Kualitas Udara Berbahaya, Pemko Padang Alihkan Aktivitas Belajar Siswa Secara Daring 17-18 September

Penulis -

Rabu, 16 September 2026 - 13:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemko Padang menerapkan PJJ atau daring bagi siswa SD dan SMP selama dua hari, 17-18 September 2026. (Foto: Pemko Padang)

Pemko Padang menerapkan PJJ atau daring bagi siswa SD dan SMP selama dua hari, 17-18 September 2026. (Foto: Pemko Padang)

Padang, Javanusa—Kondisi kualitas udara yang masuk kategori berbahaya membuat aktivitas belajar siswa di Kota Padang mengalami perubahan.

Pemko Padang melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Padang memutuskan menerapkan pembelajaran jarak jauh (PJJ) atau daring selama dua hari, 17-18 September.

Kebijakan tersebut berlaku bagi siswa SD dan SMP. Sementara itu, kegiatan belajar PAUD dan TK untuk sementara diliburkan.

Keputusan itu tertuang dalam Surat Edaran Disdikbud Kota Padang Nomor 400.3.1/29/Dikbud-Pdg/IX/2026 tentang Pelaksanaan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ)/Daring Akibat Kondisi Kabut Asap.

Kualitas Udara Padang Masuk Kategori Berbahaya

Kepala Disdikbud Kota Padang Yopi Krislova menjelaskan, keputusan PJJ Padang tersebut merujuk pada hasil pemantauan Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU).

Pemantauan pada Rabu (16/9/2026), menunjukkan kualitas udara Kota Padang berada dalam kategori Berbahaya.

Kondisi tersebut mendorong Disdikbud mengambil langkah pencegahan untuk mengurangi paparan udara buruk terhadap peserta didik.

Melalui skema PJJ, siswa SD dan SMP tetap mengikuti proses pembelajaran dari rumah. Untuk jenjang PAUD dan TK, sekolah menghentikan sementara kegiatan pembelajaran.

Guru Tetap Mengajar dari Sekolah

Penerapan pembelajaran jarak jauh tidak membuat seluruh aktivitas sekolah berhenti. Kepala sekolah, guru, serta tenaga kependidikan tetap menjalankan tugas dari satuan pendidikan masing-masing.

Guru melaksanakan pembelajaran secara daring dari sekolah. Siswa kemudian mengikuti materi melalui platform digital atau sarana komunikasi yang telah digunakan masing-masing sekolah.

Pihaknya juga meminta guru menyesuaikan materi dan beban pembelajaran dengan kondisi siswa. Penyesuaian tersebut penting agar proses belajar tetap berjalan tanpa menambah beban selama kondisi udara memburuk.

Kehadiran siswa dalam mengikuti PJJ tetap menjadi bagian dari pencatatan kehadiran selama kebijakan berlangsung.

Orang Tua Diminta Mengawasi Anak di Rumah

Disdikbud Padang turut meminta orang tua dan wali murid mengawasi aktivitas anak selama PJJ berlangsung.

Baca Juga :  Guru TK Aisyiyah Padang Didorong Manfaatkan AI untuk Perkuat Kreativitas Mengajar

Orang tua perlu memastikan anak mengikuti pembelajaran sesuai jadwal yang ditetapkan sekolah. Mereka juga diminta menjaga anak tetap berada di rumah selama kualitas udara masih masuk kategori berbahaya.

Yopi juga mengimbau keluarga membatasi aktivitas anak di luar ruangan. Jika anak harus keluar untuk keperluan mendesak, orang tua diminta memastikan anak menggunakan masker medis atau pelindung pernapasan yang sesuai.

Penerapan PJJ menjadi salah satu langkah Disdikbud Padang untuk melindungi peserta didik dan tenaga kependidikan di tengah memburuknya kualitas udara akibat kabut asap. (*)

