Nelayan Hilang di Perairan Pulau Bugei Mentawai, Tim SAR Kerahkan RIB 03 untuk Pencarian

Penulis -

Minggu, 21 Juni 2026 - 17:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pencarian nelayan hilang di perairan Pulau Bugei, Minggu (21/6/2026). (Foto: Basarnas Mentawai)

Pencarian nelayan hilang di perairan Pulau Bugei, Minggu (21/6/2026). (Foto: Basarnas Mentawai)

Mentawai, Javanusa—Kantor Pencarian dan Pertolongan (SAR) Mentawai melakukan operasi pencarian terhadap seorang nelayan yang hilang di perairan Pulau Bugei, Kecamatan Siberut Selatan, Kabupaten Kepulauan Mentawai.

Petugas Unit Siaga SAR (USS) Siberut bergerak menuju lokasi setelah warga menemukan sampan dan perlengkapan milik korban tanpa keberadaan nelayan tersebut.

Tim SAR Mentawai mengaktifkan operasi darurat Man Over Board (MOB) untuk mencari nelayan bernama Arbian, 50 tahun, yang dilaporkan hilang sejak Kamis (18/6/2026).

Arbian diketahui berangkat dari kawasan Dusun Sua, Desa Saibi, sekitar pukul 15.00 WIB.

Saat itu, korban menggunakan sampan untuk membawa hasil tangkapan ikan menuju Dermaga Muara Siberut.

Namun, hingga Minggu siang, korban tidak kunjung kembali ke rumah. Kondisi tersebut membuat warga melakukan pencarian secara mandiri di sekitar perairan Pulau Bugei.

Dalam pencarian awal, warga hanya menemukan sampan dan kotak ikan milik korban yang terlihat mengapung di laut. Sementara itu, keberadaan Arbian belum diketahui.

Tim SAR Bergerak Menuju Lokasi Terakhir Korban Terlihat

Laporan resmi mengenai nelayan hilang tersebut diterima USS Siberut dari warga bernama Lemarius pada Minggu (21/6/2026) pukul 11.30 WIB.

Setelah menerima laporan, tim SAR langsung melakukan persiapan dan bergerak pada pukul 11.50 WIB menuju perkiraan titik terakhir keberadaan korban atau Last Known Position (LKP).

Sebanyak lima personel penyelamat dikerahkan menggunakan Rigid Inflatable Boat (RIB) 03 menuju lokasi pencarian. Titik tersebut berada pada koordinat 1°29’47″S – 99°11’16″E.

Lokasi pencarian berjarak sekitar 28 Nautical Mile (NM) dengan radial 151 derajat dari Pelabuhan Muara Siberut.

Kepala Kantor Pencarian dan Pertolongan Mentawai, Benteng Hilton Telaumbanua, mengatakan pihaknya langsung mengerahkan personel setelah menerima informasi kehilangan nelayan tersebut.

Baca Juga :  Pencak Silat Wali Kota Cup II 2026 Ditutup, Fadly Amran Dorong Lahirnya Atlet Berprestasi

“Setelah menerima laporan dari masyarakat terkait hilangnya satu orang nelayan atas nama Bapak Arbian di perairan Pulau Bugei, kami langsung menginstruksikan tim Rescue dari Unit Siaga SAR Siberut untuk bergerak cepat,” ujar Benteng, Minggu (21/6/2026).

Menurutnya, tim rescue yang diperkuat lima personel saat ini menjalankan penyisiran di area koordinat LKP menggunakan armada RIB 03.

“Kami mengoptimalkan seluruh dukungan alut modern dan peralatan keselamatan. Termasuk sistem komunikasi satelit dan Starlink, guna memastikan koordinasi taktis di lapangan berjalan tanpa kendala demi menyelamatkan korban secepatnya,” katanya.

Peralatan Pendukung Pencarian Disiapkan

Dalam operasi pencarian tersebut, petugas membawa berbagai perlengkapan pendukung untuk mempercepat proses penyelamatan.

Selain RIB 03 Mentawai, tim juga menggunakan sepeda motor KLX, alat komunikasi, perlengkapan medis, peralatan evakuasi, telepon satelit, serta perangkat internet Starlink.

Kantor SAR Mentawai juga melibatkan unsur potensi SAR dan masyarakat sekitar untuk membantu proses pencarian di wilayah perairan Pulau Bugei.

