Optimalisasi Pelaporan Realisasi Fisik dan Keuangan Melalui Sistem Digital

Penulis -

Rabu, 18 Februari 2026 - 13:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

N Riswandi, ST, M.Si.

N Riswandi, ST, M.Si.

Oleh: N Riswandi, ST, M.Si

Pembangunan daerah merupakan instrumen utama dalam mendorong pertumbuhan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Setiap program dan kegiatan yang dilaksanakan pemerintah harus mampu menciptakan lapangan kerja, menekan angka kemiskinan, serta meningkatkan pendapatan masyarakat secara berkelanjutan.

Namun, keberhasilan pembangunan tidak hanya ditentukan oleh besarnya anggaran, melainkan juga oleh ketepatan pengendalian administrasi dan akurasi pelaporan.

Dalam konteks tersebut, pelaporan Realisasi Fisik dan Keuangan (RFK) menjadi elemen krusial. Laporan RFK menggambarkan kesesuaian antara progres pekerjaan di lapangan dengan penyerapan anggaran yang telah digunakan. Ketidaksesuaian antara fisik dan keuangan dapat mengindikasikan adanya hambatan teknis, keterlambatan pekerjaan, bahkan potensi penyimpangan. Karena itu, sistem pemantauan dan evaluasi harus mampu memberikan data yang akurat, cepat, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Sejalan dengan kebutuhan tersebut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pesisir Selatan (Pessel) melalui Bagian Administrasi Pembangunan Sekretariat Daerah melakukan langkah strategis dengan mendigitalisasi sistem pelaporan RFK.

Transformasi ini menjadi bagian dari agenda besar reformasi birokrasi dan transformasi digital pemerintahan, yang bertujuan meningkatkan efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas tata kelola pembangunan.

Sejak 2024, Bagian Administrasi Pembangunan bekerja sama dengan Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Pesisir Selatan mengadopsi dan membangun duplikasi aplikasi pelaporan milik Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, yakni e-Simbangda Based Evidence.

Aplikasi ini berbasis web dan dirancang untuk mengintegrasikan data realisasi fisik dan keuangan dalam satu sistem yang terstruktur.

Proses implementasi tidak dilakukan secara instan. Pemerintah daerah menyelenggarakan sosialisasi, coaching clinic, desk konsultasi, serta evaluasi penggunaan aplikasi kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Langkah ini penting agar setiap OPD memahami mekanisme pelaporan digital sekaligus mampu mengoperasikan sistem secara mandiri dan konsisten.

Baca Juga :  Penilaian Didikan Subuh 2026: Santri TPQ Masjid Raya Painan Angkat Tema Bakti kepada Orang Tua

Memasuki tahun 2026, Pemkab Pessel menetapkan kebijakan bahwa seluruh laporan RFK dari OPD wajib disampaikan melalui aplikasi e-Simbangda Based Evidence. Kebijakan ini menandai komitmen pemerintah daerah dalam memperkuat sistem pengendalian administrasi pembangunan secara terpadu dan berkelanjutan.

Digitalisasi pelaporan membawa sejumlah manfaat strategis. Pertama, pimpinan daerah dapat melakukan pengawasan dan monitoring secara real time. Dengan sistem berbasis web, capaian fisik dan serapan anggaran dapat dipantau setiap saat tanpa harus menunggu laporan manual bulanan. Hal ini memungkinkan deteksi dini terhadap keterlambatan pekerjaan maupun potensi deviasi anggaran.

Kedua, sistem digital meningkatkan akurasi dan validitas data. Kesalahan perhitungan dan pencatatan yang kerap terjadi dalam pelaporan manual dapat diminimalkan. Data fisik dan keuangan terintegrasi dalam satu basis data, sehingga konsistensi antara progres pekerjaan dan anggaran yang digunakan lebih terjamin.

Ketiga, digitalisasi mendorong efisiensi administrasi dan penghematan biaya. Proses pelaporan menjadi lebih cepat dan sederhana, sekaligus mengurangi penggunaan kertas dan biaya pengiriman dokumen fisik. Efisiensi ini pada akhirnya mendukung prinsip pemerintahan yang efektif dan ramah lingkungan.

Keempat, sistem digital mendukung pengambilan keputusan berbasis data. Informasi yang tersaji secara historis dan komprehensif membantu pimpinan daerah dalam menyusun kebijakan strategis, mengevaluasi kinerja, serta merencanakan program pembangunan secara lebih terukur dan objektif.

Lebih jauh, digitalisasi RFK tidak sekadar perubahan teknis, tetapi juga transformasi budaya kerja. Aparatur pemerintah dituntut untuk lebih disiplin dalam menginput data, lebih transparan dalam pelaporan, serta lebih responsif terhadap dinamika pelaksanaan kegiatan di lapangan. Budaya kerja yang berbasis data akan memperkuat integritas dan profesionalisme birokrasi.