Berita Terkait

35 Industri Jalin Kerja Sama dengan SMK SMAK Padang, Perkuat Link and Match Pendidikan Vokasi
Fadly Amran Minta Pembangunan SDN 01 Pasar Laban Dipercepat, Mitigasi Banjir Diperkuat
Kabut Asap, Disdikbud Padang Terapkan Pembelajaran Jarak Jauh 9–10 Oktober 2026
Buka CSC Lustrum XII SMK SMTI Padang, Maigus Nasir Tekankan Pentingnya Karakter Generasi Muda
Bunda PAUD Padang Dorong Pengenalan Manasik Haji Sejak Usia Emas
Porsematik 32 SMPN 32 Padang Ditutup, Maigus Nasir Dorong Siswa Kejar Prestasi
Guru TK Aisyiyah Padang Didorong Manfaatkan AI untuk Perkuat Kreativitas Mengajar
Pendaftaran SMA Kemala Taruna Bhayangkara Dibuka, Tawarkan Beasiswa 100 Persen

Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 11:00 WIB

Ketua DPRD Sumbar Muhidi Dorong Sinergi Legislatif-Eksekutif untuk Cegah Korupsi

Jumat, 9 Oktober 2026 - 21:20 WIB

Evi Yandri Tinjau SLB Negeri 1 Padang, Siap Perjuangkan Kebutuhan Sekolah

Selasa, 6 Oktober 2026 - 22:09 WIB

Muhidi Ungkap 3 Kunci Kesuksesan Siswa: Dengarkan Guru, Perbanyak Literasi, dan Perkuat Karakter

Selasa, 6 Oktober 2026 - 21:10 WIB

Guru PPPK Sumbar Didorong Jadi Agen Perubahan, Muhidi Tekankan SDM Unggul

Minggu, 4 Oktober 2026 - 07:46 WIB

Gebyar Pajak Sumbar, Muhidi Dorong Warga Taat Bayar PKB untuk Perkuat Pembangunan