Hingga berita ini diterbitkan, Arbian masih berstatus dalam pencarian. Tim SAR terus melakukan penyisiran untuk menemukan keberadaan korban. (*/red)

Berita Terkait

Wanita Ditemukan Tewas di Hotel, Terduga Pelaku Ditangkap Kurang dari 6 Jam
Polres Sijunjung Bongkar Pencurian Aki Tower Telekomunikasi, Dua Pria Dibekuk
Razia Tempat Hiburan Malam di Guguak, Satresnarkoba Polres Limapuluh Kota Tes Urine Pengunjung
Selama Porprov Sumbar 2026, PKL Dilarang Berjualan di Dalam Portal GOR H. Agus Salim
Truk CPO Terguling di Singuntur Mudo, Arus Padang–Painan Buka-Tutup
Kalapas Cibinong Wisnu Hani Putranto Dipecat sebagai ASN, Buntut Temuan Klaster Mewah
7 Kendaraan Tabrakan Beruntun di Panyalaian, Diduga Dipicu Rem Pikap Bermasalah
Gempa M 6,1 Sumba Barat Daya, 20 Rumah dan Sejumlah Fasilitas Rusak

Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 11:00 WIB

Ketua DPRD Sumbar Muhidi Dorong Sinergi Legislatif-Eksekutif untuk Cegah Korupsi

Jumat, 9 Oktober 2026 - 21:20 WIB

Evi Yandri Tinjau SLB Negeri 1 Padang, Siap Perjuangkan Kebutuhan Sekolah

Selasa, 6 Oktober 2026 - 22:09 WIB

Muhidi Ungkap 3 Kunci Kesuksesan Siswa: Dengarkan Guru, Perbanyak Literasi, dan Perkuat Karakter

Selasa, 6 Oktober 2026 - 21:10 WIB

Guru PPPK Sumbar Didorong Jadi Agen Perubahan, Muhidi Tekankan SDM Unggul

Minggu, 4 Oktober 2026 - 07:46 WIB

Gebyar Pajak Sumbar, Muhidi Dorong Warga Taat Bayar PKB untuk Perkuat Pembangunan

