Kemenag dan Bappenas Luncurkan Satu Data ZIS-DSKL, Penyaluran Zakat Kini Lebih Tepat Sasaran

Penulis -

Kamis, 6 Agustus 2026 - 19:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Peluncuran bersama Satu Data ZIS-DSKL, Kamis (6/8/2026). (Foto: Isykariman Ismail/Kemenag)

Peluncuran bersama Satu Data ZIS-DSKL, Kamis (6/8/2026). (Foto: Isykariman Ismail/Kemenag)

Jakarta, Javanusa—Kementerian Agama (Kemenag) bersama Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas resmi meluncurkan Satu Data Zakat, Infak, Sedekah, dan Dana Sosial Keagamaan Lainnya (ZIS-DSKL).

Platform ini mengintegrasikan data penerima manfaat dengan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) agar penyaluran bantuan lebih tepat sasaran dan menghindari penerima ganda.

Peluncuran Satu Data ZIS-DSKL menjadi langkah baru pemerintah dalam memperbaiki tata kelola dana sosial keagamaan.

Sistem ini menghubungkan data mustahik dengan DTSEN sehingga lembaga pengelola zakat dapat melihat kondisi sosial ekonomi calon penerima secara lebih utuh.

Integrasi tersebut juga memuat riwayat bantuan yang pernah diterima dari pemerintah maupun lembaga sosial keagamaan. Dengan begitu, proses penyaluran bantuan dapat dilakukan berdasarkan data yang lebih akurat.

Menteri Agama Nasaruddin Umar menilai pembaruan sistem ini penting untuk mencegah penyaluran bantuan yang berulang kepada orang yang sama.

“Kalau ini semuanya kita perbaiki datanya, kalau Anda sudah dapat di Baznas pusat, nggak usah Baznas daerah lagi. Kalau sudah dapat dari Baznas, tidak usah dapat lagi dari Kementerian Sosial,” ujar Menag di Jakarta, Kamis (6/8/2026).

Menurut Nasaruddin, banyak lembaga menyalurkan bantuan kepada masyarakat. Tanpa sistem yang saling terhubung, seseorang berpotensi menerima bantuan dari beberapa sumber, sementara warga lain yang lebih membutuhkan belum memperoleh bantuan.

Cara Kerja Satu Data ZIS-DSKL

Deputi Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Kementerian PPN/Bappenas, Pungkas Bahjuri Ali, menjelaskan platform tersebut menggabungkan data utama DTSEN dengan data operasional dari lembaga penyalur bantuan.

“Platform ini berfungsi sebagai sarana integrasi data mustahik dengan DTSEN,” katanya.

Dalam prosesnya, data mustahik terlebih dahulu dipadukan dengan informasi operasional yang mencakup lembaga pemberi bantuan, nominal bantuan, serta tanggal penyaluran. Selanjutnya, sistem melakukan proses DTSEN checking untuk memverifikasi status penerimaan bantuan sekaligus melengkapi profil penerima.

Baca Juga :  Demo Trans Padang, Ekos Albar: Operator Jangan Sampai Rugi

Hasil akhirnya berupa profil mustahik yang memuat riwayat penyaluran bantuan dari Baznas maupun Lembaga Amil Zakat (LAZ). Informasi tersebut menjadi salah satu dasar bagi lembaga dalam menentukan penerima bantuan berikutnya.

Dapat Digunakan Baznas dan LAZ di Seluruh Indonesia

Platform Satu Data ZIS-DSKL tidak hanya diperuntukkan bagi satu lembaga. Sistem ini dapat dimanfaatkan oleh Baznas pusat, Baznas provinsi, Baznas kabupaten/kota, hingga seluruh LAZ di Indonesia.

Pengelolaan data dilakukan secara kolaboratif oleh Kementerian Agama, Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Kementerian Sosial, Kementerian Komunikasi dan Digital, Baznas, serta Badan Pusat Statistik.

Manfaat Satu Data ZIS-DSKL

Integrasi data tersebut diharapkan memberikan sejumlah manfaat dalam pengelolaan zakat dan dana sosial keagamaan, antara lain:

    • Memastikan penyaluran bantuan lebih tepat sasaran melalui informasi kondisi sosial ekonomi penerima.
    • Mengurangi potensi penerima memperoleh bantuan ganda dari berbagai lembaga.
    • Mendukung penyusunan program pemberdayaan berbasis data yang lebih akurat.
    • Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana sosial keagamaan melalui pencatatan riwayat bantuan.

Dalam jangka panjang, sistem ini diharapkan memperkuat sinergi pemerintah dan lembaga pengelola zakat untuk mendukung program pendidikan, kesehatan, pemberdayaan ekonomi, hingga pengentasan kemiskinan.

