Satpol PP Damkar Padang Panjang Tertibkan Baliho Rusak dan Tak Berizin

Penulis -

Minggu, 1 Maret 2026 - 11:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas Satpol PP Damkar Kota Padang Panjang menertibkan baliho dan spanduk rusak, Sabtu (28/2/2026). (Foto: Kominfo Padang Panjang)

Petugas Satpol PP Damkar Kota Padang Panjang menertibkan baliho dan spanduk rusak, Sabtu (28/2/2026). (Foto: Kominfo Padang Panjang)

Padang Panjang, Javanusa—Satpol PP Damkar Kota Padang Panjang menertibkan baliho dan spanduk rusak maupun tidak berizin di sejumlah titik wilayah kota, Sabtu (28/2/2026).

Penertiban menyasar reklame yang masa izinnya telah berakhir, tidak memiliki izin resmi, dalam kondisi rusak, serta yang dipasang di area terlarang seperti tiang listrik, pohon, dan rambu lalu lintas.

Kegiatan ini merupakan lanjutan dari penertiban serupa yang telah dilakukan pada Kamis (26/2/2026).

Pelaksana Harian Kepala Satpol PP Damkar, I Putu Venda, menjelaskan penertiban dilakukan sebagai bagian dari penegakan Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.

Menurutnya, baliho dan spanduk yang rusak berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan, terutama jika roboh akibat cuaca atau kondisi penyangga yang tidak layak.

Ia menambahkan, pelaksanaan penertiban dilakukan secara bertahap dan berkelanjutan, disertai pendekatan persuasif kepada masyarakat, pelaku usaha, dan penyelenggara kegiatan agar mematuhi ketentuan pemasangan reklame.

Satpol PP Damkar juga mengimbau pemilik reklame untuk secara mandiri menurunkan baliho atau spanduk yang izinnya telah habis atau tidak lagi memenuhi standar kelayakan.

Langkah ini diharapkan dapat mendukung terciptanya lingkungan Kota Padang Panjang yang tertib, aman, dan nyaman bagi masyarakat. (*/red)

Baca Juga :  Empat Pelaku Dugaan Kumpul Kebo di Padang Sarai Dibawa ke Mako Satpol PP

Berita Terkait

Mahyeldi Jajaki Kerja Sama Bank Tanah, Bukit Gombong Berpotensi untuk Reforma Agraria
Atasi Kemacetan Pengisian Solar di SPBU, Pemko Padang Terapkan Sistem Antrean Digital
Terkait Kisruh Gelar Datuak Rajo Bandaro, Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Mantan Wali Nagari Puluik Puluik Mencuat
Fadly Amran Minta OPD Padang Perkuat Inovasi Smart City di Enam Dimensi
Koto Tangah Siapkan 16 Venue MTQ ke-42 Padang, Ini Daftar Lokasinya
Koto Tangah Siapkan 65 Kafilah, Bidik Juara Umum MTQ ke-42 Kota Padang
Pemko Padang dan Pelindo Siapkan Penataan Muaro Padang Jadi Kawasan Wisata Maritim
Tutupi Trotoar dan Drainase, Satpol PP Padang Bongkar Lapak Pedagang di Jalan Sutan Syahrir

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 21:33 WIB

Mahyeldi Dorong 740 Ribu UMKM Sumbar Perkuat Legalitas, Sertifikasi Halal, dan Akses Modal

Jumat, 9 Oktober 2026 - 20:57 WIB

Padang Bidik UCCN 2027, Fadly Amran Ajak Pelaku Usaha Gastronomi Perkuat Kolaborasi

Jumat, 9 Oktober 2026 - 16:38 WIB

Kejuaraan Panahan Berkuda Porprov Sumbar Dongkrak Omzet Pedagang Pantai Pasir Jambak

Jumat, 9 Oktober 2026 - 13:28 WIB

Perpres Perlindungan Ojol Terbit, Atur Kemitraan hingga Biaya Platform 8 Persen

Kamis, 8 Oktober 2026 - 15:39 WIB

Satgas Payakumbuh Temukan Indikasi Pengisian BBM Berulang, SPBU Diminta Perketat Pengawasan

Senin, 5 Oktober 2026 - 14:13 WIB

Empat Pasar di Pariaman Dapat Tambahan Anggaran Rehabilitasi Rp4,1 Miliar

Minggu, 4 Oktober 2026 - 07:17 WIB

Gebyar Pajak 2026, Mahyeldi Dorong Warga Sumbar Makin Taat Bayar Pajak

Jumat, 2 Oktober 2026 - 21:18 WIB

Rp115 Miliar Disiapkan untuk Pulihkan 38.000 UMKM Terdampak Bencana di Sumbar

Berita Terbaru