Perkuat Struktur Ekonomi Pascabencana, Sekkab Zainal Arifin Pimpin Konsultasi ke Kemendagri dan PKP

Penulis -

Selasa, 20 Januari 2026 - 11:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekkab Pessel, Zainal Arifin (kiri) didampingi Asisten II Hadi Susilo, Kabag Perek dan SDA, Dailipal foto bersama Direktur BUMD, BLUD, dan BMD Kemendagri, Drs. H Yudia Ramli, M.Si (dua dari kiri). (Foto: Dok. Prokopim)

Sekkab Pessel, Zainal Arifin (kiri) didampingi Asisten II Hadi Susilo, Kabag Perek dan SDA, Dailipal foto bersama Direktur BUMD, BLUD, dan BMD Kemendagri, Drs. H Yudia Ramli, M.Si (dua dari kiri). (Foto: Dok. Prokopim)

Pessel, Javanusa—Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pesisir Selatan (Pessel) terus mengakselerasi langkah strategis untuk memperkuat struktur ekonomi daerah sekaligus mempercepat pemulihan sektor perumahan pascabencana.

Upaya tersebut dilakukan melalui konsultasi dan asistensi langsung ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) serta Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) di Jakarta, Senin (19/1/2026).

Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Pessel, Zainal Arifin menjelaskan konsultasi tersebut difokuskan pada dua agenda utama, yakni percepatan pendirian Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) serta penguatan dukungan pemerintah pusat terhadap program perumahan di Pesisir Selatan.

Menurutnya, kedua agenda ini menjadi bagian penting dari strategi pembangunan daerah yang berkelanjutan.

“Percepatan pendirian BUMD menjadi kebutuhan mendesak agar daerah memiliki instrumen ekonomi yang kuat, mandiri, dan berdaya saing. BUMD diharapkan mampu menjadi penggerak utama perekonomian daerah,” ujar Zainal Arifin ketika dihubungi, Senin (19/1/2026).

Ia menegaskan, BUMD yang akan dibentuk tidak boleh hanya sebatas pemenuhan regulasi, tetapi harus dirancang secara matang dari sisi regulasi, kelembagaan, hingga model bisnis. Dengan demikian, keberadaan BUMD benar-benar memberi manfaat nyata bagi masyarakat dan daerah.

“Kami tidak ingin BUMD hanya sekadar ada di atas kertas. Pengelolaannya harus profesional, sehat, transparan, serta berorientasi pada peningkatan pendapatan asli daerah dan penciptaan peluang ekonomi baru,” katanya.

Dalam pertemuan di Kemendagri, rombongan Pemkab Pessel yang turut didampingi Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam Setda Pessel Dailipal serta Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Hadi Susilo, melakukan konsultasi dengan Direktur BUMD, BLUD, dan BMD.

Pembahasan menitikberatkan pada kesiapan regulasi, penguatan tata kelola, serta strategi bisnis agar BUMD Pesisir Selatan mampu beroperasi secara optimal.

Selain agenda BUMD, Pemkab Pessel juga melakukan asistensi ke Kementerian PKP dengan Direktur Jenderal Kawasan Permukiman, Ir Fitra Nur, M.Si.

Baca Juga :  Wako Bukittinggi Ajukan Percepatan Batas Wilayah dan Bantuan Sapras Damkar ke Kemendagri

Dalam pertemuan tersebut, Sekkab bersama rombongan menyampaikan sejumlah usulan strategis, mulai dari relokasi rumah masyarakat pascabencana, bantuan stimulan perumahan bagi warga terdampak, hingga dukungan perumahan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Zainal Arifin menilai dukungan pemerintah pusat sangat penting, mengingat Pesisir Selatan merupakan daerah yang memiliki tingkat kerawanan bencana cukup tinggi. Menurutnya, penyediaan hunian yang layak bukan hanya menyangkut kebutuhan fisik, tetapi juga berperan penting dalam pemulihan sosial dan ekonomi masyarakat.

