Kemensos dan Kemenhan Teken MoU Pengalihan Pengelolaan TMP, 217 Lokasi Beralih Bertahap

Penulis -

Sabtu, 4 April 2026 - 14:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penandatanganan MoU pengalihan pengelolaan TMP oleh Menteri Sosial Saifullah Yusuf bersama Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin. (Foto: Kemensos)

Penandatanganan MoU pengalihan pengelolaan TMP oleh Menteri Sosial Saifullah Yusuf bersama Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin. (Foto: Kemensos)

Jakarta, Javanusa—Kementerian Sosial (Kemensos) dan Kementerian Pertahanan (Kemenhan) resmi menandatangani nota kesepahaman pengalihan pengelolaan Taman Makam Pahlawan. Kesepakatan tersebut juga mencakup Makam Pahlawan Nasional di berbagai daerah.

Langkah ini sekaligus menindaklanjuti arahan Presiden Prabowo Subianto untuk optimalisasi pengelolaan situs kepahlawanan.

Penandatanganan MoU berlangsung dalam pertemuan Menteri Sosial Saifullah Yusuf dengan Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin. Sebelumnya, pertemuan ini menjadi lanjutan dari pembahasan transisi yang telah dilakukan pada pertengahan Maret lalu.

“Jadi hari ini tadi kami bersama Pak Wamen, Pak Sekjen, dan Bu Dirjen Pemberdayaan Sosial bertemu Menteri Pertahanan.

Selain itu, pertemuan ini sekaligus menandatangani MoU pengalihan TMP Kalibata dan beberapa makam nasional,” ujar Gus Ipul.

Cakupan Pengalihan Capai 217 Lokasi

Salah satu objek utama pengalihan ini adalah Taman Makam Pahlawan Nasional Utama Kalibata. Kebijakan ini juga mencakup sekitar 217 titik TMP dan Makam Pahlawan Nasional di seluruh Indonesia.

“Ini dilakukan untuk menindaklanjuti arahan Presiden dalam optimalisasi pengelolaan TMP nasional dan daerah,” lanjutnya.

Gus Ipul menargetkan proses transisi operasional dimulai pada 1 April 2026. Sejalan dengan itu, mulai April pengelolaan lapangan dipimpin Kementerian Pertahanan melalui jajaran yang ditunjuk.

“Mulai bulan April ini pengelolaan TMP dan makam nasional di 217 titik dipimpin Menteri Pertahanan melalui jajarannya,” jelasnya.

Selama masa transisi, Kemensos tetap memberikan dukungan administrasi, SDM, dan pembiayaan operasional. Proses peralihan diharapkan berjalan lancar hingga Kemenhan siap sepenuhnya.

“Sementara kami memberikan dukungan administrasi dan SDM yang selama ini mengelola TMP,” kata Gus Ipul.

Secara administratif, proses transisi berlangsung hingga akhir tahun 2026. Selanjutnya, pengelolaan penuh akan dilakukan Kementerian Pertahanan pada tahun berikutnya.

“Insya Allah sampai akhir tahun kami masih membantu, kemudian tahun depan sepenuhnya dikelola Kemenhan,” ujarnya.

Baca Juga :  Satpol PP Padang Tertibkan Ratusan Iklan di Pohon dan Tiang Listrik
Penguatan Nilai Kepahlawanan Jadi Fokus

Kebijakan ini bertujuan memastikan pengelolaan TMP tidak hanya fokus pada aspek fisik. Pemerintah juga ingin memperkuat nilai kepahlawanan dan cinta tanah air bagi masyarakat.

“Taman makam memiliki nilai perjuangan, cinta tanah air, dan kepahlawanan yang bisa menjadi inspirasi,” ungkapnya.

Gus Ipul menegaskan keterbatasan anggaran dan SDM menjadi pertimbangan utama pengalihan ini. Oleh sebab itu, pengelolaan dialihkan kepada Kementerian Pertahanan yang dinilai memiliki sumber daya lebih memadai.

“Selama ini anggaran kami terbatas dan SDM belum mencukupi untuk mengelola banyak TMP,” katanya.

Dengan pengalihan ini, pengelolaan TMP diharapkan menjadi lebih optimal ke depan. Selain itu, TMP juga diharapkan menjadi ruang edukasi kebangsaan yang kuat bagi masyarakat.

