Ratifikasi ILO 188 Perkuat Perlindungan Awak Kapal Perikanan Indonesia

Penulis -

Selasa, 5 Mei 2026 - 14:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemerintah berkomitmen memperkuat perlindungan awak kapal perikanan di Indonesia. (Foto: Kementerian KKP)

Pemerintah berkomitmen memperkuat perlindungan awak kapal perikanan di Indonesia. (Foto: Kementerian KKP)

Jakarta, Javanusa—Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2026 tentang Perlindungan Awak Kapal Perikanan Indonesia sebagai bentuk ratifikasi Konvensi ILO 188.

Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kebijakan ini saat peringatan Hari Buruh, Jumat (1/5). Kebijakan tersebut menegaskan komitmen pemerintah dalam memperkuat perlindungan awak kapal perikanan di Indonesia.

Ratifikasi Konvensi ILO 188 menjadi tonggak penting dalam menghadirkan standar kerja layak di sektor perikanan. Sektor ini selama ini memiliki risiko tinggi dan tantangan besar dalam perlindungan tenaga kerja. Risiko tersebut tidak hanya berasal dari faktor alam, tetapi juga dari lingkungan kerja.

Perlindungan Menyeluruh dari Rekrutmen hingga Kesejahteraan

Melalui Perpres tersebut, negara memastikan awak kapal perikanan memperoleh perlindungan menyeluruh. Perlindungan mencakup proses rekrutmen, hak dan kewajiban, keselamatan kerja, serta kesehatan. Selain itu, aturan ini juga memberikan kepastian hubungan kerja yang lebih jelas dan manusiawi.

Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, menyebut pihaknya bergerak cepat sejak peringatan May Day tahun lalu.

Saat itu, Presiden menyampaikan rencana ratifikasi Konvensi ILO 188. KKP kemudian menjalankan berbagai langkah strategis bersama sejumlah pihak hingga kebijakan tersebut terealisasi.

Trenggono menambahkan, ratifikasi ini menjadi langkah konkret dalam memperkuat tata kelola ketenagakerjaan sektor perikanan tangkap.

Sebelumnya, pemerintah juga mengadopsi standar internasional STCW-F 1995 beserta amandemennya. Regulasi tersebut menjadi landasan penting dalam mendorong perlindungan dan standar kerja layak bagi awak kapal perikanan.

Regulasi Turunan dan Standar Internasional

Sejalan dengan ratifikasi tersebut, Kementerian Kelautan dan Perikanan menerbitkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 4 Tahun 2026. Regulasi ini mengatur tata kelola pengawakan kapal perikanan dengan mengadopsi prinsip Konvensi ILO 188.

Melalui Permen KP Nomor 4 Tahun 2026, pemerintah tidak hanya menyiapkan pelaut yang tangguh. Pemerintah juga memastikan setiap hak dan kewajiban mereka terlindungi.

Baca Juga :  Kafilah MTQ Kota Pariaman Tampil Memukau Pawai Ta'aruf MTQN XL 2023

Selain itu, negara berupaya meningkatkan kesejahteraan awak kapal perikanan Indonesia secara berkelanjutan.

Direktur Jenderal Perikanan Tangkap, Lotharia Latif, menambahkan KKP juga tengah memproses ratifikasi IMO Cape Town Agreement 2012.

Langkah ini bertujuan memastikan standar keselamatan kapal perikanan, mulai dari desain hingga operasional. Upaya tersebut diharapkan mampu memberikan perlindungan yang lebih optimal bagi awak kapal perikanan.

Aturan Ketat untuk Perlindungan Awak Kapal

Pemerintah menetapkan sejumlah poin penting dalam perlindungan awak kapal perikanan. Aturan tersebut mencakup batas usia minimal 18 tahun dan persyaratan kompetensi kerja. Selain itu, pekerja wajib memiliki surat kesehatan, jaminan sosial, serta perjanjian kerja laut dan sijil.

Regulasi ini juga mempertegas tata kelola perekrutan dan penempatan awak kapal perikanan. Pemerintah mengatur peran agen pengawakan agar hanya yang memiliki izin resmi dapat beroperasi.

Selain itu, aturan mewajibkan adanya perjanjian kerja laut yang jelas. Ketentuan ini memberikan kepastian hukum jika terjadi sengketa antara awak kapal dan pemilik kapal.

Regulasi tersebut juga mengatur kewajiban pemilik kapal dalam menyediakan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Pemerintah turut menekankan pengupahan yang adil dan transparan. Aturan juga mengatur jam kerja dan waktu istirahat yang manusiawi. Selain itu, aspek keselamatan dan kesehatan kerja menjadi perhatian utama.

Kewajiban penyediaan konsumsi dan akomodasi bagi awak kapal juga diatur secara tegas. Bahkan, prosedur pemulangan atau repatriasi menjadi tanggung jawab pemilik kapal.