“Kami mengimbau seluruh pihak, baik pemerintah pusat maupun para pemangku kepentingan terkait, untuk terus bersinergi. Harapan kami, program perumahan ini dapat segera direalisasikan sehingga masyarakat terdampak bencana bisa kembali hidup dengan aman, layak, dan produktif,” tutupnya. (naurah)

Berita Terkait

Mahyeldi Jajaki Kerja Sama Bank Tanah, Bukit Gombong Berpotensi untuk Reforma Agraria
Atasi Kemacetan Pengisian Solar di SPBU, Pemko Padang Terapkan Sistem Antrean Digital
Terkait Kisruh Gelar Datuak Rajo Bandaro, Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Mantan Wali Nagari Puluik Puluik Mencuat
Fadly Amran Minta OPD Padang Perkuat Inovasi Smart City di Enam Dimensi
Koto Tangah Siapkan 16 Venue MTQ ke-42 Padang, Ini Daftar Lokasinya
Koto Tangah Siapkan 65 Kafilah, Bidik Juara Umum MTQ ke-42 Kota Padang
Pemko Padang dan Pelindo Siapkan Penataan Muaro Padang Jadi Kawasan Wisata Maritim
Tutupi Trotoar dan Drainase, Satpol PP Padang Bongkar Lapak Pedagang di Jalan Sutan Syahrir

Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 10:44 WIB

Evi Yandri Dorong Ninik Mamak dan Bundo Kanduang Perkuat Ketahanan Keluarga

Jumat, 9 Oktober 2026 - 21:20 WIB

Evi Yandri Tinjau SLB Negeri 1 Padang, Siap Perjuangkan Kebutuhan Sekolah

Selasa, 6 Oktober 2026 - 22:09 WIB

Muhidi Ungkap 3 Kunci Kesuksesan Siswa: Dengarkan Guru, Perbanyak Literasi, dan Perkuat Karakter

Selasa, 6 Oktober 2026 - 21:10 WIB

Guru PPPK Sumbar Didorong Jadi Agen Perubahan, Muhidi Tekankan SDM Unggul

Minggu, 4 Oktober 2026 - 07:46 WIB

Gebyar Pajak Sumbar, Muhidi Dorong Warga Taat Bayar PKB untuk Perkuat Pembangunan