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 15:39 WIB

Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak di Solsel, Mario Syahjohan Minta UU TPKS Ditegakkan Solsel, Javanusa—Kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di wilayah hukum Polres Solok Selatan (Solsel) mendapat perhatian serius dari Anggota DPRD Sumatera Barat (Sumbar), Mario Syahjohan. Mario meminta seluruh pihak memperkuat pencegahan dan memastikan setiap laporan kekerasan mendapat penanganan sesuai ketentuan hukum. Menurutnya, dampak kekerasan tidak berhenti pada luka fisik, tetapi juga dapat memengaruhi kondisi psikologis dan masa depan korban. Sebagai putra daerah Solok Selatan, Mario menilai masyarakat perlu membangun lingkungan yang aman bagi perempuan dan anak. Ia juga mengingatkan agar kasus kekerasan tidak dianggap sebagai persoalan keluarga yang dapat diselesaikan begitu saja melalui perdamaian. “Kekerasan seksual merupakan tindak pidana serius. Karena itu, setiap kasus harus ditangani sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Jangan sampai persoalan seperti ini dianggap sebagai persoalan biasa yang cukup diselesaikan dengan perdamaian semata,” tegas Mario, Jumat (2/10/2026). Mario Tekankan Penegakan UU TPKS Mario mengatakan aparat dan pihak terkait perlu menggunakan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau UU TPKS sebagai dasar penanganan. Undang-undang tersebut mencakup berbagai bentuk kekerasan seksual. Di antaranya pelecehan seksual nonfisik dan fisik, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan sterilisasi, pemaksaan perkawinan, penyiksaan seksual, eksploitasi seksual, perbudakan seksual hingga kekerasan seksual berbasis elektronik. Namun, Mario menegaskan penanganan perkara tidak cukup hanya mengejar pertanggungjawaban pelaku. Negara dan seluruh pihak terkait juga harus memastikan korban memperoleh perlindungan dan pendampingan. “Yang harus kita pikirkan bukan hanya bagaimana menghukum pelaku, tetapi juga bagaimana memastikan korban mendapatkan perlindungan, pendampingan, pemulihan, serta kesempatan untuk kembali menjalani kehidupan secara layak tanpa stigma,” ujarnya. Perdamaian Jangan Mengorbankan Hak Korban Mario turut mengingatkan masyarakat agar tidak menjadikan perdamaian sebagai jalan pintas dalam perkara kekerasan seksual. Terlebih jika korban merupakan anak, proses penyelesaian harus tetap mempertimbangkan keselamatan dan hak korban. Ia menilai tekanan untuk menjaga nama baik keluarga tidak boleh mengorbankan kepentingan anak. Korban juga tidak seharusnya menanggung beban untuk menyelesaikan persoalan yang dilakukan oleh orang dewasa. “Jangan sampai demi menjaga nama baik keluarga atau alasan lainnya, hak dan keselamatan korban justru dikorbankan. Anak adalah pihak yang harus kita lindungi, bukan pihak yang harus dibebani untuk menyelesaikan persoalan orang dewasa,” katanya. Selain itu, Mario meminta masyarakat berhati-hati terhadap pemberian uang atau imbalan yang berkaitan dengan upaya memengaruhi proses penegakan hukum. Menurutnya, penyelesaian setiap perkara harus berjalan dalam koridor peraturan perundang-undangan. Langkah tersebut penting untuk memastikan hak korban tetap terlindungi dan proses hukum berjalan sebagaimana mestinya. Ancaman terhadap Anak Perlu Menjadi Evaluasi Mario juga menyoroti persoalan lain berupa ancaman pembunuhan dan tindakan penyerangan yang dilakukan orang dewasa hingga memasuki pekarangan rumah. Peristiwa tersebut menyasar anak dan pada akhirnya diselesaikan melalui jalan damai. Ia menilai kejadian seperti itu perlu menjadi bahan evaluasi bersama. Menurut Mario, lingkungan tempat anak tumbuh harus menghadirkan rasa aman, bukan ketakutan. “Ketika yang menjadi korban adalah anak, maka keselamatan dan masa depannya harus menjadi prioritas. Kita tidak ingin anak-anak tumbuh dalam ketakutan karena merasa lingkungan di sekitarnya tidak memberikan rasa aman,” ujarnya. Perlindungan Perempuan dan Anak Tanggung Jawab Bersama Mario yang telah dua periode menjadi Anggota DPRD Sumatera Barat menegaskan perlindungan perempuan dan anak tidak dapat dibebankan hanya kepada keluarga atau sekolah. Pemerintah, aparat penegak hukum, lembaga pendidikan, tokoh masyarakat, dunia usaha, keluarga dan masyarakat memiliki peran dalam menciptakan lingkungan yang aman. “Keamanan dan perlindungan anak adalah tanggung jawab kita bersama. Negara hadir untuk memberikan perlindungan, sementara masyarakat harus membangun lingkungan yang tidak memberikan ruang bagi kekerasan,” katanya. Karena itu, Mario mendorong Pemerintah Kabupaten Solok Selatan dan seluruh pemangku kepentingan memperkuat program pencegahan kekerasan. Edukasi masyarakat, pendampingan korban serta sistem pelaporan yang mudah diakses juga perlu diperkuat. Ia berharap sistem tersebut berjalan secara berkelanjutan. Dengan demikian, korban dan keluarga tidak merasa takut ketika hendak melaporkan kekerasan yang mereka alami. Dorong Solok Selatan Jadi Kabupaten Ramah Perempuan dan Anak Mario berharap keberhasilan pembangunan Solok Selatan tidak hanya dilihat dari pertumbuhan ekonomi dan pembangunan infrastruktur. Kemampuan daerah menciptakan ruang hidup yang aman bagi perempuan dan anak juga harus menjadi indikator penting. “Mari kita jadikan Solok Selatan bukan hanya daerah yang maju pembangunannya, tetapi juga kabupaten yang ramah, aman dan memberikan rasa nyaman bagi perempuan dan anak. Tidak boleh ada toleransi terhadap kekerasan, dan tidak boleh ada anak yang merasa sendirian ketika menghadapi kekerasan,” pungkasnya. Menurut Mario, cita-cita menjadikan Solok Selatan sebagai Kabupaten Ramah Perempuan dan Anak membutuhkan komitmen lintas sektor. Penguatan keluarga, edukasi masyarakat, keberanian melapor, pendampingan korban dan penegakan hukum yang konsisten harus berjalan beriringan. “Melindungi perempuan dan anak bukan sekadar kewajiban hukum, tetapi juga investasi moral untuk memastikan generasi Solok Selatan tumbuh dalam lingkungan yang aman, bermartabat dan penuh kasih,” tutup Mario Syahjohan. (*)

Jumat, 2 Oktober 2026 - 19:04 WIB

Muhidi Dorong Sekolah Ramah Anak Perkuat Perlindungan dan Hak Pelajar

Jumat, 2 Oktober 2026 - 17:14 WIB

Ketua DPRD Sumbar Muhidi Bacakan Ikrar Hari Kesaktian Pancasila di HUT ke-81 Sumbar

Berita Terbaru