Di tengah tuntutan masyarakat terhadap tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel, inovasi digital seperti ini menjadi kebutuhan yang tidak terelakkan. Sistem pelaporan yang terintegrasi memperkecil ruang terjadinya manipulasi data dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap kinerja pemerintah daerah.

Baca Juga :  Cerint Iralloza Tasya Tampung Aspirasi Warga, BPJS dan Pendidikan Jadi Sorotan

Dengan demikian, optimalisasi pelaporan Realisasi Fisik dan Keuangan melalui sistem digital merupakan langkah maju dalam memperkuat pengendalian administrasi pembangunan.

Melalui pemanfaatan ekosistem digital yang terintegrasi, Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan berupaya memastikan setiap rupiah anggaran pembangunan benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat serta mendukung terwujudnya pembangunan daerah yang transparan, akuntabel, dan berkelanjutan. (*)

Berita Terkait

Atasi Kemacetan Pengisian Solar di SPBU, Pemko Padang Terapkan Sistem Antrean Digital
Terkait Kisruh Gelar Datuak Rajo Bandaro, Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Mantan Wali Nagari Puluik Puluik Mencuat
Fadly Amran Minta OPD Padang Perkuat Inovasi Smart City di Enam Dimensi
Koto Tangah Siapkan 16 Venue MTQ ke-42 Padang, Ini Daftar Lokasinya
Koto Tangah Siapkan 65 Kafilah, Bidik Juara Umum MTQ ke-42 Kota Padang
Pemko Padang dan Pelindo Siapkan Penataan Muaro Padang Jadi Kawasan Wisata Maritim
Tutupi Trotoar dan Drainase, Satpol PP Padang Bongkar Lapak Pedagang di Jalan Sutan Syahrir
Gubernur Mahyeldi Dorong Tata Kelola Pemerintahan Sumbar Makin Kuat, Cegah Korupsi Sejak Awal

Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 11:00 WIB

Ketua DPRD Sumbar Muhidi Dorong Sinergi Legislatif-Eksekutif untuk Cegah Korupsi

Jumat, 9 Oktober 2026 - 21:20 WIB

Evi Yandri Tinjau SLB Negeri 1 Padang, Siap Perjuangkan Kebutuhan Sekolah

Selasa, 6 Oktober 2026 - 22:09 WIB

Muhidi Ungkap 3 Kunci Kesuksesan Siswa: Dengarkan Guru, Perbanyak Literasi, dan Perkuat Karakter

Selasa, 6 Oktober 2026 - 21:10 WIB

Guru PPPK Sumbar Didorong Jadi Agen Perubahan, Muhidi Tekankan SDM Unggul

Minggu, 4 Oktober 2026 - 07:46 WIB

Gebyar Pajak Sumbar, Muhidi Dorong Warga Taat Bayar PKB untuk Perkuat Pembangunan

