Poltek Nuklir BRIN Buka PMB 2026 Jalur Ujian Tulis Gelombang I, Ini Syarat dan Jadwal Lengkap

Penulis -

Sabtu, 18 April 2026 - 12:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Politeknik Teknologi Nuklir Indonesia (Poltek Nuklir) BRIN resmi membuka Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) Jalur Ujian Tulis Gelombang I Tahun Akademik (TA) 2026/2027. (Foto: Ist)

Politeknik Teknologi Nuklir Indonesia (Poltek Nuklir) BRIN resmi membuka Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) Jalur Ujian Tulis Gelombang I Tahun Akademik (TA) 2026/2027. (Foto: Ist)

Yogyakarta, Javanusa—Politeknik Teknologi Nuklir Indonesia (Poltek Nuklir) Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) resmi membuka Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) Jalur Ujian Tulis Gelombang I Tahun Akademik (TA) 2026/2027.

Program ini menyasar lulusan SMA/SMK/MA program eksakta atau sederajat lulusan tahun 2024 hingga 2026 yang berminat melanjutkan pendidikan di bidang teknologi nuklir.

Pendaftaran berlangsung mulai 13 April hingga 1 Mei 2026 melalui portal resmi PMB Poltek Nuklir di laman https://pmb.polteknuklir.ac.id/.

Peserta dikenakan biaya pendaftaran sebesar Rp200.000,00. Jalur ini menyediakan kuota 50 persen dari total penerimaan mahasiswa baru TA 2026/2027 atau berdasarkan passing grade yang ditetapkan.

Tahapan Seleksi Berlapis

Proses seleksi dilakukan secara bertahap. Panitia memulai dengan seleksi administrasi, kemudian melanjutkan ke Tes Kemampuan Dasar (TKD), Tes Potensi Akademik (TPA), hingga tahap wawancara yang dilaksanakan secara daring.

Poltek Nuklir menawarkan tiga program studi dengan berbagai peminatan. Program Studi Elektronika Instrumentasi menyediakan dua peminatan, yaitu Teknologi Akselerator dan Radiasi serta Teknologi Instrumentasi Medik Nuklir.

Selanjutnya, Program Studi Elektro Mekanika memiliki dua peminatan, yakni Teknologi Pembangkitan Energi Nuklir dan Teknologi Analisis Nuklir dan Radiasi.

Sementara itu, Program Studi Teknokimia Nuklir menawarkan peminatan Teknologi Proses Bahan Bakar Nuklir serta Teknologi Produksi Radioisotop dan Radiofarmaka.

Ketentuan dan Kelengkapan Berkas

Wakil Direktur Bidang Non Akademik Poltek Nuklir BRIN, Sukarman, menjelaskan jalur ujian tulis merupakan salah satu skema PMB selain jalur prestasi.

Dalam proses pendaftaran, peserta harus menyiapkan berkas dalam bentuk soft file dengan ukuran maksimal 2 MB per file.

Dokumen tersebut meliputi scan rapor pada halaman identitas peserta didik bagi lulusan 2026 yang belum menerima ijazah, atau ijazah yang telah dilegalisasi, serta pasfoto formal berlatar belakang biru dengan ukuran maksimal 100 KB dalam format JPG.

Baca Juga :  Gubernur Mahyeldi Terima Bantuan Rp 200 Juta dari BSI dan 6 Ton Minyak Goreng dari Apical Group

Seluruh dokumen wajib diunggah melalui sistem online yang telah disediakan. Setelah itu, peserta harus melakukan finalisasi pendaftaran.

Sukarman menegaskan peserta yang tidak melakukan finalisasi tidak akan diproses pada tahap seleksi administrasi.

Tanggung Jawab dan Sanksi Peserta

Setiap peserta bertanggung jawab atas keabsahan data yang diinput. Sistem tidak mengizinkan perubahan data setelah finalisasi.

Jika panitia menemukan pemalsuan dokumen atau pelanggaran ketentuan, maka peserta akan dikenakan sanksi berupa pembatalan status sebagai calon mahasiswa.

Jadwal Lengkap Seleksi PMB 2026

Berikut jadwal pelaksanaan seleksi Jalur Ujian Tulis Gelombang I:

    • Pendaftaran: 13 April – 1 Mei 2026
    • Pengumuman hasil seleksi administrasi: 12 Mei 2026
    • Tes Kemampuan Dasar (TKD/CBT): 18 Mei 2026
    • Tes Potensi Akademik (TPA/Daring): 19 Mei 2026
    • Pengumuman TKD dan TPA: 20 Mei 2026
    • Wawancara (Daring): 22 Mei 2026
    • Pengumuman akhir: 26 Mei 2026
Target Menjaring Talenta Unggul

Melalui penerimaan mahasiswa baru ini, Poltek Nuklir berharap dapat menjaring calon mahasiswa unggul yang memiliki kompetensi akademik dan minat kuat di bidang ketenaganukliran. Upaya ini diarahkan untuk mendukung pengembangan riset dan inovasi nasional di masa depan.

