Polisi Gagalkan Pengiriman 25 Ekor Beo Mentawai Tanpa Dokumen di Padang, Dua Orang Diamankan

Penulis -

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 10:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polisi menggagalkan penyelundupan 25 beo Mentawai dan empat burung lain di Padang. (Foto: Polda Sumbar)

Polisi menggagalkan penyelundupan 25 beo Mentawai dan empat burung lain di Padang. (Foto: Polda Sumbar)

Padang, Javanusa—Tim khusus Ditreskrimsus Polda Sumbar bersama BKSDA menggagalkan pengiriman 25 ekor beo Mentawai di Kota Padang. Polisi menemukan burung endemik tersebut dalam kondisi hidup di sebuah truk yang baru keluar dari Pelabuhan Bungus.

Petugas juga menemukan tiga ekor burung kacer dan seekor murai batu. Seluruh satwa tidak dilengkapi dokumen sah.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumbar Kombes Pol Andry Kurniawan mengatakan, petugas menerima informasi tentang pengiriman satwa ilegal dari Kepulauan Mentawai.

Informasi itu masuk pada Jumat (7/8/2026). Polisi kemudian melacak kendaraan yang membawa satwa tersebut.

“Benar, pada hari Jumat tanggal 7 Agustus 2026 sekira pukul 17.30 WIB, Timsus kami mendapati informasi adanya pengangkutan satwa dilindungi jenis burung beo mentawai dalam keadaan hidup menggunakan satu unit truk colt diesel kuning dengan nomor polisi BA 9461 AE,” ujar Andry, Sabtu (8/8/2026).

Tim bergerak setelah memperoleh informasi tersebut. Polisi kemudian menghentikan truk saat melintas di Jalan Padang–Painan.

Petugas menghentikan kendaraan itu sekitar pukul 18.30 WIB. Lokasinya berada di Kelurahan Bungus Barat, Kecamatan Bungus Teluk Kabung, Kota Padang.

Polisi Temukan 29 Ekor Burung

Polisi memeriksa kendaraan bersama tim dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumbar. Pemeriksaan menemukan sejumlah kardus dan keranjang plastik di dalam truk.

Wadah tersebut berisi burung yang masih hidup. Petugas juga tidak menemukan dokumen sah untuk pengangkutan satwa tersebut.

Total terdapat 29 ekor burung dalam kendaraan. Rinciannya terdiri dari:

    • 25 ekor burung beo Mentawai dalam kondisi hidup.
    • 3 ekor burung kacer dalam kondisi hidup.
    • 1 ekor burung murai batu dalam kondisi hidup.

Petugas turut mengamankan sopir berinisial M, 34 tahun, dan kernet berinisial JA, 25 tahun. Keduanya tercatat sebagai warga Kecamatan Padang Timur, Kota Padang.

Baca Juga :  Diterjang Ombak Besar, Dua Pemancing Terjatuh ke Laut di Bukit Lampu Padang

Polisi kemudian membawa kedua terduga pelaku bersama truk dan seluruh barang bukti ke Mapolda Sumbar. Penyidik akan melanjutkan proses hukum terhadap kasus perdagangan satwa tersebut.

Polda Sumbar Ingatkan Bahaya Perdagangan Satwa

Kabidhumas Polda Sumbar Kombes Pol Susmelawati Rosya menegaskan komitmen kepolisian dalam memberantas kejahatan terhadap konservasi alam.

Menurutnya, masyarakat tidak boleh menangkap, memelihara, ataupun memperdagangkan satwa yang mendapat perlindungan hukum.

“Kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak terlibat dalam penangkapan, pemeliharaan, maupun perdagangan satwa liar yang dilindungi. Kepolisian akan menindak tegas para pelaku sesuai hukum yang berlaku demi menjaga kelestarian ekosistem dan kekayaan hayati daerah kita,” tegas Susmelawati.

Kasus ini menjadi perhatian karena burung beo Mentawai merupakan satwa endemik yang berasal dari Kepulauan Mentawai. Pengiriman tanpa dokumen resmi dapat mengancam kelestarian satwa serta ekosistem asalnya.

Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Atas dugaan perbuatannya, para terduga pelaku terancam pidana berdasarkan Pasal 40 A ayat (1) huruf d juncto Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024.