Cara Mengakses Satu Data ZIS-DSKL

Platform Satu Data ZIS-DSKL dapat diakses melalui SIMZAT (Sistem Informasi Manajemen Zakat) Kementerian Agama di simzat.kemenag.go.id. Portal tersebut menjadi pusat layanan dan informasi terkait pengelolaan zakat di lingkungan Kementerian Agama. (*)

Berita Terkait

Kaleb J Rilis Tanda Cinta, Lagu tentang Janji Setia hingga Seumur Hidup
Presiden Prabowo Resmikan 11 Proyek Hilirisasi Nikel di IWIP Senilai Rp180 Triliun
BMKG Keluarkan Peringatan Dini Hujan Lebat di Pasaman Barat dan Pesisir Selatan Hari Ini
Kepala BGN Sudaryono: Insentif MBG Kini Lebih Adil, Proporsional dan Efisien
Uji Coba MBG Sistem Prasmanan, BGN Ingin Makanan Lebih Hangat dan Segar di Sekolah
MK Tak Temukan Bukti Gibran Punya Ijazah SLTA, tapi Tak Batalkan sebagai Wapres
Pemerintah Targetkan Renovasi 300 Ribu Sekolah dan Madrasah hingga 2029, Kemenag Siap Bersinergi
Kemenag Buka Bantuan S2 dan S3 hingga Rp25 Juta, Cek Syarat dan Jadwalnya

Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 11:00 WIB

Ketua DPRD Sumbar Muhidi Dorong Sinergi Legislatif-Eksekutif untuk Cegah Korupsi

Jumat, 9 Oktober 2026 - 21:20 WIB

Evi Yandri Tinjau SLB Negeri 1 Padang, Siap Perjuangkan Kebutuhan Sekolah

Selasa, 6 Oktober 2026 - 22:09 WIB

Muhidi Ungkap 3 Kunci Kesuksesan Siswa: Dengarkan Guru, Perbanyak Literasi, dan Perkuat Karakter

Selasa, 6 Oktober 2026 - 21:10 WIB

Guru PPPK Sumbar Didorong Jadi Agen Perubahan, Muhidi Tekankan SDM Unggul

Minggu, 4 Oktober 2026 - 07:46 WIB

Gebyar Pajak Sumbar, Muhidi Dorong Warga Taat Bayar PKB untuk Perkuat Pembangunan

