.

“Kita harus mengutamakan pencegahan. Jika ada program atau kegiatan yang diragukan, segera konsultasikan agar dapat dicarikan solusi sesuai aturan sebelum menjadi temuan,” kata Fadly.

Koordinasi dapat dilakukan bersama Inspektorat, Sekretaris Daerah, maupun instansi terkait. Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah persoalan administrasi maupun kepatuhan dalam pelaksanaan anggaran.

BPK Periksa Kepatuhan Belanja Daerah Selama 30 Hari

Pengendali Teknis I Tim Pemeriksa BPK RI Perwakilan Sumbar, Yunaldi, menjelaskan pemeriksaan tersebut merupakan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT).

Pemeriksaan berfokus pada kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam pengelolaan belanja daerah tahun anggaran 2026.

Yunaldi mengatakan pemeriksaan rutin tahunan ini juga bertujuan membantu pemerintah daerah mengenali berbagai risiko dalam pengelolaan belanja.

Hasil pemeriksaan diharapkan dapat memperkuat pengendalian serta meningkatkan akuntabilitas keuangan daerah.

“Selain menilai kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku, pemeriksaan ini diharapkan membantu pemerintah daerah mengidentifikasi risiko dalam pengelolaan belanja daerah agar tata kelola keuangan semakin baik dan akuntabel,” ujar Yunaldi.

Ia menyebut tim BPK akan melaksanakan pemeriksaan selama 30 hari. Pemeriksaan berlangsung mulai 14 September hingga 17 Oktober 2026.

Entry Meeting tersebut dihadiri Sekretaris Daerah Kota Padang Raju Minropa, Inspektur Kota Padang Sonny Budaya Putra, serta Plt Kepala BPKAD Kota Padang Elvira. Serta sejumlah pimpinan OPD.

Baca Juga :  Wako Padang dan Istri Hadiri Kenal Pamit Kapolresta Padang

Dari BPK RI Perwakilan Sumbar, tim pemeriksa hadir di bawah koordinasi Pengendali Teknis I Yunaldi. Ketua Tim Pemeriksa Sri Katana Sembiring turut hadir bersama sejumlah anggota. (*)

Berita Terkait

Atasi Kemacetan Pengisian Solar di SPBU, Pemko Padang Terapkan Sistem Antrean Digital
Terkait Kisruh Gelar Datuak Rajo Bandaro, Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Mantan Wali Nagari Puluik Puluik Mencuat
Fadly Amran Minta OPD Padang Perkuat Inovasi Smart City di Enam Dimensi
Koto Tangah Siapkan 16 Venue MTQ ke-42 Padang, Ini Daftar Lokasinya
Koto Tangah Siapkan 65 Kafilah, Bidik Juara Umum MTQ ke-42 Kota Padang
Pemko Padang dan Pelindo Siapkan Penataan Muaro Padang Jadi Kawasan Wisata Maritim
Tutupi Trotoar dan Drainase, Satpol PP Padang Bongkar Lapak Pedagang di Jalan Sutan Syahrir
Gubernur Mahyeldi Dorong Tata Kelola Pemerintahan Sumbar Makin Kuat, Cegah Korupsi Sejak Awal

Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 11:00 WIB

Ketua DPRD Sumbar Muhidi Dorong Sinergi Legislatif-Eksekutif untuk Cegah Korupsi

Jumat, 9 Oktober 2026 - 21:20 WIB

Evi Yandri Tinjau SLB Negeri 1 Padang, Siap Perjuangkan Kebutuhan Sekolah

Selasa, 6 Oktober 2026 - 22:09 WIB

Muhidi Ungkap 3 Kunci Kesuksesan Siswa: Dengarkan Guru, Perbanyak Literasi, dan Perkuat Karakter

Selasa, 6 Oktober 2026 - 21:10 WIB

Guru PPPK Sumbar Didorong Jadi Agen Perubahan, Muhidi Tekankan SDM Unggul

Minggu, 4 Oktober 2026 - 07:46 WIB

Gebyar Pajak Sumbar, Muhidi Dorong Warga Taat Bayar PKB untuk Perkuat Pembangunan