Ketentuan tersebut merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Penyidik juga menerapkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Para pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara serta denda kategori VII. (*)

Berita Terkait

Wanita Ditemukan Tewas di Hotel, Terduga Pelaku Ditangkap Kurang dari 6 Jam
Polres Sijunjung Bongkar Pencurian Aki Tower Telekomunikasi, Dua Pria Dibekuk
Razia Tempat Hiburan Malam di Guguak, Satresnarkoba Polres Limapuluh Kota Tes Urine Pengunjung
Selama Porprov Sumbar 2026, PKL Dilarang Berjualan di Dalam Portal GOR H. Agus Salim
Truk CPO Terguling di Singuntur Mudo, Arus Padang–Painan Buka-Tutup
Kalapas Cibinong Wisnu Hani Putranto Dipecat sebagai ASN, Buntut Temuan Klaster Mewah
7 Kendaraan Tabrakan Beruntun di Panyalaian, Diduga Dipicu Rem Pikap Bermasalah
Gempa M 6,1 Sumba Barat Daya, 20 Rumah dan Sejumlah Fasilitas Rusak

Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 11:00 WIB

Ketua DPRD Sumbar Muhidi Dorong Sinergi Legislatif-Eksekutif untuk Cegah Korupsi

Jumat, 9 Oktober 2026 - 21:20 WIB

Evi Yandri Tinjau SLB Negeri 1 Padang, Siap Perjuangkan Kebutuhan Sekolah

Selasa, 6 Oktober 2026 - 22:09 WIB

Muhidi Ungkap 3 Kunci Kesuksesan Siswa: Dengarkan Guru, Perbanyak Literasi, dan Perkuat Karakter

Selasa, 6 Oktober 2026 - 21:10 WIB

Guru PPPK Sumbar Didorong Jadi Agen Perubahan, Muhidi Tekankan SDM Unggul

Minggu, 4 Oktober 2026 - 07:46 WIB

Gebyar Pajak Sumbar, Muhidi Dorong Warga Taat Bayar PKB untuk Perkuat Pembangunan