Informasi lebih lanjut dapat diakses melalui laman resmi PMB Poltek Nuklir maupun kanal media sosial resmi Poltek Nuklir. (*/red)

Berita Terkait

Kaleb J Rilis Tanda Cinta, Lagu tentang Janji Setia hingga Seumur Hidup
Presiden Prabowo Resmikan 11 Proyek Hilirisasi Nikel di IWIP Senilai Rp180 Triliun
BMKG Keluarkan Peringatan Dini Hujan Lebat di Pasaman Barat dan Pesisir Selatan Hari Ini
Kepala BGN Sudaryono: Insentif MBG Kini Lebih Adil, Proporsional dan Efisien
Uji Coba MBG Sistem Prasmanan, BGN Ingin Makanan Lebih Hangat dan Segar di Sekolah
MK Tak Temukan Bukti Gibran Punya Ijazah SLTA, tapi Tak Batalkan sebagai Wapres
Pemerintah Targetkan Renovasi 300 Ribu Sekolah dan Madrasah hingga 2029, Kemenag Siap Bersinergi
Kemenag Buka Bantuan S2 dan S3 hingga Rp25 Juta, Cek Syarat dan Jadwalnya

Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 11:00 WIB

Ketua DPRD Sumbar Muhidi Dorong Sinergi Legislatif-Eksekutif untuk Cegah Korupsi

Jumat, 9 Oktober 2026 - 21:20 WIB

Evi Yandri Tinjau SLB Negeri 1 Padang, Siap Perjuangkan Kebutuhan Sekolah

Selasa, 6 Oktober 2026 - 22:09 WIB

Muhidi Ungkap 3 Kunci Kesuksesan Siswa: Dengarkan Guru, Perbanyak Literasi, dan Perkuat Karakter

Selasa, 6 Oktober 2026 - 21:10 WIB

Guru PPPK Sumbar Didorong Jadi Agen Perubahan, Muhidi Tekankan SDM Unggul

Minggu, 4 Oktober 2026 - 07:46 WIB

Gebyar Pajak Sumbar, Muhidi Dorong Warga Taat Bayar PKB untuk Perkuat Pembangunan