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 15:39 WIB

Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak di Solsel, Mario Syahjohan Minta UU TPKS Ditegakkan Solsel, Javanusa—Kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di wilayah hukum Polres Solok Selatan (Solsel) mendapat perhatian serius dari Anggota DPRD Sumatera Barat (Sumbar), Mario Syahjohan. Mario meminta seluruh pihak memperkuat pencegahan dan memastikan setiap laporan kekerasan mendapat penanganan sesuai ketentuan hukum. Menurutnya, dampak kekerasan tidak berhenti pada luka fisik, tetapi juga dapat memengaruhi kondisi psikologis dan masa depan korban. Sebagai putra daerah Solok Selatan, Mario menilai masyarakat perlu membangun lingkungan yang aman bagi perempuan dan anak. Ia juga mengingatkan agar kasus kekerasan tidak dianggap sebagai persoalan keluarga yang dapat diselesaikan begitu saja melalui perdamaian. “Kekerasan seksual merupakan tindak pidana serius. Karena itu, setiap kasus harus ditangani sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Jangan sampai persoalan seperti ini dianggap sebagai persoalan biasa yang cukup diselesaikan dengan perdamaian semata,” tegas Mario, Jumat (2/10/2026). Mario Tekankan Penegakan UU TPKS Mario mengatakan aparat dan pihak terkait perlu menggunakan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau UU TPKS sebagai dasar penanganan. Undang-undang tersebut mencakup berbagai bentuk kekerasan seksual. Di antaranya pelecehan seksual nonfisik dan fisik, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan sterilisasi, pemaksaan perkawinan, penyiksaan seksual, eksploitasi seksual, perbudakan seksual hingga kekerasan seksual berbasis elektronik. Namun, Mario menegaskan penanganan perkara tidak cukup hanya mengejar pertanggungjawaban pelaku. Negara dan seluruh pihak terkait juga harus memastikan korban memperoleh perlindungan dan pendampingan. “Yang harus kita pikirkan bukan hanya bagaimana menghukum pelaku, tetapi juga bagaimana memastikan korban mendapatkan perlindungan, pendampingan, pemulihan, serta kesempatan untuk kembali menjalani kehidupan secara layak tanpa stigma,” ujarnya. Perdamaian Jangan Mengorbankan Hak Korban Mario turut mengingatkan masyarakat agar tidak menjadikan perdamaian sebagai jalan pintas dalam perkara kekerasan seksual. Terlebih jika korban merupakan anak, proses penyelesaian harus tetap mempertimbangkan keselamatan dan hak korban. Ia menilai tekanan untuk menjaga nama baik keluarga tidak boleh mengorbankan kepentingan anak. Korban juga tidak seharusnya menanggung beban untuk menyelesaikan persoalan yang dilakukan oleh orang dewasa. “Jangan sampai demi menjaga nama baik keluarga atau alasan lainnya, hak dan keselamatan korban justru dikorbankan. Anak adalah pihak yang harus kita lindungi, bukan pihak yang harus dibebani untuk menyelesaikan persoalan orang dewasa,” katanya. Selain itu, Mario meminta masyarakat berhati-hati terhadap pemberian uang atau imbalan yang berkaitan dengan upaya memengaruhi proses penegakan hukum. Menurutnya, penyelesaian setiap perkara harus berjalan dalam koridor peraturan perundang-undangan. Langkah tersebut penting untuk memastikan hak korban tetap terlindungi dan proses hukum berjalan sebagaimana mestinya. Ancaman terhadap Anak Perlu Menjadi Evaluasi Mario juga menyoroti persoalan lain berupa ancaman pembunuhan dan tindakan penyerangan yang dilakukan orang dewasa hingga memasuki pekarangan rumah. Peristiwa tersebut menyasar anak dan pada akhirnya diselesaikan melalui jalan damai. Ia menilai kejadian seperti itu perlu menjadi bahan evaluasi bersama. Menurut Mario, lingkungan tempat anak tumbuh harus menghadirkan rasa aman, bukan ketakutan. “Ketika yang menjadi korban adalah anak, maka keselamatan dan masa depannya harus menjadi prioritas. Kita tidak ingin anak-anak tumbuh dalam ketakutan karena merasa lingkungan di sekitarnya tidak memberikan rasa aman,” ujarnya. Perlindungan Perempuan dan Anak Tanggung Jawab Bersama Mario yang telah dua periode menjadi Anggota DPRD Sumatera Barat menegaskan perlindungan perempuan dan anak tidak dapat dibebankan hanya kepada keluarga atau sekolah. Pemerintah, aparat penegak hukum, lembaga pendidikan, tokoh masyarakat, dunia usaha, keluarga dan masyarakat memiliki peran dalam menciptakan lingkungan yang aman. “Keamanan dan perlindungan anak adalah tanggung jawab kita bersama. Negara hadir untuk memberikan perlindungan, sementara masyarakat harus membangun lingkungan yang tidak memberikan ruang bagi kekerasan,” katanya. Karena itu, Mario mendorong Pemerintah Kabupaten Solok Selatan dan seluruh pemangku kepentingan memperkuat program pencegahan kekerasan. Edukasi masyarakat, pendampingan korban serta sistem pelaporan yang mudah diakses juga perlu diperkuat. Ia berharap sistem tersebut berjalan secara berkelanjutan. Dengan demikian, korban dan keluarga tidak merasa takut ketika hendak melaporkan kekerasan yang mereka alami. Dorong Solok Selatan Jadi Kabupaten Ramah Perempuan dan Anak Mario berharap keberhasilan pembangunan Solok Selatan tidak hanya dilihat dari pertumbuhan ekonomi dan pembangunan infrastruktur. Kemampuan daerah menciptakan ruang hidup yang aman bagi perempuan dan anak juga harus menjadi indikator penting. “Mari kita jadikan Solok Selatan bukan hanya daerah yang maju pembangunannya, tetapi juga kabupaten yang ramah, aman dan memberikan rasa nyaman bagi perempuan dan anak. Tidak boleh ada toleransi terhadap kekerasan, dan tidak boleh ada anak yang merasa sendirian ketika menghadapi kekerasan,” pungkasnya. Menurut Mario, cita-cita menjadikan Solok Selatan sebagai Kabupaten Ramah Perempuan dan Anak membutuhkan komitmen lintas sektor. Penguatan keluarga, edukasi masyarakat, keberanian melapor, pendampingan korban dan penegakan hukum yang konsisten harus berjalan beriringan. “Melindungi perempuan dan anak bukan sekadar kewajiban hukum, tetapi juga investasi moral untuk memastikan generasi Solok Selatan tumbuh dalam lingkungan yang aman, bermartabat dan penuh kasih,” tutup Mario Syahjohan. (*)

Jumat, 2 Oktober 2026 - 19:04 WIB

Muhidi Dorong Sekolah Ramah Anak Perkuat Perlindungan dan Hak Pelajar

Jumat, 2 Oktober 2026 - 17:14 WIB

Ketua DPRD Sumbar Muhidi Bacakan Ikrar Hari Kesaktian Pancasila di HUT ke-81 Sumbar

Berita Terbaru