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 15:39 WIB

Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak di Solsel, Mario Syahjohan Minta UU TPKS Ditegakkan Solsel, Javanusa—Kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di wilayah hukum Polres Solok Selatan (Solsel) mendapat perhatian serius dari Anggota DPRD Sumatera Barat (Sumbar), Mario Syahjohan. Mario meminta seluruh pihak memperkuat pencegahan dan memastikan setiap laporan kekerasan mendapat penanganan sesuai ketentuan hukum. Menurutnya, dampak kekerasan tidak berhenti pada luka fisik, tetapi juga dapat memengaruhi kondisi psikologis dan masa depan korban. Sebagai putra daerah Solok Selatan, Mario menilai masyarakat perlu membangun lingkungan yang aman bagi perempuan dan anak. Ia juga mengingatkan agar kasus kekerasan tidak dianggap sebagai persoalan keluarga yang dapat diselesaikan begitu saja melalui perdamaian. “Kekerasan seksual merupakan tindak pidana serius. Karena itu, setiap kasus harus ditangani sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Jangan sampai persoalan seperti ini dianggap sebagai persoalan biasa yang cukup diselesaikan dengan perdamaian semata,” tegas Mario, Jumat (2/10/2026). Mario Tekankan Penegakan UU TPKS Mario mengatakan aparat dan pihak terkait perlu menggunakan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau UU TPKS sebagai dasar penanganan. Undang-undang tersebut mencakup berbagai bentuk kekerasan seksual. Di antaranya pelecehan seksual nonfisik dan fisik, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan sterilisasi, pemaksaan perkawinan, penyiksaan seksual, eksploitasi seksual, perbudakan seksual hingga kekerasan seksual berbasis elektronik. Namun, Mario menegaskan penanganan perkara tidak cukup hanya mengejar pertanggungjawaban pelaku. Negara dan seluruh pihak terkait juga harus memastikan korban memperoleh perlindungan dan pendampingan. “Yang harus kita pikirkan bukan hanya bagaimana menghukum pelaku, tetapi juga bagaimana memastikan korban mendapatkan perlindungan, pendampingan, pemulihan, serta kesempatan untuk kembali menjalani kehidupan secara layak tanpa stigma,” ujarnya. Perdamaian Jangan Mengorbankan Hak Korban Mario turut mengingatkan masyarakat agar tidak menjadikan perdamaian sebagai jalan pintas dalam perkara kekerasan seksual. Terlebih jika korban merupakan anak, proses penyelesaian harus tetap mempertimbangkan keselamatan dan hak korban. Ia menilai tekanan untuk menjaga nama baik keluarga tidak boleh mengorbankan kepentingan anak. Korban juga tidak seharusnya menanggung beban untuk menyelesaikan persoalan yang dilakukan oleh orang dewasa. “Jangan sampai demi menjaga nama baik keluarga atau alasan lainnya, hak dan keselamatan korban justru dikorbankan. Anak adalah pihak yang harus kita lindungi, bukan pihak yang harus dibebani untuk menyelesaikan persoalan orang dewasa,” katanya. Selain itu, Mario meminta masyarakat berhati-hati terhadap pemberian uang atau imbalan yang berkaitan dengan upaya memengaruhi proses penegakan hukum. Menurutnya, penyelesaian setiap perkara harus berjalan dalam koridor peraturan perundang-undangan. Langkah tersebut penting untuk memastikan hak korban tetap terlindungi dan proses hukum berjalan sebagaimana mestinya. Ancaman terhadap Anak Perlu Menjadi Evaluasi Mario juga menyoroti persoalan lain berupa ancaman pembunuhan dan tindakan penyerangan yang dilakukan orang dewasa hingga memasuki pekarangan rumah. Peristiwa tersebut menyasar anak dan pada akhirnya diselesaikan melalui jalan damai. Ia menilai kejadian seperti itu perlu menjadi bahan evaluasi bersama. Menurut Mario, lingkungan tempat anak tumbuh harus menghadirkan rasa aman, bukan ketakutan. “Ketika yang menjadi korban adalah anak, maka keselamatan dan masa depannya harus menjadi prioritas. Kita tidak ingin anak-anak tumbuh dalam ketakutan karena merasa lingkungan di sekitarnya tidak memberikan rasa aman,” ujarnya. Perlindungan Perempuan dan Anak Tanggung Jawab Bersama Mario yang telah dua periode menjadi Anggota DPRD Sumatera Barat menegaskan perlindungan perempuan dan anak tidak dapat dibebankan hanya kepada keluarga atau sekolah. Pemerintah, aparat penegak hukum, lembaga pendidikan, tokoh masyarakat, dunia usaha, keluarga dan masyarakat memiliki peran dalam menciptakan lingkungan yang aman. “Keamanan dan perlindungan anak adalah tanggung jawab kita bersama. Negara hadir untuk memberikan perlindungan, sementara masyarakat harus membangun lingkungan yang tidak memberikan ruang bagi kekerasan,” katanya. Karena itu, Mario mendorong Pemerintah Kabupaten Solok Selatan dan seluruh pemangku kepentingan memperkuat program pencegahan kekerasan. Edukasi masyarakat, pendampingan korban serta sistem pelaporan yang mudah diakses juga perlu diperkuat. Ia berharap sistem tersebut berjalan secara berkelanjutan. Dengan demikian, korban dan keluarga tidak merasa takut ketika hendak melaporkan kekerasan yang mereka alami. Dorong Solok Selatan Jadi Kabupaten Ramah Perempuan dan Anak Mario berharap keberhasilan pembangunan Solok Selatan tidak hanya dilihat dari pertumbuhan ekonomi dan pembangunan infrastruktur. Kemampuan daerah menciptakan ruang hidup yang aman bagi perempuan dan anak juga harus menjadi indikator penting. “Mari kita jadikan Solok Selatan bukan hanya daerah yang maju pembangunannya, tetapi juga kabupaten yang ramah, aman dan memberikan rasa nyaman bagi perempuan dan anak. Tidak boleh ada toleransi terhadap kekerasan, dan tidak boleh ada anak yang merasa sendirian ketika menghadapi kekerasan,” pungkasnya. Menurut Mario, cita-cita menjadikan Solok Selatan sebagai Kabupaten Ramah Perempuan dan Anak membutuhkan komitmen lintas sektor. Penguatan keluarga, edukasi masyarakat, keberanian melapor, pendampingan korban dan penegakan hukum yang konsisten harus berjalan beriringan. “Melindungi perempuan dan anak bukan sekadar kewajiban hukum, tetapi juga investasi moral untuk memastikan generasi Solok Selatan tumbuh dalam lingkungan yang aman, bermartabat dan penuh kasih,” tutup Mario Syahjohan. (*)

Jumat, 2 Oktober 2026 - 19:04 WIB

Muhidi Dorong Sekolah Ramah Anak Perkuat Perlindungan dan Hak Pelajar

Jumat, 2 Oktober 2026 - 17:14 WIB

Ketua DPRD Sumbar Muhidi Bacakan Ikrar Hari Kesaktian Pancasila di HUT ke-81 Sumbar

Berita Terbaru