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 15:39 WIB

Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak di Solsel, Mario Syahjohan Minta UU TPKS Ditegakkan Solsel, Javanusa—Kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di wilayah hukum Polres Solok Selatan (Solsel) mendapat perhatian serius dari Anggota DPRD Sumatera Barat (Sumbar), Mario Syahjohan. Mario meminta seluruh pihak memperkuat pencegahan dan memastikan setiap laporan kekerasan mendapat penanganan sesuai ketentuan hukum. Menurutnya, dampak kekerasan tidak berhenti pada luka fisik, tetapi juga dapat memengaruhi kondisi psikologis dan masa depan korban. Sebagai putra daerah Solok Selatan, Mario menilai masyarakat perlu membangun lingkungan yang aman bagi perempuan dan anak. Ia juga mengingatkan agar kasus kekerasan tidak dianggap sebagai persoalan keluarga yang dapat diselesaikan begitu saja melalui perdamaian. “Kekerasan seksual merupakan tindak pidana serius. Karena itu, setiap kasus harus ditangani sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Jangan sampai persoalan seperti ini dianggap sebagai persoalan biasa yang cukup diselesaikan dengan perdamaian semata,” tegas Mario, Jumat (2/10/2026). Mario Tekankan Penegakan UU TPKS Mario mengatakan aparat dan pihak terkait perlu menggunakan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau UU TPKS sebagai dasar penanganan. Undang-undang tersebut mencakup berbagai bentuk kekerasan seksual. Di antaranya pelecehan seksual nonfisik dan fisik, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan sterilisasi, pemaksaan perkawinan, penyiksaan seksual, eksploitasi seksual, perbudakan seksual hingga kekerasan seksual berbasis elektronik. Namun, Mario menegaskan penanganan perkara tidak cukup hanya mengejar pertanggungjawaban pelaku. Negara dan seluruh pihak terkait juga harus memastikan korban memperoleh perlindungan dan pendampingan. “Yang harus kita pikirkan bukan hanya bagaimana menghukum pelaku, tetapi juga bagaimana memastikan korban mendapatkan perlindungan, pendampingan, pemulihan, serta kesempatan untuk kembali menjalani kehidupan secara layak tanpa stigma,” ujarnya. Perdamaian Jangan Mengorbankan Hak Korban Mario turut mengingatkan masyarakat agar tidak menjadikan perdamaian sebagai jalan pintas dalam perkara kekerasan seksual. Terlebih jika korban merupakan anak, proses penyelesaian harus tetap mempertimbangkan keselamatan dan hak korban. Ia menilai tekanan untuk menjaga nama baik keluarga tidak boleh mengorbankan kepentingan anak. Korban juga tidak seharusnya menanggung beban untuk menyelesaikan persoalan yang dilakukan oleh orang dewasa. “Jangan sampai demi menjaga nama baik keluarga atau alasan lainnya, hak dan keselamatan korban justru dikorbankan. Anak adalah pihak yang harus kita lindungi, bukan pihak yang harus dibebani untuk menyelesaikan persoalan orang dewasa,” katanya. Selain itu, Mario meminta masyarakat berhati-hati terhadap pemberian uang atau imbalan yang berkaitan dengan upaya memengaruhi proses penegakan hukum. Menurutnya, penyelesaian setiap perkara harus berjalan dalam koridor peraturan perundang-undangan. Langkah tersebut penting untuk memastikan hak korban tetap terlindungi dan proses hukum berjalan sebagaimana mestinya. Ancaman terhadap Anak Perlu Menjadi Evaluasi Mario juga menyoroti persoalan lain berupa ancaman pembunuhan dan tindakan penyerangan yang dilakukan orang dewasa hingga memasuki pekarangan rumah. Peristiwa tersebut menyasar anak dan pada akhirnya diselesaikan melalui jalan damai. Ia menilai kejadian seperti itu perlu menjadi bahan evaluasi bersama. Menurut Mario, lingkungan tempat anak tumbuh harus menghadirkan rasa aman, bukan ketakutan. “Ketika yang menjadi korban adalah anak, maka keselamatan dan masa depannya harus menjadi prioritas. Kita tidak ingin anak-anak tumbuh dalam ketakutan karena merasa lingkungan di sekitarnya tidak memberikan rasa aman,” ujarnya. Perlindungan Perempuan dan Anak Tanggung Jawab Bersama Mario yang telah dua periode menjadi Anggota DPRD Sumatera Barat menegaskan perlindungan perempuan dan anak tidak dapat dibebankan hanya kepada keluarga atau sekolah. Pemerintah, aparat penegak hukum, lembaga pendidikan, tokoh masyarakat, dunia usaha, keluarga dan masyarakat memiliki peran dalam menciptakan lingkungan yang aman. “Keamanan dan perlindungan anak adalah tanggung jawab kita bersama. Negara hadir untuk memberikan perlindungan, sementara masyarakat harus membangun lingkungan yang tidak memberikan ruang bagi kekerasan,” katanya. Karena itu, Mario mendorong Pemerintah Kabupaten Solok Selatan dan seluruh pemangku kepentingan memperkuat program pencegahan kekerasan. Edukasi masyarakat, pendampingan korban serta sistem pelaporan yang mudah diakses juga perlu diperkuat. Ia berharap sistem tersebut berjalan secara berkelanjutan. Dengan demikian, korban dan keluarga tidak merasa takut ketika hendak melaporkan kekerasan yang mereka alami. Dorong Solok Selatan Jadi Kabupaten Ramah Perempuan dan Anak Mario berharap keberhasilan pembangunan Solok Selatan tidak hanya dilihat dari pertumbuhan ekonomi dan pembangunan infrastruktur. Kemampuan daerah menciptakan ruang hidup yang aman bagi perempuan dan anak juga harus menjadi indikator penting. “Mari kita jadikan Solok Selatan bukan hanya daerah yang maju pembangunannya, tetapi juga kabupaten yang ramah, aman dan memberikan rasa nyaman bagi perempuan dan anak. Tidak boleh ada toleransi terhadap kekerasan, dan tidak boleh ada anak yang merasa sendirian ketika menghadapi kekerasan,” pungkasnya. Menurut Mario, cita-cita menjadikan Solok Selatan sebagai Kabupaten Ramah Perempuan dan Anak membutuhkan komitmen lintas sektor. Penguatan keluarga, edukasi masyarakat, keberanian melapor, pendampingan korban dan penegakan hukum yang konsisten harus berjalan beriringan. “Melindungi perempuan dan anak bukan sekadar kewajiban hukum, tetapi juga investasi moral untuk memastikan generasi Solok Selatan tumbuh dalam lingkungan yang aman, bermartabat dan penuh kasih,” tutup Mario Syahjohan. (*)

Jumat, 2 Oktober 2026 - 19:04 WIB

Muhidi Dorong Sekolah Ramah Anak Perkuat Perlindungan dan Hak Pelajar

Jumat, 2 Oktober 2026 - 17:14 WIB

Ketua DPRD Sumbar Muhidi Bacakan Ikrar Hari Kesaktian Pancasila di HUT ke-81 Sumbar

Berita Terbaru