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 15:39 WIB

Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak di Solsel, Mario Syahjohan Minta UU TPKS Ditegakkan Solsel, Javanusa—Kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di wilayah hukum Polres Solok Selatan (Solsel) mendapat perhatian serius dari Anggota DPRD Sumatera Barat (Sumbar), Mario Syahjohan. Mario meminta seluruh pihak memperkuat pencegahan dan memastikan setiap laporan kekerasan mendapat penanganan sesuai ketentuan hukum. Menurutnya, dampak kekerasan tidak berhenti pada luka fisik, tetapi juga dapat memengaruhi kondisi psikologis dan masa depan korban. Sebagai putra daerah Solok Selatan, Mario menilai masyarakat perlu membangun lingkungan yang aman bagi perempuan dan anak. Ia juga mengingatkan agar kasus kekerasan tidak dianggap sebagai persoalan keluarga yang dapat diselesaikan begitu saja melalui perdamaian. “Kekerasan seksual merupakan tindak pidana serius. Karena itu, setiap kasus harus ditangani sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Jangan sampai persoalan seperti ini dianggap sebagai persoalan biasa yang cukup diselesaikan dengan perdamaian semata,” tegas Mario, Jumat (2/10/2026). Mario Tekankan Penegakan UU TPKS Mario mengatakan aparat dan pihak terkait perlu menggunakan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau UU TPKS sebagai dasar penanganan. Undang-undang tersebut mencakup berbagai bentuk kekerasan seksual. Di antaranya pelecehan seksual nonfisik dan fisik, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan sterilisasi, pemaksaan perkawinan, penyiksaan seksual, eksploitasi seksual, perbudakan seksual hingga kekerasan seksual berbasis elektronik. Namun, Mario menegaskan penanganan perkara tidak cukup hanya mengejar pertanggungjawaban pelaku. Negara dan seluruh pihak terkait juga harus memastikan korban memperoleh perlindungan dan pendampingan. “Yang harus kita pikirkan bukan hanya bagaimana menghukum pelaku, tetapi juga bagaimana memastikan korban mendapatkan perlindungan, pendampingan, pemulihan, serta kesempatan untuk kembali menjalani kehidupan secara layak tanpa stigma,” ujarnya. Perdamaian Jangan Mengorbankan Hak Korban Mario turut mengingatkan masyarakat agar tidak menjadikan perdamaian sebagai jalan pintas dalam perkara kekerasan seksual. Terlebih jika korban merupakan anak, proses penyelesaian harus tetap mempertimbangkan keselamatan dan hak korban. Ia menilai tekanan untuk menjaga nama baik keluarga tidak boleh mengorbankan kepentingan anak. Korban juga tidak seharusnya menanggung beban untuk menyelesaikan persoalan yang dilakukan oleh orang dewasa. “Jangan sampai demi menjaga nama baik keluarga atau alasan lainnya, hak dan keselamatan korban justru dikorbankan. Anak adalah pihak yang harus kita lindungi, bukan pihak yang harus dibebani untuk menyelesaikan persoalan orang dewasa,” katanya. Selain itu, Mario meminta masyarakat berhati-hati terhadap pemberian uang atau imbalan yang berkaitan dengan upaya memengaruhi proses penegakan hukum. Menurutnya, penyelesaian setiap perkara harus berjalan dalam koridor peraturan perundang-undangan. Langkah tersebut penting untuk memastikan hak korban tetap terlindungi dan proses hukum berjalan sebagaimana mestinya. Ancaman terhadap Anak Perlu Menjadi Evaluasi Mario juga menyoroti persoalan lain berupa ancaman pembunuhan dan tindakan penyerangan yang dilakukan orang dewasa hingga memasuki pekarangan rumah. Peristiwa tersebut menyasar anak dan pada akhirnya diselesaikan melalui jalan damai. Ia menilai kejadian seperti itu perlu menjadi bahan evaluasi bersama. Menurut Mario, lingkungan tempat anak tumbuh harus menghadirkan rasa aman, bukan ketakutan. “Ketika yang menjadi korban adalah anak, maka keselamatan dan masa depannya harus menjadi prioritas. Kita tidak ingin anak-anak tumbuh dalam ketakutan karena merasa lingkungan di sekitarnya tidak memberikan rasa aman,” ujarnya. Perlindungan Perempuan dan Anak Tanggung Jawab Bersama Mario yang telah dua periode menjadi Anggota DPRD Sumatera Barat menegaskan perlindungan perempuan dan anak tidak dapat dibebankan hanya kepada keluarga atau sekolah. Pemerintah, aparat penegak hukum, lembaga pendidikan, tokoh masyarakat, dunia usaha, keluarga dan masyarakat memiliki peran dalam menciptakan lingkungan yang aman. “Keamanan dan perlindungan anak adalah tanggung jawab kita bersama. Negara hadir untuk memberikan perlindungan, sementara masyarakat harus membangun lingkungan yang tidak memberikan ruang bagi kekerasan,” katanya. Karena itu, Mario mendorong Pemerintah Kabupaten Solok Selatan dan seluruh pemangku kepentingan memperkuat program pencegahan kekerasan. Edukasi masyarakat, pendampingan korban serta sistem pelaporan yang mudah diakses juga perlu diperkuat. Ia berharap sistem tersebut berjalan secara berkelanjutan. Dengan demikian, korban dan keluarga tidak merasa takut ketika hendak melaporkan kekerasan yang mereka alami. Dorong Solok Selatan Jadi Kabupaten Ramah Perempuan dan Anak Mario berharap keberhasilan pembangunan Solok Selatan tidak hanya dilihat dari pertumbuhan ekonomi dan pembangunan infrastruktur. Kemampuan daerah menciptakan ruang hidup yang aman bagi perempuan dan anak juga harus menjadi indikator penting. “Mari kita jadikan Solok Selatan bukan hanya daerah yang maju pembangunannya, tetapi juga kabupaten yang ramah, aman dan memberikan rasa nyaman bagi perempuan dan anak. Tidak boleh ada toleransi terhadap kekerasan, dan tidak boleh ada anak yang merasa sendirian ketika menghadapi kekerasan,” pungkasnya. Menurut Mario, cita-cita menjadikan Solok Selatan sebagai Kabupaten Ramah Perempuan dan Anak membutuhkan komitmen lintas sektor. Penguatan keluarga, edukasi masyarakat, keberanian melapor, pendampingan korban dan penegakan hukum yang konsisten harus berjalan beriringan. “Melindungi perempuan dan anak bukan sekadar kewajiban hukum, tetapi juga investasi moral untuk memastikan generasi Solok Selatan tumbuh dalam lingkungan yang aman, bermartabat dan penuh kasih,” tutup Mario Syahjohan. (*)

Jumat, 2 Oktober 2026 - 19:04 WIB

Muhidi Dorong Sekolah Ramah Anak Perkuat Perlindungan dan Hak Pelajar

Jumat, 2 Oktober 2026 - 17:14 WIB

Ketua DPRD Sumbar Muhidi Bacakan Ikrar Hari Kesaktian Pancasila di HUT ke-81 Sumbar

Berita Terbaru