“Jadi ini bukan hanya mengelola fisik taman, tetapi juga menghadirkan nilai kepahlawanan yang lebih luas,” pungkasnya. (*/red)

Berita Terkait

Kaleb J Rilis Tanda Cinta, Lagu tentang Janji Setia hingga Seumur Hidup
Presiden Prabowo Resmikan 11 Proyek Hilirisasi Nikel di IWIP Senilai Rp180 Triliun
BMKG Keluarkan Peringatan Dini Hujan Lebat di Pasaman Barat dan Pesisir Selatan Hari Ini
Kepala BGN Sudaryono: Insentif MBG Kini Lebih Adil, Proporsional dan Efisien
Uji Coba MBG Sistem Prasmanan, BGN Ingin Makanan Lebih Hangat dan Segar di Sekolah
MK Tak Temukan Bukti Gibran Punya Ijazah SLTA, tapi Tak Batalkan sebagai Wapres
Pemerintah Targetkan Renovasi 300 Ribu Sekolah dan Madrasah hingga 2029, Kemenag Siap Bersinergi
Kemenag Buka Bantuan S2 dan S3 hingga Rp25 Juta, Cek Syarat dan Jadwalnya

Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 11:00 WIB

Ketua DPRD Sumbar Muhidi Dorong Sinergi Legislatif-Eksekutif untuk Cegah Korupsi

Jumat, 9 Oktober 2026 - 21:20 WIB

Evi Yandri Tinjau SLB Negeri 1 Padang, Siap Perjuangkan Kebutuhan Sekolah

Selasa, 6 Oktober 2026 - 22:09 WIB

Muhidi Ungkap 3 Kunci Kesuksesan Siswa: Dengarkan Guru, Perbanyak Literasi, dan Perkuat Karakter

Selasa, 6 Oktober 2026 - 21:10 WIB

Guru PPPK Sumbar Didorong Jadi Agen Perubahan, Muhidi Tekankan SDM Unggul

Minggu, 4 Oktober 2026 - 07:46 WIB

Gebyar Pajak Sumbar, Muhidi Dorong Warga Taat Bayar PKB untuk Perkuat Pembangunan