Sosialisasi ke Nelayan dan Pelaku Usaha

Setelah penerbitan Perpres Nomor 25 Tahun 2026, pemerintah akan segera melakukan sosialisasi. KKP akan bekerja sama dengan Kementerian Ketenagakerjaan dan lembaga terkait. Sosialisasi ini ditujukan kepada nelayan dan pelaku usaha kapal perikanan di Indonesia.

Langkah tersebut diharapkan mampu memastikan implementasi aturan berjalan efektif di lapangan. Selain itu, pemerintah ingin memastikan seluruh pihak memahami hak dan kewajiban dalam sistem perlindungan yang baru. (*/red)

Baca Juga :  14 Tahun Konsisten, MTQ Gemma Kurba Dapat Apresiasi Wali Kota Padang

Berita Terkait

Kaleb J Rilis Tanda Cinta, Lagu tentang Janji Setia hingga Seumur Hidup
Presiden Prabowo Resmikan 11 Proyek Hilirisasi Nikel di IWIP Senilai Rp180 Triliun
BMKG Keluarkan Peringatan Dini Hujan Lebat di Pasaman Barat dan Pesisir Selatan Hari Ini
Kepala BGN Sudaryono: Insentif MBG Kini Lebih Adil, Proporsional dan Efisien
Uji Coba MBG Sistem Prasmanan, BGN Ingin Makanan Lebih Hangat dan Segar di Sekolah
MK Tak Temukan Bukti Gibran Punya Ijazah SLTA, tapi Tak Batalkan sebagai Wapres
Pemerintah Targetkan Renovasi 300 Ribu Sekolah dan Madrasah hingga 2029, Kemenag Siap Bersinergi
Kemenag Buka Bantuan S2 dan S3 hingga Rp25 Juta, Cek Syarat dan Jadwalnya

Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 11:00 WIB

Ketua DPRD Sumbar Muhidi Dorong Sinergi Legislatif-Eksekutif untuk Cegah Korupsi

Jumat, 9 Oktober 2026 - 21:20 WIB

Evi Yandri Tinjau SLB Negeri 1 Padang, Siap Perjuangkan Kebutuhan Sekolah

Selasa, 6 Oktober 2026 - 22:09 WIB

Muhidi Ungkap 3 Kunci Kesuksesan Siswa: Dengarkan Guru, Perbanyak Literasi, dan Perkuat Karakter

Selasa, 6 Oktober 2026 - 21:10 WIB

Guru PPPK Sumbar Didorong Jadi Agen Perubahan, Muhidi Tekankan SDM Unggul

Minggu, 4 Oktober 2026 - 07:46 WIB

Gebyar Pajak Sumbar, Muhidi Dorong Warga Taat Bayar PKB untuk Perkuat Pembangunan