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 15:39 WIB

Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak di Solsel, Mario Syahjohan Minta UU TPKS Ditegakkan Solsel, Javanusa—Kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di wilayah hukum Polres Solok Selatan (Solsel) mendapat perhatian serius dari Anggota DPRD Sumatera Barat (Sumbar), Mario Syahjohan. Mario meminta seluruh pihak memperkuat pencegahan dan memastikan setiap laporan kekerasan mendapat penanganan sesuai ketentuan hukum. Menurutnya, dampak kekerasan tidak berhenti pada luka fisik, tetapi juga dapat memengaruhi kondisi psikologis dan masa depan korban. Sebagai putra daerah Solok Selatan, Mario menilai masyarakat perlu membangun lingkungan yang aman bagi perempuan dan anak. Ia juga mengingatkan agar kasus kekerasan tidak dianggap sebagai persoalan keluarga yang dapat diselesaikan begitu saja melalui perdamaian. “Kekerasan seksual merupakan tindak pidana serius. Karena itu, setiap kasus harus ditangani sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Jangan sampai persoalan seperti ini dianggap sebagai persoalan biasa yang cukup diselesaikan dengan perdamaian semata,” tegas Mario, Jumat (2/10/2026). Mario Tekankan Penegakan UU TPKS Mario mengatakan aparat dan pihak terkait perlu menggunakan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau UU TPKS sebagai dasar penanganan. Undang-undang tersebut mencakup berbagai bentuk kekerasan seksual. Di antaranya pelecehan seksual nonfisik dan fisik, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan sterilisasi, pemaksaan perkawinan, penyiksaan seksual, eksploitasi seksual, perbudakan seksual hingga kekerasan seksual berbasis elektronik. Namun, Mario menegaskan penanganan perkara tidak cukup hanya mengejar pertanggungjawaban pelaku. Negara dan seluruh pihak terkait juga harus memastikan korban memperoleh perlindungan dan pendampingan. “Yang harus kita pikirkan bukan hanya bagaimana menghukum pelaku, tetapi juga bagaimana memastikan korban mendapatkan perlindungan, pendampingan, pemulihan, serta kesempatan untuk kembali menjalani kehidupan secara layak tanpa stigma,” ujarnya. Perdamaian Jangan Mengorbankan Hak Korban Mario turut mengingatkan masyarakat agar tidak menjadikan perdamaian sebagai jalan pintas dalam perkara kekerasan seksual. Terlebih jika korban merupakan anak, proses penyelesaian harus tetap mempertimbangkan keselamatan dan hak korban. Ia menilai tekanan untuk menjaga nama baik keluarga tidak boleh mengorbankan kepentingan anak. Korban juga tidak seharusnya menanggung beban untuk menyelesaikan persoalan yang dilakukan oleh orang dewasa. “Jangan sampai demi menjaga nama baik keluarga atau alasan lainnya, hak dan keselamatan korban justru dikorbankan. Anak adalah pihak yang harus kita lindungi, bukan pihak yang harus dibebani untuk menyelesaikan persoalan orang dewasa,” katanya. Selain itu, Mario meminta masyarakat berhati-hati terhadap pemberian uang atau imbalan yang berkaitan dengan upaya memengaruhi proses penegakan hukum. Menurutnya, penyelesaian setiap perkara harus berjalan dalam koridor peraturan perundang-undangan. Langkah tersebut penting untuk memastikan hak korban tetap terlindungi dan proses hukum berjalan sebagaimana mestinya. Ancaman terhadap Anak Perlu Menjadi Evaluasi Mario juga menyoroti persoalan lain berupa ancaman pembunuhan dan tindakan penyerangan yang dilakukan orang dewasa hingga memasuki pekarangan rumah. Peristiwa tersebut menyasar anak dan pada akhirnya diselesaikan melalui jalan damai. Ia menilai kejadian seperti itu perlu menjadi bahan evaluasi bersama. Menurut Mario, lingkungan tempat anak tumbuh harus menghadirkan rasa aman, bukan ketakutan. “Ketika yang menjadi korban adalah anak, maka keselamatan dan masa depannya harus menjadi prioritas. Kita tidak ingin anak-anak tumbuh dalam ketakutan karena merasa lingkungan di sekitarnya tidak memberikan rasa aman,” ujarnya. Perlindungan Perempuan dan Anak Tanggung Jawab Bersama Mario yang telah dua periode menjadi Anggota DPRD Sumatera Barat menegaskan perlindungan perempuan dan anak tidak dapat dibebankan hanya kepada keluarga atau sekolah. Pemerintah, aparat penegak hukum, lembaga pendidikan, tokoh masyarakat, dunia usaha, keluarga dan masyarakat memiliki peran dalam menciptakan lingkungan yang aman. “Keamanan dan perlindungan anak adalah tanggung jawab kita bersama. Negara hadir untuk memberikan perlindungan, sementara masyarakat harus membangun lingkungan yang tidak memberikan ruang bagi kekerasan,” katanya. Karena itu, Mario mendorong Pemerintah Kabupaten Solok Selatan dan seluruh pemangku kepentingan memperkuat program pencegahan kekerasan. Edukasi masyarakat, pendampingan korban serta sistem pelaporan yang mudah diakses juga perlu diperkuat. Ia berharap sistem tersebut berjalan secara berkelanjutan. Dengan demikian, korban dan keluarga tidak merasa takut ketika hendak melaporkan kekerasan yang mereka alami. Dorong Solok Selatan Jadi Kabupaten Ramah Perempuan dan Anak Mario berharap keberhasilan pembangunan Solok Selatan tidak hanya dilihat dari pertumbuhan ekonomi dan pembangunan infrastruktur. Kemampuan daerah menciptakan ruang hidup yang aman bagi perempuan dan anak juga harus menjadi indikator penting. “Mari kita jadikan Solok Selatan bukan hanya daerah yang maju pembangunannya, tetapi juga kabupaten yang ramah, aman dan memberikan rasa nyaman bagi perempuan dan anak. Tidak boleh ada toleransi terhadap kekerasan, dan tidak boleh ada anak yang merasa sendirian ketika menghadapi kekerasan,” pungkasnya. Menurut Mario, cita-cita menjadikan Solok Selatan sebagai Kabupaten Ramah Perempuan dan Anak membutuhkan komitmen lintas sektor. Penguatan keluarga, edukasi masyarakat, keberanian melapor, pendampingan korban dan penegakan hukum yang konsisten harus berjalan beriringan. “Melindungi perempuan dan anak bukan sekadar kewajiban hukum, tetapi juga investasi moral untuk memastikan generasi Solok Selatan tumbuh dalam lingkungan yang aman, bermartabat dan penuh kasih,” tutup Mario Syahjohan. (*)

Jumat, 2 Oktober 2026 - 19:04 WIB

Muhidi Dorong Sekolah Ramah Anak Perkuat Perlindungan dan Hak Pelajar

Jumat, 2 Oktober 2026 - 17:14 WIB

Ketua DPRD Sumbar Muhidi Bacakan Ikrar Hari Kesaktian Pancasila di HUT ke-81 Sumbar

Berita Terbaru