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 15:39 WIB

Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak di Solsel, Mario Syahjohan Minta UU TPKS Ditegakkan Solsel, Javanusa—Kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di wilayah hukum Polres Solok Selatan (Solsel) mendapat perhatian serius dari Anggota DPRD Sumatera Barat (Sumbar), Mario Syahjohan. Mario meminta seluruh pihak memperkuat pencegahan dan memastikan setiap laporan kekerasan mendapat penanganan sesuai ketentuan hukum. Menurutnya, dampak kekerasan tidak berhenti pada luka fisik, tetapi juga dapat memengaruhi kondisi psikologis dan masa depan korban. Sebagai putra daerah Solok Selatan, Mario menilai masyarakat perlu membangun lingkungan yang aman bagi perempuan dan anak. Ia juga mengingatkan agar kasus kekerasan tidak dianggap sebagai persoalan keluarga yang dapat diselesaikan begitu saja melalui perdamaian. “Kekerasan seksual merupakan tindak pidana serius. Karena itu, setiap kasus harus ditangani sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Jangan sampai persoalan seperti ini dianggap sebagai persoalan biasa yang cukup diselesaikan dengan perdamaian semata,” tegas Mario, Jumat (2/10/2026). Mario Tekankan Penegakan UU TPKS Mario mengatakan aparat dan pihak terkait perlu menggunakan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau UU TPKS sebagai dasar penanganan. Undang-undang tersebut mencakup berbagai bentuk kekerasan seksual. Di antaranya pelecehan seksual nonfisik dan fisik, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan sterilisasi, pemaksaan perkawinan, penyiksaan seksual, eksploitasi seksual, perbudakan seksual hingga kekerasan seksual berbasis elektronik. Namun, Mario menegaskan penanganan perkara tidak cukup hanya mengejar pertanggungjawaban pelaku. Negara dan seluruh pihak terkait juga harus memastikan korban memperoleh perlindungan dan pendampingan. “Yang harus kita pikirkan bukan hanya bagaimana menghukum pelaku, tetapi juga bagaimana memastikan korban mendapatkan perlindungan, pendampingan, pemulihan, serta kesempatan untuk kembali menjalani kehidupan secara layak tanpa stigma,” ujarnya. Perdamaian Jangan Mengorbankan Hak Korban Mario turut mengingatkan masyarakat agar tidak menjadikan perdamaian sebagai jalan pintas dalam perkara kekerasan seksual. Terlebih jika korban merupakan anak, proses penyelesaian harus tetap mempertimbangkan keselamatan dan hak korban. Ia menilai tekanan untuk menjaga nama baik keluarga tidak boleh mengorbankan kepentingan anak. Korban juga tidak seharusnya menanggung beban untuk menyelesaikan persoalan yang dilakukan oleh orang dewasa. “Jangan sampai demi menjaga nama baik keluarga atau alasan lainnya, hak dan keselamatan korban justru dikorbankan. Anak adalah pihak yang harus kita lindungi, bukan pihak yang harus dibebani untuk menyelesaikan persoalan orang dewasa,” katanya. Selain itu, Mario meminta masyarakat berhati-hati terhadap pemberian uang atau imbalan yang berkaitan dengan upaya memengaruhi proses penegakan hukum. Menurutnya, penyelesaian setiap perkara harus berjalan dalam koridor peraturan perundang-undangan. Langkah tersebut penting untuk memastikan hak korban tetap terlindungi dan proses hukum berjalan sebagaimana mestinya. Ancaman terhadap Anak Perlu Menjadi Evaluasi Mario juga menyoroti persoalan lain berupa ancaman pembunuhan dan tindakan penyerangan yang dilakukan orang dewasa hingga memasuki pekarangan rumah. Peristiwa tersebut menyasar anak dan pada akhirnya diselesaikan melalui jalan damai. Ia menilai kejadian seperti itu perlu menjadi bahan evaluasi bersama. Menurut Mario, lingkungan tempat anak tumbuh harus menghadirkan rasa aman, bukan ketakutan. “Ketika yang menjadi korban adalah anak, maka keselamatan dan masa depannya harus menjadi prioritas. Kita tidak ingin anak-anak tumbuh dalam ketakutan karena merasa lingkungan di sekitarnya tidak memberikan rasa aman,” ujarnya. Perlindungan Perempuan dan Anak Tanggung Jawab Bersama Mario yang telah dua periode menjadi Anggota DPRD Sumatera Barat menegaskan perlindungan perempuan dan anak tidak dapat dibebankan hanya kepada keluarga atau sekolah. Pemerintah, aparat penegak hukum, lembaga pendidikan, tokoh masyarakat, dunia usaha, keluarga dan masyarakat memiliki peran dalam menciptakan lingkungan yang aman. “Keamanan dan perlindungan anak adalah tanggung jawab kita bersama. Negara hadir untuk memberikan perlindungan, sementara masyarakat harus membangun lingkungan yang tidak memberikan ruang bagi kekerasan,” katanya. Karena itu, Mario mendorong Pemerintah Kabupaten Solok Selatan dan seluruh pemangku kepentingan memperkuat program pencegahan kekerasan. Edukasi masyarakat, pendampingan korban serta sistem pelaporan yang mudah diakses juga perlu diperkuat. Ia berharap sistem tersebut berjalan secara berkelanjutan. Dengan demikian, korban dan keluarga tidak merasa takut ketika hendak melaporkan kekerasan yang mereka alami. Dorong Solok Selatan Jadi Kabupaten Ramah Perempuan dan Anak Mario berharap keberhasilan pembangunan Solok Selatan tidak hanya dilihat dari pertumbuhan ekonomi dan pembangunan infrastruktur. Kemampuan daerah menciptakan ruang hidup yang aman bagi perempuan dan anak juga harus menjadi indikator penting. “Mari kita jadikan Solok Selatan bukan hanya daerah yang maju pembangunannya, tetapi juga kabupaten yang ramah, aman dan memberikan rasa nyaman bagi perempuan dan anak. Tidak boleh ada toleransi terhadap kekerasan, dan tidak boleh ada anak yang merasa sendirian ketika menghadapi kekerasan,” pungkasnya. Menurut Mario, cita-cita menjadikan Solok Selatan sebagai Kabupaten Ramah Perempuan dan Anak membutuhkan komitmen lintas sektor. Penguatan keluarga, edukasi masyarakat, keberanian melapor, pendampingan korban dan penegakan hukum yang konsisten harus berjalan beriringan. “Melindungi perempuan dan anak bukan sekadar kewajiban hukum, tetapi juga investasi moral untuk memastikan generasi Solok Selatan tumbuh dalam lingkungan yang aman, bermartabat dan penuh kasih,” tutup Mario Syahjohan. (*)

Jumat, 2 Oktober 2026 - 19:04 WIB

Muhidi Dorong Sekolah Ramah Anak Perkuat Perlindungan dan Hak Pelajar

Jumat, 2 Oktober 2026 - 17:14 WIB

Ketua DPRD Sumbar Muhidi Bacakan Ikrar Hari Kesaktian Pancasila di HUT ke-81 Sumbar

Berita Terbaru