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 15:39 WIB

Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak di Solsel, Mario Syahjohan Minta UU TPKS Ditegakkan Solsel, Javanusa—Kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di wilayah hukum Polres Solok Selatan (Solsel) mendapat perhatian serius dari Anggota DPRD Sumatera Barat (Sumbar), Mario Syahjohan. Mario meminta seluruh pihak memperkuat pencegahan dan memastikan setiap laporan kekerasan mendapat penanganan sesuai ketentuan hukum. Menurutnya, dampak kekerasan tidak berhenti pada luka fisik, tetapi juga dapat memengaruhi kondisi psikologis dan masa depan korban. Sebagai putra daerah Solok Selatan, Mario menilai masyarakat perlu membangun lingkungan yang aman bagi perempuan dan anak. Ia juga mengingatkan agar kasus kekerasan tidak dianggap sebagai persoalan keluarga yang dapat diselesaikan begitu saja melalui perdamaian. “Kekerasan seksual merupakan tindak pidana serius. Karena itu, setiap kasus harus ditangani sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Jangan sampai persoalan seperti ini dianggap sebagai persoalan biasa yang cukup diselesaikan dengan perdamaian semata,” tegas Mario, Jumat (2/10/2026). Mario Tekankan Penegakan UU TPKS Mario mengatakan aparat dan pihak terkait perlu menggunakan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau UU TPKS sebagai dasar penanganan. Undang-undang tersebut mencakup berbagai bentuk kekerasan seksual. Di antaranya pelecehan seksual nonfisik dan fisik, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan sterilisasi, pemaksaan perkawinan, penyiksaan seksual, eksploitasi seksual, perbudakan seksual hingga kekerasan seksual berbasis elektronik. Namun, Mario menegaskan penanganan perkara tidak cukup hanya mengejar pertanggungjawaban pelaku. Negara dan seluruh pihak terkait juga harus memastikan korban memperoleh perlindungan dan pendampingan. “Yang harus kita pikirkan bukan hanya bagaimana menghukum pelaku, tetapi juga bagaimana memastikan korban mendapatkan perlindungan, pendampingan, pemulihan, serta kesempatan untuk kembali menjalani kehidupan secara layak tanpa stigma,” ujarnya. Perdamaian Jangan Mengorbankan Hak Korban Mario turut mengingatkan masyarakat agar tidak menjadikan perdamaian sebagai jalan pintas dalam perkara kekerasan seksual. Terlebih jika korban merupakan anak, proses penyelesaian harus tetap mempertimbangkan keselamatan dan hak korban. Ia menilai tekanan untuk menjaga nama baik keluarga tidak boleh mengorbankan kepentingan anak. Korban juga tidak seharusnya menanggung beban untuk menyelesaikan persoalan yang dilakukan oleh orang dewasa. “Jangan sampai demi menjaga nama baik keluarga atau alasan lainnya, hak dan keselamatan korban justru dikorbankan. Anak adalah pihak yang harus kita lindungi, bukan pihak yang harus dibebani untuk menyelesaikan persoalan orang dewasa,” katanya. Selain itu, Mario meminta masyarakat berhati-hati terhadap pemberian uang atau imbalan yang berkaitan dengan upaya memengaruhi proses penegakan hukum. Menurutnya, penyelesaian setiap perkara harus berjalan dalam koridor peraturan perundang-undangan. Langkah tersebut penting untuk memastikan hak korban tetap terlindungi dan proses hukum berjalan sebagaimana mestinya. Ancaman terhadap Anak Perlu Menjadi Evaluasi Mario juga menyoroti persoalan lain berupa ancaman pembunuhan dan tindakan penyerangan yang dilakukan orang dewasa hingga memasuki pekarangan rumah. Peristiwa tersebut menyasar anak dan pada akhirnya diselesaikan melalui jalan damai. Ia menilai kejadian seperti itu perlu menjadi bahan evaluasi bersama. Menurut Mario, lingkungan tempat anak tumbuh harus menghadirkan rasa aman, bukan ketakutan. “Ketika yang menjadi korban adalah anak, maka keselamatan dan masa depannya harus menjadi prioritas. Kita tidak ingin anak-anak tumbuh dalam ketakutan karena merasa lingkungan di sekitarnya tidak memberikan rasa aman,” ujarnya. Perlindungan Perempuan dan Anak Tanggung Jawab Bersama Mario yang telah dua periode menjadi Anggota DPRD Sumatera Barat menegaskan perlindungan perempuan dan anak tidak dapat dibebankan hanya kepada keluarga atau sekolah. Pemerintah, aparat penegak hukum, lembaga pendidikan, tokoh masyarakat, dunia usaha, keluarga dan masyarakat memiliki peran dalam menciptakan lingkungan yang aman. “Keamanan dan perlindungan anak adalah tanggung jawab kita bersama. Negara hadir untuk memberikan perlindungan, sementara masyarakat harus membangun lingkungan yang tidak memberikan ruang bagi kekerasan,” katanya. Karena itu, Mario mendorong Pemerintah Kabupaten Solok Selatan dan seluruh pemangku kepentingan memperkuat program pencegahan kekerasan. Edukasi masyarakat, pendampingan korban serta sistem pelaporan yang mudah diakses juga perlu diperkuat. Ia berharap sistem tersebut berjalan secara berkelanjutan. Dengan demikian, korban dan keluarga tidak merasa takut ketika hendak melaporkan kekerasan yang mereka alami. Dorong Solok Selatan Jadi Kabupaten Ramah Perempuan dan Anak Mario berharap keberhasilan pembangunan Solok Selatan tidak hanya dilihat dari pertumbuhan ekonomi dan pembangunan infrastruktur. Kemampuan daerah menciptakan ruang hidup yang aman bagi perempuan dan anak juga harus menjadi indikator penting. “Mari kita jadikan Solok Selatan bukan hanya daerah yang maju pembangunannya, tetapi juga kabupaten yang ramah, aman dan memberikan rasa nyaman bagi perempuan dan anak. Tidak boleh ada toleransi terhadap kekerasan, dan tidak boleh ada anak yang merasa sendirian ketika menghadapi kekerasan,” pungkasnya. Menurut Mario, cita-cita menjadikan Solok Selatan sebagai Kabupaten Ramah Perempuan dan Anak membutuhkan komitmen lintas sektor. Penguatan keluarga, edukasi masyarakat, keberanian melapor, pendampingan korban dan penegakan hukum yang konsisten harus berjalan beriringan. “Melindungi perempuan dan anak bukan sekadar kewajiban hukum, tetapi juga investasi moral untuk memastikan generasi Solok Selatan tumbuh dalam lingkungan yang aman, bermartabat dan penuh kasih,” tutup Mario Syahjohan. (*)

Jumat, 2 Oktober 2026 - 19:04 WIB

Muhidi Dorong Sekolah Ramah Anak Perkuat Perlindungan dan Hak Pelajar

Jumat, 2 Oktober 2026 - 17:14 WIB

Ketua DPRD Sumbar Muhidi Bacakan Ikrar Hari Kesaktian Pancasila di HUT ke-81 Sumbar

Berita Terbaru