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 15:39 WIB

Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak di Solsel, Mario Syahjohan Minta UU TPKS Ditegakkan Solsel, Javanusa—Kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di wilayah hukum Polres Solok Selatan (Solsel) mendapat perhatian serius dari Anggota DPRD Sumatera Barat (Sumbar), Mario Syahjohan. Mario meminta seluruh pihak memperkuat pencegahan dan memastikan setiap laporan kekerasan mendapat penanganan sesuai ketentuan hukum. Menurutnya, dampak kekerasan tidak berhenti pada luka fisik, tetapi juga dapat memengaruhi kondisi psikologis dan masa depan korban. Sebagai putra daerah Solok Selatan, Mario menilai masyarakat perlu membangun lingkungan yang aman bagi perempuan dan anak. Ia juga mengingatkan agar kasus kekerasan tidak dianggap sebagai persoalan keluarga yang dapat diselesaikan begitu saja melalui perdamaian. “Kekerasan seksual merupakan tindak pidana serius. Karena itu, setiap kasus harus ditangani sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Jangan sampai persoalan seperti ini dianggap sebagai persoalan biasa yang cukup diselesaikan dengan perdamaian semata,” tegas Mario, Jumat (2/10/2026). Mario Tekankan Penegakan UU TPKS Mario mengatakan aparat dan pihak terkait perlu menggunakan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau UU TPKS sebagai dasar penanganan. Undang-undang tersebut mencakup berbagai bentuk kekerasan seksual. Di antaranya pelecehan seksual nonfisik dan fisik, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan sterilisasi, pemaksaan perkawinan, penyiksaan seksual, eksploitasi seksual, perbudakan seksual hingga kekerasan seksual berbasis elektronik. Namun, Mario menegaskan penanganan perkara tidak cukup hanya mengejar pertanggungjawaban pelaku. Negara dan seluruh pihak terkait juga harus memastikan korban memperoleh perlindungan dan pendampingan. “Yang harus kita pikirkan bukan hanya bagaimana menghukum pelaku, tetapi juga bagaimana memastikan korban mendapatkan perlindungan, pendampingan, pemulihan, serta kesempatan untuk kembali menjalani kehidupan secara layak tanpa stigma,” ujarnya. Perdamaian Jangan Mengorbankan Hak Korban Mario turut mengingatkan masyarakat agar tidak menjadikan perdamaian sebagai jalan pintas dalam perkara kekerasan seksual. Terlebih jika korban merupakan anak, proses penyelesaian harus tetap mempertimbangkan keselamatan dan hak korban. Ia menilai tekanan untuk menjaga nama baik keluarga tidak boleh mengorbankan kepentingan anak. Korban juga tidak seharusnya menanggung beban untuk menyelesaikan persoalan yang dilakukan oleh orang dewasa. “Jangan sampai demi menjaga nama baik keluarga atau alasan lainnya, hak dan keselamatan korban justru dikorbankan. Anak adalah pihak yang harus kita lindungi, bukan pihak yang harus dibebani untuk menyelesaikan persoalan orang dewasa,” katanya. Selain itu, Mario meminta masyarakat berhati-hati terhadap pemberian uang atau imbalan yang berkaitan dengan upaya memengaruhi proses penegakan hukum. Menurutnya, penyelesaian setiap perkara harus berjalan dalam koridor peraturan perundang-undangan. Langkah tersebut penting untuk memastikan hak korban tetap terlindungi dan proses hukum berjalan sebagaimana mestinya. Ancaman terhadap Anak Perlu Menjadi Evaluasi Mario juga menyoroti persoalan lain berupa ancaman pembunuhan dan tindakan penyerangan yang dilakukan orang dewasa hingga memasuki pekarangan rumah. Peristiwa tersebut menyasar anak dan pada akhirnya diselesaikan melalui jalan damai. Ia menilai kejadian seperti itu perlu menjadi bahan evaluasi bersama. Menurut Mario, lingkungan tempat anak tumbuh harus menghadirkan rasa aman, bukan ketakutan. “Ketika yang menjadi korban adalah anak, maka keselamatan dan masa depannya harus menjadi prioritas. Kita tidak ingin anak-anak tumbuh dalam ketakutan karena merasa lingkungan di sekitarnya tidak memberikan rasa aman,” ujarnya. Perlindungan Perempuan dan Anak Tanggung Jawab Bersama Mario yang telah dua periode menjadi Anggota DPRD Sumatera Barat menegaskan perlindungan perempuan dan anak tidak dapat dibebankan hanya kepada keluarga atau sekolah. Pemerintah, aparat penegak hukum, lembaga pendidikan, tokoh masyarakat, dunia usaha, keluarga dan masyarakat memiliki peran dalam menciptakan lingkungan yang aman. “Keamanan dan perlindungan anak adalah tanggung jawab kita bersama. Negara hadir untuk memberikan perlindungan, sementara masyarakat harus membangun lingkungan yang tidak memberikan ruang bagi kekerasan,” katanya. Karena itu, Mario mendorong Pemerintah Kabupaten Solok Selatan dan seluruh pemangku kepentingan memperkuat program pencegahan kekerasan. Edukasi masyarakat, pendampingan korban serta sistem pelaporan yang mudah diakses juga perlu diperkuat. Ia berharap sistem tersebut berjalan secara berkelanjutan. Dengan demikian, korban dan keluarga tidak merasa takut ketika hendak melaporkan kekerasan yang mereka alami. Dorong Solok Selatan Jadi Kabupaten Ramah Perempuan dan Anak Mario berharap keberhasilan pembangunan Solok Selatan tidak hanya dilihat dari pertumbuhan ekonomi dan pembangunan infrastruktur. Kemampuan daerah menciptakan ruang hidup yang aman bagi perempuan dan anak juga harus menjadi indikator penting. “Mari kita jadikan Solok Selatan bukan hanya daerah yang maju pembangunannya, tetapi juga kabupaten yang ramah, aman dan memberikan rasa nyaman bagi perempuan dan anak. Tidak boleh ada toleransi terhadap kekerasan, dan tidak boleh ada anak yang merasa sendirian ketika menghadapi kekerasan,” pungkasnya. Menurut Mario, cita-cita menjadikan Solok Selatan sebagai Kabupaten Ramah Perempuan dan Anak membutuhkan komitmen lintas sektor. Penguatan keluarga, edukasi masyarakat, keberanian melapor, pendampingan korban dan penegakan hukum yang konsisten harus berjalan beriringan. “Melindungi perempuan dan anak bukan sekadar kewajiban hukum, tetapi juga investasi moral untuk memastikan generasi Solok Selatan tumbuh dalam lingkungan yang aman, bermartabat dan penuh kasih,” tutup Mario Syahjohan. (*)

Jumat, 2 Oktober 2026 - 19:04 WIB

Muhidi Dorong Sekolah Ramah Anak Perkuat Perlindungan dan Hak Pelajar

Jumat, 2 Oktober 2026 - 17:14 WIB

Ketua DPRD Sumbar Muhidi Bacakan Ikrar Hari Kesaktian Pancasila di HUT ke-81 Sumbar

Berita Terbaru