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 15:39 WIB

Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak di Solsel, Mario Syahjohan Minta UU TPKS Ditegakkan Solsel, Javanusa—Kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di wilayah hukum Polres Solok Selatan (Solsel) mendapat perhatian serius dari Anggota DPRD Sumatera Barat (Sumbar), Mario Syahjohan. Mario meminta seluruh pihak memperkuat pencegahan dan memastikan setiap laporan kekerasan mendapat penanganan sesuai ketentuan hukum. Menurutnya, dampak kekerasan tidak berhenti pada luka fisik, tetapi juga dapat memengaruhi kondisi psikologis dan masa depan korban. Sebagai putra daerah Solok Selatan, Mario menilai masyarakat perlu membangun lingkungan yang aman bagi perempuan dan anak. Ia juga mengingatkan agar kasus kekerasan tidak dianggap sebagai persoalan keluarga yang dapat diselesaikan begitu saja melalui perdamaian. “Kekerasan seksual merupakan tindak pidana serius. Karena itu, setiap kasus harus ditangani sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Jangan sampai persoalan seperti ini dianggap sebagai persoalan biasa yang cukup diselesaikan dengan perdamaian semata,” tegas Mario, Jumat (2/10/2026). Mario Tekankan Penegakan UU TPKS Mario mengatakan aparat dan pihak terkait perlu menggunakan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau UU TPKS sebagai dasar penanganan. Undang-undang tersebut mencakup berbagai bentuk kekerasan seksual. Di antaranya pelecehan seksual nonfisik dan fisik, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan sterilisasi, pemaksaan perkawinan, penyiksaan seksual, eksploitasi seksual, perbudakan seksual hingga kekerasan seksual berbasis elektronik. Namun, Mario menegaskan penanganan perkara tidak cukup hanya mengejar pertanggungjawaban pelaku. Negara dan seluruh pihak terkait juga harus memastikan korban memperoleh perlindungan dan pendampingan. “Yang harus kita pikirkan bukan hanya bagaimana menghukum pelaku, tetapi juga bagaimana memastikan korban mendapatkan perlindungan, pendampingan, pemulihan, serta kesempatan untuk kembali menjalani kehidupan secara layak tanpa stigma,” ujarnya. Perdamaian Jangan Mengorbankan Hak Korban Mario turut mengingatkan masyarakat agar tidak menjadikan perdamaian sebagai jalan pintas dalam perkara kekerasan seksual. Terlebih jika korban merupakan anak, proses penyelesaian harus tetap mempertimbangkan keselamatan dan hak korban. Ia menilai tekanan untuk menjaga nama baik keluarga tidak boleh mengorbankan kepentingan anak. Korban juga tidak seharusnya menanggung beban untuk menyelesaikan persoalan yang dilakukan oleh orang dewasa. “Jangan sampai demi menjaga nama baik keluarga atau alasan lainnya, hak dan keselamatan korban justru dikorbankan. Anak adalah pihak yang harus kita lindungi, bukan pihak yang harus dibebani untuk menyelesaikan persoalan orang dewasa,” katanya. Selain itu, Mario meminta masyarakat berhati-hati terhadap pemberian uang atau imbalan yang berkaitan dengan upaya memengaruhi proses penegakan hukum. Menurutnya, penyelesaian setiap perkara harus berjalan dalam koridor peraturan perundang-undangan. Langkah tersebut penting untuk memastikan hak korban tetap terlindungi dan proses hukum berjalan sebagaimana mestinya. Ancaman terhadap Anak Perlu Menjadi Evaluasi Mario juga menyoroti persoalan lain berupa ancaman pembunuhan dan tindakan penyerangan yang dilakukan orang dewasa hingga memasuki pekarangan rumah. Peristiwa tersebut menyasar anak dan pada akhirnya diselesaikan melalui jalan damai. Ia menilai kejadian seperti itu perlu menjadi bahan evaluasi bersama. Menurut Mario, lingkungan tempat anak tumbuh harus menghadirkan rasa aman, bukan ketakutan. “Ketika yang menjadi korban adalah anak, maka keselamatan dan masa depannya harus menjadi prioritas. Kita tidak ingin anak-anak tumbuh dalam ketakutan karena merasa lingkungan di sekitarnya tidak memberikan rasa aman,” ujarnya. Perlindungan Perempuan dan Anak Tanggung Jawab Bersama Mario yang telah dua periode menjadi Anggota DPRD Sumatera Barat menegaskan perlindungan perempuan dan anak tidak dapat dibebankan hanya kepada keluarga atau sekolah. Pemerintah, aparat penegak hukum, lembaga pendidikan, tokoh masyarakat, dunia usaha, keluarga dan masyarakat memiliki peran dalam menciptakan lingkungan yang aman. “Keamanan dan perlindungan anak adalah tanggung jawab kita bersama. Negara hadir untuk memberikan perlindungan, sementara masyarakat harus membangun lingkungan yang tidak memberikan ruang bagi kekerasan,” katanya. Karena itu, Mario mendorong Pemerintah Kabupaten Solok Selatan dan seluruh pemangku kepentingan memperkuat program pencegahan kekerasan. Edukasi masyarakat, pendampingan korban serta sistem pelaporan yang mudah diakses juga perlu diperkuat. Ia berharap sistem tersebut berjalan secara berkelanjutan. Dengan demikian, korban dan keluarga tidak merasa takut ketika hendak melaporkan kekerasan yang mereka alami. Dorong Solok Selatan Jadi Kabupaten Ramah Perempuan dan Anak Mario berharap keberhasilan pembangunan Solok Selatan tidak hanya dilihat dari pertumbuhan ekonomi dan pembangunan infrastruktur. Kemampuan daerah menciptakan ruang hidup yang aman bagi perempuan dan anak juga harus menjadi indikator penting. “Mari kita jadikan Solok Selatan bukan hanya daerah yang maju pembangunannya, tetapi juga kabupaten yang ramah, aman dan memberikan rasa nyaman bagi perempuan dan anak. Tidak boleh ada toleransi terhadap kekerasan, dan tidak boleh ada anak yang merasa sendirian ketika menghadapi kekerasan,” pungkasnya. Menurut Mario, cita-cita menjadikan Solok Selatan sebagai Kabupaten Ramah Perempuan dan Anak membutuhkan komitmen lintas sektor. Penguatan keluarga, edukasi masyarakat, keberanian melapor, pendampingan korban dan penegakan hukum yang konsisten harus berjalan beriringan. “Melindungi perempuan dan anak bukan sekadar kewajiban hukum, tetapi juga investasi moral untuk memastikan generasi Solok Selatan tumbuh dalam lingkungan yang aman, bermartabat dan penuh kasih,” tutup Mario Syahjohan. (*)

Jumat, 2 Oktober 2026 - 19:04 WIB

Muhidi Dorong Sekolah Ramah Anak Perkuat Perlindungan dan Hak Pelajar

Jumat, 2 Oktober 2026 - 17:14 WIB

Ketua DPRD Sumbar Muhidi Bacakan Ikrar Hari Kesaktian Pancasila di HUT ke-81 Sumbar

Berita Terbaru